
TAKENGON — Aktivis Gayo, Saparuda IB, resmi melaporkan dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan Alat Permainan Edukasi (APE) pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tengah kepada Kejaksaan Negeri Aceh Tengah, Selasa (13/10/2026).
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik, khususnya di sektor pendidikan.
Kepada awak media, Saparuda IB mengatakan, langkah hukum tersebut ditempuh agar dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan negara dapat ditelusuri secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum (APH).
“Ini salah satu upaya untuk memberikan efek jera kepada pejabat yang terbukti menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan uang negara. Namun, semua dugaan harus dibuktikan melalui proses hukum,” ujar Saparuda dalam keterangan tertulisnya.
Ia mengungkapkan, dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan APE tersebut muncul setelah dirinya melakukan peninjauan langsung ke sejumlah sekolah yang menerima bantuan barang dari Disdikbud Aceh Tengah.
Menurut dia, kondisi barang yang ditemukan di lapangan menimbulkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara anggaran yang dialokasikan dan fasilitas yang diterima pihak sekolah.
“Saya sudah melakukan survei ke beberapa sekolah dan melihat langsung alat yang diberikan oleh Disdikbud. Kondisinya menimbulkan pertanyaan karena fasilitas yang diterima sekolah terlihat sederhana dan hanya menempati sebagian ruangan. Karena itu, perlu ditelusuri apakah spesifikasi, volume, kualitas, dan harga barang sudah sesuai dengan anggaran yang digunakan,” katanya.
Saparuda menegaskan, temuan tersebut menjadi dasar baginya untuk meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga realisasi anggaran.
Minta Kejaksaan Telusuri Proses Pengadaan
Dalam pengaduan tersebut, Saparuda meminta Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menelaah dan memverifikasi dokumen pengadaan APE pada Disdikbud Aceh Tengah, termasuk proses perencanaan, penganggaran, serta penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS).
Ia juga meminta agar harga pengadaan dibandingkan dengan harga pasar pada saat kegiatan dilaksanakan, dengan mempertimbangkan spesifikasi teknis, kualitas, volume, dan kondisi barang yang direalisasikan.
Selain itu, proses pemilihan penyedia, kontrak pengadaan, berita acara serah terima, hingga dokumen pembayaran dinilai perlu diperiksa untuk memastikan seluruh tahapan kegiatan telah dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Saparuda turut mendorong kejaksaan meminta klarifikasi dari pihak-pihak terkait guna memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kegiatan tersebut.
Apabila ditemukan bukti awal yang cukup mengenai dugaan tindak pidana korupsi atau pelanggaran hukum lainnya, ia berharap aparat penegak hukum mengambil langkah lanjutan sesuai kewenangannya.
Menurutnya, pengawasan terhadap pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan bagian penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan daerah.
“Setiap anggaran yang bersumber dari keuangan negara maupun daerah harus dikelola secara transparan, efisien, dan akuntabel. Apalagi ini berkaitan dengan sektor pendidikan yang manfaatnya harus benar-benar dirasakan oleh peserta didik dan satuan pendidikan,” ujarnya.
Tekankan Asas Praduga Tak Bersalah
Saparuda menegaskan, laporan tersebut merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penggunaan anggaran publik dan tidak dimaksudkan untuk mendahului proses hukum.
Ia menghormati asas praduga tak bersalah serta menyatakan bahwa dugaan mark-up dalam pengadaan APE tersebut belum dapat dinyatakan sebagai tindak pidana yang terbukti sebelum dilakukan pemeriksaan dan diperoleh kesimpulan berdasarkan alat bukti yang sah.
Karena itu, ia berharap seluruh pihak yang berkaitan dengan kegiatan pengadaan tersebut bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan maupun dokumen yang diperlukan oleh aparat penegak hukum.
Ia juga berharap Kejaksaan Negeri Aceh Tengah menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan sesuai mekanisme yang berlaku, sehingga terdapat kejelasan mengenai dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan tersebut.
Saparuda menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan pengaduan melalui jalur hukum yang sah serta menyampaikan informasi kepada publik berdasarkan fakta yang dapat diverifikasi.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan dari pihak Disdikbud Aceh Tengah mengenai substansi dugaan yang dilaporkan tersebut.












