Bagong Dibekuk saat Edarkan Sabu di Gang Sehat Medan Area

- Editor

Minggu, 27 Juli 2025 - 16:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.Com-Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan membekuk seorang pengedar sabu berinisial IP alias Bagong (36), warga Jalan Selatan, Kelurahan Sukaramai I, Kecamatan Medan Area. Ia ditangkap saat bertransaksi narkoba di Jalan Panglima Denai, Gang Sehat, Kelurahan Tegal Sari I, Minggu (27/07/2025).

Penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di kawasan tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Satresnarkoba melakukan penyelidikan dan menetapkan IP sebagai target operasi (TO).

“Petugas kami melakukan undercover buy. Salah satu personel berpura-pura membeli sabu dari IP. Saat transaksi berlangsung, tersangka langsung dibekuk,” ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Thommy Aruan, dalam keterangan tertulisnya.

Saat digeledah, petugas menemukan dompet kecil yang disembunyikan di celana dalam tersangka. Di dalamnya terdapat 16 plastik klip berisi sabu, satu klip kosong, satu sekop dari pipet, dan uang tunai Rp70 ribu dari saku celananya.

Baca Juga:  Pabrik Ekstasi di Balik Kantor OKP Polda Sumut Bongkar Modus Licik Jaringan Narkoba Medan

Total barang bukti sabu yang disita seberat 0,85 gram, terdiri dari 17 paket siap edar. Tersangka langsung digelandang ke Mapolrestabes Medan untuk pemeriksaan intensif.

“Dari interogasi awal, tersangka mengaku sudah dua bulan menjadi pengedar. Ia mendapatkan sabu dari seorang berinisial D, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang). Setiap kali berhasil menjual sabu, uangnya disetor kepada D,” ungkap Thommy.

Atas perbuatannya, IP alias Bagong dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Ilham TribuneIndonesia.com

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 9 April 2026 - 14:36

Negara Hadir di Aceh, Ruslan M Daud Dorong Percepatan Infrastruktur Pascabencana

Kamis, 9 April 2026 - 13:32

Waspada! Modus Lelang Emas Fiktif melalui Online Berkedok Pegadaian Marak

Kamis, 9 April 2026 - 11:21

Surya Dharma : Bupati Bireuen Jangan Berlindung di Balik Pusat, Ini Kewajiban Daerah

Kamis, 9 April 2026 - 07:27

Wakil Bupati Bireuen, Ir. Razuardi, ST., M.T buka Musrenbang RKPK Tahun 2027

Kamis, 9 April 2026 - 05:13

Dugaan Korupsi Rp37,1 Miliar di RSUD H Sahudin Kutacane: Pengawasan Lemah, Pelayanan Kesehatan Terancam

Kamis, 9 April 2026 - 01:28

Bola Panas Korupsi Sekretariat DPRD Bitung: Praktisi Hukum Desak Kejaksaan Tak Tebang Pilih Aktor Intelektual

Kamis, 9 April 2026 - 00:45

​Dorong Tertib Administrasi, PPS Bitung Sosialisasikan Aturan Baru Tata Kelola Awak Kapal

Rabu, 8 April 2026 - 23:30

​Bitung Bidik Kerja Sama Strategis, Jajaki Rencana Sister City dengan Governor Generoso

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x