Adi Warman Lubis Soroti Vonis 2 Tahun dr. Paulus: Ironi Hukum dan Luka Keadilan

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, angkat bicara terkait vonis dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) di Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, kasus yang menjerat dokter senior itu sarat dugaan kriminalisasi dan menyisakan banyak kejanggalan.

Adi Warman menilai dakwaan yang menyebut dr. Paulus merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah potret ironi hukum yang sulit diterima akal sehat. “Ini sungguh keterlaluan. Bagaimana mungkin seseorang dituduh merusak pagar, padahal pagar itu berdiri di atas lahannya sendiri? Kalau begini, hukum kita bukan lagi tegak lurus, melainkan bengkok demi kepentingan oknum tertentu,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, perkara ini menunjukkan hukum masih dijadikan alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. “Jaksa maupun hakim semestinya berpegang teguh pada sumpah jabatan: netral, adil, dan bijaksana. Mereka tidak boleh hanya terpaku pada laporan kepolisian, tetapi wajib menggali fakta persidangan serta bukti yang sesungguhnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Adi Warman menyinggung kondisi kesehatan dr. Paulus yang memprihatinkan. Selama persidangan, dokter spesialis bedah ini terpaksa duduk di kursi roda. “Beliau sudah puluhan tahun mengabdikan diri menyelamatkan nyawa manusia. Namun kini, dengan tuduhan tak logis dan bukti minim, justru dijatuhi vonis dua tahun. Ini ironis sekaligus memilukan. Di mana hati nurani para penegak hukum?” katanya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Pembinaan Rohani dan Mental (Binrohtal), Polres Pidie Gelar Ceramah Agama Bahas Rukun Shalat

Adi Warman juga mempertanyakan intensitas persidangan yang terbilang janggal. “Bayangkan, dalam satu minggu bisa digelar sampai tiga kali sidang. Mengapa begitu terburu-buru? Dengan bukti yang minim, seharusnya hakim membebaskan dr. Paulus tanpa syarat demi keadilan,” tambahnya.

Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi menyangkut masyarakat kecil. “Kasus dr. Paulus memberi sinyal bahwa hukum kita masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang masih bebas, sementara seorang dokter ahli bedah justru dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas di atas tanahnya sendiri, yang hingga kini masih dalam sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

Menutup keterangannya, Adi Warman mendesak agar pengadilan benar-benar menjaga marwah peradilan. “Kalau pengadilan hanya dijadikan ajang menghukum rakyat kecil, kepercayaan publik akan hancur. Hakim harus sadar, putusan mereka akan tercatat dalam sejarah: apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru mencederainya,” pungkasnya.

TribuneIndonesia

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 12:32

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 November 2025 - 07:50

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Sabtu, 1 November 2025 - 23:58

Polres Pidie Jaya dan Unit Jibom Gegana Sterilkan Area Pembukaan MTQ Aceh XXXVII

Sabtu, 1 November 2025 - 13:12

Polres Sergai Gempur Galian C Ilegal, Satgas Khusus Razia Sungai Ular di Tengah Malam

Sabtu, 1 November 2025 - 12:01

Dirkrimsus Polda Banten Gelar Rakor Optimalisasi Peran PPNS, Dan Penyidik Polri Dalam Penegakan Hukum Yang Presisi

Sabtu, 1 November 2025 - 07:10

Kapolres Pidie Jaya Hadiri Pawai Taaruf MTQ Aceh XXXVII, Wujud Sinergi dan Semangat Kebersamaan Masyarakat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:11

Polres Pidie Jaya Gelar Apel Pasukan, Pastikan Kesiapan Pengamanan MTQ Aceh XXXVII Tahun 2025

Jumat, 31 Oktober 2025 - 07:07

Polisi Tindaklanjuti Laporan Dugaan Penganiayaan Kepala SPPG di Pidie Jaya

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Bidan Farida : Tidak Ada Pungli Dalam UPKP Kabupaten Deli Serdang Tahun 2025

Minggu, 2 Nov 2025 - 13:27

TNI dan Polri

Kapolda Aceh Hadiri Pembukaan MTQ ke-XXXVII di Pidie Jaya

Minggu, 2 Nov 2025 - 12:32

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Digelar di 2 Lokasi Berbeda, CFD Akan Diperluas ke Kecamatan Lain

Minggu, 2 Nov 2025 - 10:50

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x