TribuneIndonesia– Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (GRPK) meminta Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara memberikan klarifikasi tertulis terkait proyek pengadaan dan pengerjaan lampu penerangan jalan sebanyak 22 titik di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Permintaan tersebut disampaikan GRPK melalui surat bernomor 012/DPP-GRPK/Kla/IX/2026 tertanggal 2 September 2026 yang ditujukan kepada Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara.
Dalam surat itu, GRPK menyebut timnya menemukan adanya pengerjaan lampu jalan di Desa Aras Kabu. Organisasi tersebut mempertanyakan sejumlah aspek pekerjaan, antara lain sumber anggaran, rincian pekerjaan, serta informasi mengenai nilai pagu proyek.
GRPK juga menyoroti tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, menurut mereka, informasi mengenai kegiatan yang menggunakan anggaran negara diperlukan sebagai bagian dari transparansi pelaksanaan pekerjaan.
Ketua Umum GRPK, Abdul Hadi, melalui surat tersebut menyampaikan bahwa pihaknya sebelumnya telah melakukan komunikasi dengan Wakil Ketua Umum GRPK, Hoko Judho Putra SE, MTh, yang disebut sempat menghubungi Pj Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang.
Dalam komunikasi tersebut, pihak GRPK memperoleh penjelasan bahwa pekerjaan lampu jalan itu bersumber dari anggaran Tahun Anggaran 2025 dan direalisasikan pada 2026. namun, GRPK menyebut proyek tersebut belum memperoleh persetujuan dari Bupati Deli Serdang.
GRPK kemudian melakukan konfirmasi kepada Kepala Seksi LPJU (Lampu Penerangan Jalan Umum) pada Dinas Perhubungan Kabupaten Deli Serdang. Dalam suratnya, GRPK menyebut pihak terkait menjelaskan bahwa proyek tersebut merupakan proyek Kementerian Perhubungan RI.
namun, GRPK mempertanyakan sejauh mana pemerintah daerah mengetahui rincian proyek tersebut, terutama mengenai sumber anggaran, nilai pagu, serta mekanisme pelaksanaannya.
atas adanya perbedaan informasi tersebut, GRPK meminta Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara memberikan penjelasan tertulis mengenai status, sumber anggaran, nilai pagu, serta dasar pelaksanaan proyek lampu jalan 22 titik di Desa Aras Kabu.
GRPK menyatakan permintaan klarifikasi tersebut berkaitan dengan prinsip keterbukaan informasi dan transparansi dalam penggunaan anggaran negara.
“Kami meminta klarifikasi tertulis agar informasi mengenai proyek tersebut menjadi jelas, terutama terkait sumber anggaran, nilai pekerjaan dan dasar pelaksanaannya,” demikian substansi permintaan GRPK dalam surat tersebut.
Surat GRPK juga ditembuskan kepada Gubernur Sumatera Utara, Ketua Ombudsman Sumatera Utara, serta Kabid Hukum GRPK.
dengan adanya permintaan tersebut, penjelasan dari Dinas Perhubungan Provinsi Sumatera Utara diperlukan untuk memastikan informasi mengenai proyek lampu penerangan jalan di Desa Aras Kabu dapat diketahui secara jelas dan tidak menimbulkan perbedaan informasi di lapangan.(TribuneIndonesia)
























