GRPK Penuhi Undangan Komisi Yudisial, Laporkan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim PN Lubuk Pakam

- Editor

Selasa, 13 Oktober 2026 - 14:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

TribuneIndonrsia.com I Medan-Tim Dewan Pimpinan Pusat (DPP) LSM Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) memenuhi undangan Komisi Yudisial (KY) Republik Indonesia di Kantor Perwakilan KY Provinsi Sumatera Utara, Jalan STM, Medan pada Selasa 13 Oktober 2026. Kedatangan tim GRPK tersebut untuk memberikan keterangan terkait dugaan pelanggaran etik hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam dalam perkara perdata Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp.

Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat undangan Komisi Yudisial RI Nomor 4525/PIM/LM.04.01/09/2026. Dalam agenda itu, sejumlah perwakilan GRPK, termasuk Ketua Umum Abdul Hadi, Wakil Sekretaris Jenderal Ilham Syahputra, serta Kepala Divisi Hukum Indra SBW, S.H., menyampaikan keterangan mengenai rangkaian persidangan yang dinilai menyisakan sejumlah persoalan.

Wakil Sekretaris Jenderal GRPK, Ilham Syahputra, memaparkan sejumlah kejanggalan yang dialami pihaknya selama mengikuti proses persidangan. Salah satu persoalan yang disampaikan kepada tim pemeriksa KY adalah pernyataan Ketua Majelis Hakim yang disebut menilai pembayaran jasa juru sita sebesar Rp525.000 sebagai tindakan ilegal.

Menurut Ilham, pembayaran tersebut dilakukan melalui kasir PN Lubuk Pakam dan disertai kuitansi resmi yang telah distempel pengadilan. “jika apa yang dilakukan penasihat hukum dan Ketua GRPK ini dianggap ilegal, mengapa uangnya justru diterima oleh kasir PN Lubuk Pakam?” ujar Ilham saat menjelaskan persoalan tersebut.

GRPK mempertanyakan dasar penilaian terhadap pembayaran itu, mengingat transaksi dilakukan melalui kasir pengadilan dan memiliki bukti administrasi. Persoalan tersebut selanjutnya diminta untuk ditelusuri guna memperoleh kejelasan mengenai prosedur pembayaran jasa juru sita yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Umum DPP GRPK, Abdul Hadi, menyampaikan keberatan atas sejumlah sikap majelis hakim selama persidangan. Ia menilai terdapat perlakuan yang patut dievaluasi, termasuk persoalan tempat duduk pihak penggugat serta permintaan agar pihaknya menelusuri alamat para turut tergugat.

Kami sudah lengkap mencantumkan nama, alamat, dan nomor telepon seluruh Turut Tergugat. Namun, kami justru diminta membantu mencarikan alamat mereka. Lantas, untuk apa biaya perkara yang telah kami bayarkan?” kata Abdul Hadi.

dalam keterangannya kepada Komisi Yudisial, Kepala Divisi Hukum DPP GRPK, Indra SBW, S.H., yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dalam perkara tersebut, memaparkan kronologi persidangan sejak agenda pertama.

Pada sidang pertama, pihak penggugat dan tergugat masing-masing diwakili kuasa hukum. Turut Tergugat I hadir secara pribadi tanpa didampingi penasihat hukum. Sementara itu, Turut Tergugat II dan III disebut tidak hadir karena menolak menerima panggilan. Turut Tergugat IV juga tidak hadir karena panggilan belum berhasil disampaikan. menurut keterangan GRPK, petugas pos pengadilan sempat berupaya menitipkan panggilan kepada pihak kelurahan, tetapi upaya tersebut ditolak oleh lurah setempat.

Pada persidangan yang sama, GRPK juga mempersoalkan sikap Ketua Majelis Hakim yang disebut melarang Abdul Hadi duduk di meja penggugat, tepat di samping kuasa hukumnya. Ketua Umum GRPK itu mengaku mendapat pernyataan, “Jika ingin duduk di sana, cabut saja kuasamu.”Untuk menghindari ketegangan di ruang sidang, Abdul Hadi akhirnya memilih duduk di bangku pengunjung.

Baca Juga:  Re-LUN Sebut Kinerja Kelistrikan Era Darmawan Prasodjo Terburuk dalam 20 Tahun, PLN Belum Beri Tanggapan

Pada sidang kedua, pola kehadiran para pihak disebut tidak banyak berubah. Pihak penggugat dan tergugat tetap diwakili kuasa hukum, sedangkan Turut Tergugat I hadir sendiri. Turut Tergugat II dan III kembali tidak hadir karena persoalan penolakan panggilan, sementara panggilan untuk Turut Tergugat IV kembali belum berhasil disampaikan. dalam persidangan tersebut, Ketua Majelis Hakim disebut meminta pihak penggugat mendatangi kantor kelurahan untuk menanyakan alasan penolakan penitipan panggilan kepada lurah.

Kuasa hukum penggugat menilai penelusuran tersebut semestinya ditangani melalui mekanisme pemanggilan resmi pengadilan, mengingat biaya perkara telah dibayarkan. Pihak GRPK mempertanyakan pembagian tanggung jawab dalam proses pemanggilan para pihak tersebut.

untuk membantu kelancaran proses pemanggilan, kuasa hukum kemudian mengambil inisiatif membayar jasa juru sita sebesar Rp525.000. Pembayaran itu, menurut GRPK, diterima kasir PN Lubuk Pakam dan dibuktikan dengan kuitansi resmi berstempel pengadilan.

namun, pada persidangan berikutnya, Ketua Majelis Hakim disebut menyatakan pembayaran tersebut sebagai tindakan ilegal. Perbedaan pandangan mengenai pembayaran inilah yang menjadi salah satu poin utama dalam pengaduan GRPK kepada Komisi Yudisial. Pada sidang ketiga, pihak penggugat, tergugat, dan Turut Tergugat I kembali hadir. Adapun Turut Tergugat II, III, dan IV tetap tidak hadir dengan kendala pemanggilan yang sebelumnya disampaikan.

GRPK menilai penyampaian majelis hakim mengenai hambatan pemanggilan tersebut terkesan membebankan persoalan kepada pihak penggugat. Menurut mereka, situasi itu menimbulkan kesan bahwa proses perkara sulit dilanjutkan apabila persoalan pemanggilan tidak segera terselesaikan. meski demikian, seluruh penilaian tersebut merupakan keterangan dan pandangan pihak pelapor yang disampaikan kepada Komisi Yudisial untuk ditelaah lebih lanjut.

Pemeriksaan terhadap pihak pelapor, klien, dan saksi berlangsung pada Selasa sore (13/10/2026) di Kantor Perwakilan Komisi Yudisial RI Provinsi Sumatera Utara. Dalam agenda tersebut, tim GRPK menyampaikan kronologi dan sejumlah persoalan yang mereka nilai perlu diperiksa berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik hakim. DPP GRPK mengapresiasi kesempatan yang diberikan Komisi Yudisial untuk menyampaikan keterangan secara langsung. Mereka berharap lembaga tersebut menindaklanjuti laporan sesuai kewenangan dan mekanisme yang berlaku.

Kami berharap Komisi Yudisial dapat menelusuri persoalan ini secara transparan, objektif, dan berkeadilan, sehingga marwah lembaga peradilan tetap terjaga dan kepercayaan masyarakat terhadap hukum semakin kuat,” ujar Kepala Divisi Hukum DPP LSM GRPK, Indra SBW, S.H.

GRPK berharap pemeriksaan tersebut dapat memberikan kejelasan atas berbagai persoalan yang dipersoalkan selama persidangan perkara Nomor 123/Pdt.G/2026/PN.Lbp. Organisasi itu juga menegaskan pentingnya proses evaluasi yang mengedepankan fakta, bukti, serta prinsip profesionalitas dan independensi peradilan.

Dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan tersebut masih memerlukan penelaahan lebih lanjut oleh Komisi Yudisial. Karena itu, penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran etik menjadi kewenangan lembaga yang berwenang berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan yang berlaku.(ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Publik Soroti Anugerah Pendiri Bireuen, Nama Haji Asyek Terlewatkan?
Aktivis Gayo Resmi Laporkan Dugaan Mark-Up Pengadaan APE Disdikbud Aceh Tengah ke Kejaksaan
Klarifikasi Pemberitaan SMKN 3 Medan, Wartawan Y Tegaskan Tidak Ada Suap dari Kepala Sekolah
Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus
Resmi Definitif, PSSI Aceh Tamiang Siap Bangkit dan Berprestasi
Nilai 91,728, Pelayanan Investasi Deli Serdang Diuji
Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat
Dana BOS SMKN 3 Medan Rp973 Juta Dipertanyakan, Dugaan Upaya Suap Wartawan Mencuat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 13 Oktober 2026 - 05:12

Berkas Penyidikan Disebut Belum Ditemukan, Yasin Desak Kepastian Hukum Kasus Labora Sitorus

Selasa, 13 Oktober 2026 - 02:47

Kualitas Udara Sorong Memburuk, PM2.5 Sempat Masuk Kategori Sangat Tidak Sehat

Senin, 12 Oktober 2026 - 07:58

Becak Mogok di Lintasan KA Batang Kuis, Sukoyo Tewas pada Hari Ulang Tahunnya

Minggu, 11 Oktober 2026 - 09:45

Api Meluas di Tebing Belakang Kompleks PLN, Warga Waisai Berupaya Padamkan dengan Alat Seadanya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:05

Kapolres Tegas! Ganja 121,54 Gram Dimusnahkan, Pelajar Diingatkan Jauhi Narkoba dan Miras

Jumat, 9 Oktober 2026 - 07:01

Kasat Resnarkoba Tegas! Polisi Kejar Pelaku Lain di Balik Peredaran Cap Tikus Ilegal di Raja Ampat

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:46

Polres Raja Ampat Musnahkan Ganja dan 200 Liter Cap Tikus, Kapolres: Kami Terus Kejar Pihak Lain yang Terlibat

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:26

Buntut Video Viral Tuding Wartawan, Pian dan Inong Sepakat Laporkan Akun Facebook ke Polisi

Berita Terbaru

Organisasi

Polemik P-APBD Deli Serdang, Posisi Zakky Syahri Diuji

Selasa, 13 Okt 2026 - 13:13