Batu Bata Jadi Senjata, Nyawa Pemuda Melayang

- Editor

Kamis, 2 Oktober 2025 - 07:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-Warga Tanjung Morawa digegerkan oleh peristiwa tragis yang terjadi pada Minggu dini hari, 24 Agustus 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Jalan Sultan Serdang Pasar IX, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa. Seorang pemuda bernama S.A.G. (20), warga Dusun VI, Desa Limau Manis, tewas setelah kepalanya dihantam batu bata oleh S.S. (19), warga Desa Bangun Sari Baru.

Dalam konferensi pers di Aula Polresta Deli Serdang pada Kamis 2 Oktober 2025, Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Hendra Lesmana SIK MSi, didampingi Kasat Reskrim Kompol Riski Akbar SIK, Kabag SDM Kompol Rusdi SH MH, serta Kasi Humas Iptu JW Gabe Napitupulu menjelaskan kronologi lengkap kasus ini.

Peristiwa bermula saat tersangka S.S. bersama seorang rekannya berinisial N minum tuak di Dusun IX Gang Jaya, Desa Bangun Sari Baru. Sekitar pukul 03.15 WIB, N mengajak S.S. ke sebuah warung di Jalan Sultan Serdang untuk membeli rokok dan mengisi saldo uang digital. Mereka berangkat menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam milik N.

Setibanya di warung, N turun membeli kebutuhan, sementara S.S. justru mengambil patahan batu bata di sekitar lokasi. Setelah itu, keduanya kembali melaju dengan sepeda motor. Saat dalam perjalanan, dari arah berlawanan datang korban S.A.G. yang dibonceng rekannya, F.H.

Baca Juga:  Babak Baru DPRK Langsa 

Tanpa alasan jelas, S.S. berdiri di pijakan motor lalu melemparkan batu bata dengan tangan kanannya ke arah korban. Batu bata itu menghantam sisi kiri kepala S.A.G. hingga ia oleng, terjatuh, dan terguling di aspal. Korban sempat mendapat perawatan intensif di RS Grandmed selama dua hari, namun akhirnya meninggal dunia akibat luka parah di kepala.

Hasil visum menyatakan korban mengalami pendarahan hebat di rongga kepala, tulang tengkorak pecah berkeping, serta retak pada dasar tengkorak akibat hantaman benda tumpul. Keluarga korban yang keberatan langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Deli Serdang.

Polisi kemudian menetapkan S.S. sebagai tersangka dan menahannya di Unit Pidum Satreskrim Polresta Deli Serdang. Barang bukti yang diamankan antara lain patahan batu bata, celana panjang merk Black Baron, sepasang sepatu hitam, dan sebuah tas ransel.

Kasus ini ditangani dengan jeratan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Tersangka terancam hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Peristiwa ini menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban sekaligus menjadi peringatan keras bagi masyarakat bahwa tindak kekerasan sekecil apa pun bisa berujung maut. Hanya karena lemparan batu bata, satu nyawa melayang dan satu masa depan terbuang.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
Bobol Mess Polda Aceh di Medan, Dua Pelaku Dibekuk Polsek Medan Kota Kerugian Capai Rp200 Juta
Tim Cobra Polres Binjai Ringkus Dua Begal Sadis, Aksi Cepat Aparat Redam Kemarahan Warga
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 23:13

Tegakkan UU Pers, Muas Taizar: “Ruang Klarifikasi Narasumber Adalah Hal Wajib!”

Jumat, 22 Mei 2026 - 22:24

​Hadiri Seminar Kepemimpinan di Manado, GM Pelindo Bitung Tekankan Pentingnya Karakter Kolaboratif

Jumat, 22 Mei 2026 - 21:42

Jaga Kenyamanan Warga Belanja Jelang Idul Adha, Kapolsek Matuari Kawal Langsung Sidak Pasar Girian

Jumat, 22 Mei 2026 - 14:59

Hadir di Penutupan Dikmata 2026, Wali Kota Bitung Tegaskan Sinergitas Pemkot dan TNI

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:35

Belasan Miliar Dipertanyakan, Proyek Jalan Simpang Semadam–Lawe Sigala-Gala Tanpa Plang Informasi

Jumat, 22 Mei 2026 - 08:04

Ketua Dewas Bantah Dana Rp3,8 Miliar Masuk ke Rekening Baitul Mal, KALIBER Aceh Desak Polda Usut Tuntas Dugaan Dana Umat

Jumat, 22 Mei 2026 - 07:01

PEMPROV MALUKU DAN OJK GELAR KICK OFF BULAN DISIPLIN KEUANGAN DI SMP NEGERI 4 KOTA AMBON

Jumat, 22 Mei 2026 - 06:58

TNI AL – JAGA KELESTARIAN PESISIR BELITUNG TIMUR, LANAL BABEL HADIRI PENANAMAN MANGROVE SIMBOLIS DI PANTAI MUDONG.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x