Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah

- Editor

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com|Aceh Tengah – Seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali beraksi di wilayah Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah.

 

Pelaku berinisial DS (42), warga Kabupaten Bener Meriah, berhasil diamankan warga setelah diduga mencuri sepeda motor milik seorang warga di Kampung Pendere Saril, Senin (9/3/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.

 

Peristiwa tersebut bermula saat korban, Ramlan (41), seorang petani yang tinggal di Kampung Pendere Saril, sedang berjualan di depan rumahnya. Sepeda motor miliknya diparkir di pinggir jalan tepat di depan rumah.

 

Tak lama kemudian, istri korban melihat sepeda motor tersebut dibawa oleh seorang pria yang tidak dikenal. Menyadari kendaraannya dicuri, korban langsung mengejar pelaku sambil berteriak “maling” untuk meminta bantuan warga sekitar.

 

Teriakan tersebut menarik perhatian warga yang kemudian ikut membantu mengejar pelaku. Dalam pelariannya, pelaku terjatuh dari sepeda motor yang dicurinya dan berusaha melarikan diri ke arah pinggir sungai.

 

Namun, upaya tersebut gagal setelah warga berhasil menangkap pelaku. Saat tertangkap, pelaku sempat menjadi sasaran amukan massa sebelum akhirnya diamankan dan diserahkan kepada petugas kepolisian.

 

Petugas kemudian membawa pelaku ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Residivis Curanmor Medan Tuntungan Ditembak Polisi Usai Abaikan Tembakan Peringatan

 

Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah merencanakan pencurian tersebut. Ia bahkan telah menyiapkan alat dari besi yang dirakit khusus untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

 

Setelah berhasil mengambil kendaraan tersebut, pelaku berencana membawanya ke Kabupaten Bener Meriah untuk digunakan sendiri.

 

Polisi juga mengungkap bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian sepeda motor. Pada tahun 2008, pelaku pernah menjalani hukuman delapan bulan penjara karena terlibat sebagai penadah sepeda motor hasil curian.

 

Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Astrea C100 tahun 1992 dengan nomor polisi BL 5544 G serta satu buah alat yang digunakan untuk membobol kunci kontak sepeda motor.

 

Kapolres Aceh Tengah AKBP Muhamad Taufiq mengatakan pelaku kini telah diamankan di Mapolres Aceh Tengah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengapresiasi peran serta masyarakat yang membantu menangkap pelaku.

 

“Terima kasih kepada masyarakat yang telah membantu mengamankan pelaku. Kami mengimbau warga agar tetap waspada terhadap tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan atau mengalami kejadian serupa,” ujar Kapolres.(DA)

Berita Terkait

Sat Resnarkoba Polres Aceh Tenggara Ringkus Pelaku Sabu di Pondok Kebun, Barang Bukti Disembunyikan di Bawah Pohon Pinang
Dua Petani di Aceh Tenggara Tertangkap Tangan Miliki Sabu, Sempat Buang Barang Bukti Saat Digerebek
Polsek Kuala Ungkap Pencurian Rp110 Juta, Pelaku Dibekuk Saat Bersembunyi
Cemburu Berujung Brutal, Pria Aniaya Mantan Istri Hingga Tersungkur
Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Dua Pelaku Curat Dibekuk! Reskrim Polsek Tanjung Morawa Selamatkan Motor Warga
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 12:35

Gandeng Insan Pers, Polres Bitung Komitmen Jamin Keterbukaan Informasi dan Keamanan Publik

Rabu, 29 April 2026 - 08:57

Wali Kota Hengky Honandar Matangkan Program Koperasi Merah Putih Bersama Kemendagri

Rabu, 29 April 2026 - 05:55

Berkas Putusan Mahkamah Agung Resmi Diserahkan ke ADC Bupati Aceh Tenggara

Rabu, 29 April 2026 - 05:51

Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik Gelombang IV Sesi 1 dan 2 di SD Negeri 3 Kutacane Berlangsung Sukses dan Kondusif

Rabu, 29 April 2026 - 05:47

Kepala Desa Ukhat Peseluk, Tunas Mude dan Lau Tawar Kec Louser Kab Aceh Tenggara Tantang UU No: 14 Tahun 2008, Tidak Hadir Pada Sidang Gugatan di KIA

Rabu, 29 April 2026 - 05:09

Respon Cepat Layanan 110: Polres Bitung Ungguli Lahat dan Pekanbaru di Level Nasional

Rabu, 29 April 2026 - 04:45

Perkuat Kepastian Hukum, Pemkot Bitung Sinergikan Administrasi Kewarganegaraan Bersama Kanwil Kemenkumham

Rabu, 29 April 2026 - 03:01

APDESI Apresiasi Bupati Aceh Utara, Publikasi Desa Jadi Kunci Transparansi

Berita Terbaru