RAJA AMPAT – TRIBUNEINDONESIA.COM – Polres Raja Ampat memusnahkan barang bukti narkotika jenis ganja seberat bruto 121,54 gram dan minuman keras (miras) ilegal di Mapolres Raja Ampat, Jumat (9/10/2026).
Kapolres Raja Ampat AKBP Boma Wedhayanto Purnomo, S.E., S.I.K., M.H., menegaskan pemusnahan barang bukti tersebut bukan akhir dari upaya penegakan hukum. Kepolisian akan terus menindaklanjuti informasi masyarakat dan memburu pihak-pihak yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika maupun miras ilegal.
“Kami tetap merespons laporan warga. Kami juga mengajak kerja sama semua elemen masyarakat untuk memutus rantai kejahatan seperti ini,” tegas Boma.
Pemusnahan tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian memberantas peredaran barang terlarang sekaligus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Raja Ampat, khususnya Kota Waisai.
Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi mengamankan barang bukti ganja kering dengan berat bruto keseluruhan mencapai 121,54 gram. Selain itu, barang bukti miras ilegal turut dimusnahkan dalam kegiatan tersebut.
Menurut Boma, peredaran dan penyalahgunaan minuman keras dapat memicu berbagai persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, mulai dari tindak kejahatan lainnya hingga kecelakaan lalu lintas yang berpotensi mengancam keselamatan jiwa.
Ia menegaskan, Polres Raja Ampat akan terus melakukan penindakan terhadap dugaan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal. Karena itu, masyarakat diminta tidak ragu melaporkan informasi yang dapat membantu kepolisian mengungkap jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
Kapolres juga mengingatkan masyarakat, terutama kalangan pelajar dan generasi muda, agar menjauhi narkotika serta minuman keras karena dapat membawa dampak buruk bagi kesehatan, keamanan, dan masa depan mereka.
Pemusnahan barang bukti ini sekaligus menjadi penegasan bahwa pemberantasan narkotika dan miras ilegal membutuhkan kerja sama antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat.
Polres Raja Ampat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian demi mencegah peredaran barang terlarang dan menjaga situasi keamanan tetap kondusif di wilayah Raja Ampat.













