
RAJA AMPAT-TRIBUNEINDONESIA.COM – Kepolisian Resor (Polres) Raja Ampat menegaskan komitmennya memberantas peredaran gelap narkotika dan minuman keras (miras) ilegal melalui pemusnahan barang bukti hasil pengungkapan sejumlah kasus tindak pidana narkotika dan peredaran miras lokal.
Kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolres Raja Ampat, AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, didampingi Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasat Resnarkoba) IPTU I Made Ariawan, S.H., M.H., Kasi Propam IPDA Hendra Praja, S.H., dan Kasi Humas IPDA Maryadi, S.H.
Kegiatan itu turut disaksikan dua Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Sorong, yakni Yosafat Mamud, S.H., M.H., dan Trikrama Adhiyaksa, S.H., M.H., serta penasihat hukum Yance P. Dasnarebo, S.H., dan awak media lokal.
Dalam kegiatan tersebut, polisi memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja dengan berat bruto 121,54 gram dan sekitar 200 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT).
Kapolres Raja Ampat menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus langkah mencegah narkotika dan miras ilegal kembali beredar di tengah masyarakat.
Ia menekankan, Polres Raja Ampat akan terus meningkatkan upaya penyelidikan dan pengembangan kasus guna mengungkap jaringan peredaran narkotika hingga ke pihak-pihak yang diduga berada di balik aktivitas ilegal tersebut.
Pengembangan Kasus Sabu hingga Kota Sorong
Selain memusnahkan barang bukti, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Sorong.
Pengungkapan itu berlangsung pada Kamis, 1 Oktober 2026, sekitar pukul 09.00 WIT. Berdasarkan hasil pengembangan kasus sebelumnya, tim operasional Satresnarkoba melakukan penyelidikan setelah memperoleh informasi masyarakat dan melakukan observasi di lapangan.
Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki berusia 57 tahun yang disebut dalam keterangan kepolisian berinisial R. Ia diduga terlibat dalam jual beli narkotika jenis sabu.
Penggeledahan dilakukan di rumah kontrakan yang ditempati pria tersebut di Perumahan KPR BRI Blok C, Jalan Kokas Km 13, Kelurahan Klamana, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong, Papua Barat Daya.
Dari lokasi itu, polisi menyita tujuh bungkus plastik bening berukuran kecil yang diduga berisi sabu dengan berat bruto total 1,07 gram.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, antara lain satu tas pinggang berwarna hitam, satu unit telepon genggam, sedotan plastik, gunting, bungkus rokok, serta perlengkapan plastik.
Polisi kemudian membawa terduga pelaku beserta barang bukti ke Polres Raja Ampat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan keterangan dalam rilis
kepolisian, perkara tersebut masih dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Raja Ampat.
Terduga pelaku disebut disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ketentuan pidana lain sebagaimana tercantum dalam rilis kepolisian.
Dua Kasus Ganja Terungkap dalam Operasi Bersinar
Dalam rangkaian Operasi Bersih Sindikat Narkoba (BERSINAR) pada Agustus 2026, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga mengungkap dua kasus dugaan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Waisai, Kabupaten Raja Ampat.
Dua perkara tersebut melibatkan dua tersangka berinisial MSM dan YIS. Berdasarkan informasi kepolisian, peredaran ganja itu diduga dikendalikan oleh seorang narapidana yang berada di lembaga pemasyarakatan di Kota Sorong.
Dari kedua perkara tersebut, polisi menyita barang bukti ganja kering dengan berat bruto keseluruhan 121,54 gram.
Barang bukti itu terdiri atas tujuh paket plastik bening berukuran besar, satu paket berukuran sedang, 19 paket berukuran kecil, serta 19 bungkus kertas putih berukuran kecil yang diduga berisi ganja kering.
Sebelum dimusnahkan, barang bukti terlebih dahulu menjalani pemeriksaan laboratorium forensik di Bidlabfor Polda Papua. Hasil pemeriksaan menyatakan barang bukti tersebut positif mengandung THC atau tetrahydrocannabinol, yakni senyawa utama yang terdapat pada ganja.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemusnahan tersebut dilaksanakan berdasarkan ketetapan Kejaksaan Negeri Sorong Nomor B-2774/R.2.11/Enz.1/09/2026 dan Nomor B-2775/R.2.11/Enz.1/09/2026.
Proses pemusnahan narkotika dilakukan dengan cara dibakar menggunakan alat pembakaran yang telah disiapkan. Kegiatan itu disaksikan unsur kejaksaan, pengawas internal Polres Raja Ampat, penasihat hukum, dan media lokal.
Polisi Musnahkan 200 Liter Cap Tikus di Waisai
Selain narkotika, Satresnarkoba Polres Raja Ampat juga menindak peredaran minuman keras lokal jenis Cap Tikus yang ditemukan tanpa pemilik di atas kapal penumpang dengan rute Sorong–Waisai.
Barang bukti tersebut ditemukan di Pelabuhan Logbon, Waisai, Kabupaten Raja Ampat, dalam rangkaian Operasi Bersinar.
Polisi mengamankan enam jeriken berkapasitas masing-masing 20 liter, ditambah sejumlah kemasan botol dan plastik berisi minuman keras lokal.
Total barang bukti diperkirakan mencapai 200 liter.
Untuk mencegah minuman keras tersebut kembali beredar dan dikonsumsi, seluruh barang bukti kemudian dimusnahkan dengan cara dituangkan ke saluran drainase.
Kapolres Tegaskan Pengembangan Kasus Berlanjut
Kapolres Raja Ampat menegaskan bahwa pemberantasan narkotika dan miras ilegal tidak berhenti pada penangkapan pelaku maupun pemusnahan barang bukti.
Menurutnya, kepolisian akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, sekaligus menekan angka kejahatan dan mencegah peredaran barang terlarang di wilayah hukum Polres Raja Ampat.
Pemusnahan barang bukti ini juga bertujuan memberikan kepastian hukum atas barang sitaan, mencegah penyalahgunaan kembali, serta memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana.
Berdasarkan estimasi yang disampaikan dalam rilis kepolisian, pemusnahan ganja seberat 121,54 gram dan sekitar 200 liter Cap Tikus diklaim dapat membantu melindungi sekitar 500 orang, khususnya generasi muda, dari ancaman narkotika dan minuman keras ilegal.
Polres Raja Ampat menyatakan akan terus meningkatkan upaya pencegahan melalui penyuluhan, penyelidikan, penindakan hukum, dan pemusnahan barang bukti sesuai ketentuan perundang-undangan.
Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi mengenai dugaan peredaran narkotika dan miras ilegal demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Raja Ampat.












