TribuneIndonesia.com I Medan-Konten TikTok akun @royaco yang diduga memuat parodi doa dan kalimat bernuansa keagamaan berujung laporan polisi. Ketua DPP Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK), Abdul Hadi, melaporkan akun yang disebut dikelola Roy Al Janu tersebut ke Polda Sumatera Utara pada 26 September 2026.
Laporan itu diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumatera Utara dengan Nomor: LP/B/1628/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA.
Materi yang dipersoalkan antara lain penggunaan kalimat “Mari Solat taubat” yang dalam konten tersebut disertai parodi doa, tindakan yang dinilai Abdul Hadi mengandung unsur mengejek atau mengolok-olok, serta gelak tawa dalam rekaman. namun, apakah materi tersebut memenuhi unsur tindak pidana, masih menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk menilainya melalui proses pemeriksaan.
Abdul Hadi mengatakan dirinya memilih membawa persoalan tersebut ke jalur hukum agar materi yang dilaporkan dapat diperiksa secara objektif, termasuk konteks utuh dari konten yang dipersoalkan.
Saya tidak ingin mengambil kesimpulan sendiri. karena itu saya memilih menempuh jalur hukum dan menyerahkan kepada penyidik untuk memeriksa apakah konten tersebut memenuhi unsur tindak pidana atau tidak,” ujar Abdul Hadi.
menurutnya, penggunaan media sosial perlu tetap memperhatikan norma hukum, terutama ketika materi yang disebarluaskan berkaitan dengan persoalan keagamaan yang berpotensi menimbulkan persoalan di tengah masyarakat.
Kuasa hukum Abdul Hadi, Indra Santian Budi Wibowo, S.H., meminta penyidik Polda Sumut tidak hanya melihat potongan materi yang beredar, tetapi memeriksa konten secara menyeluruh.
menurut Indra, konteks pernyataan, bentuk penyampaian, sumber konten, serta pihak yang membuat dan menyebarluaskannya perlu menjadi bagian dari pemeriksaan. kami tidak sedang menghakimi atau menyatakan pihak yang dilaporkan telah bersalah. Posisi kami adalah melaporkan dugaan peristiwa yang kami nilai perlu diperiksa secara hukum,” kata Indra.
Ia menegaskan, pihaknya akan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada penyidik untuk mendukung proses pemeriksaan. kalau memang dari hasil pemeriksaan tidak memenuhi unsur pidana, tentu itu kewenangan penyidik. tetapi kalau ditemukan adanya unsur pidana, kami berharap proses hukumnya dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Indra juga menekankan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus ditempatkan dalam koridor hukum. menurutnya, penyelesaian melalui mekanisme penegakan hukum diperlukan agar penilaian terhadap konten tidak berhenti pada perdebatan di ruang publik. kami memilih jalur hukum karena negara sudah menyediakan mekanisme. Jadi alat bukti dan proses hukum yang akan menentukan,” tegasnya.
dengan diterimanya laporan tersebut, materi konten yang dipersoalkan kini berada dalam ruang pemeriksaan aparat penegak hukum. Penentuan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap bukti serta konteks konten yang dilaporkan.(Ilham Gondrong)















