Kejari Bidik Dugaan Penyalahgunaan Aset ! Alsintan Dikembalikan, Pengusutan Berlanjut

- Editor

Kamis, 4 Juni 2026 - 11:48

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Lubuk Pakam-Kejaksaan Negeri Deli Serdang terus mendalami dua laporan pengaduan masyarakat yang menjadi perhatian Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Peduli Keadilan (GRPK), yakni dugaan rangkap jabatan aparatur desa di Desa Sena, Kecamatan Batang Kuis, serta dugaan penyalahgunaan alat dan mesin pertanian (alsintan) yang menyeret nama mantan pejabat di lingkungan ketahanan pangan Provinsi Sumatera Utara.

Perkembangan penanganan kedua perkara tersebut terungkap saat tim GRPK melakukan silaturahim dan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Kamis (4/6/2026). Pertemuan berlangsung di lingkungan Kejari Deli Serdang dan diterima langsung jajaran Intelijen yang dipimpin Kasubsi II Intelijen.

dalam pertemuan tersebut, pihak intelijen menjelaskan bahwa laporan terkait dugaan rangkap jabatan aparatur Desa Sena masih berada dalam tahap penelitian dan pengembangan. Sejumlah pihak yang diduga terlibat maupun memiliki keterkaitan dengan persoalan tersebut masih dalam proses pendalaman guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, terkait dugaan penyalahgunaan alsintan, Kejaksaan Negeri Deli Serdang mengonfirmasi bahwa aset pertanian yang sebelumnya digunakan oleh mantan Kabid Ketahanan Pangan Sumatera Utara telah dikembalikan kepada Ketua Kelompok Tani Rukun Sena, Kademen. Alsintan tersebut disebut telah berada di luar penguasaan kelompok tani selama hampir dua tahun.

meski aset tersebut telah dikembalikan, Kejaksaan menegaskan proses hukum tidak berhenti sampai di situ. Pengembalian barang negara bukan serta-merta menghapus kemungkinan adanya pelanggaran hukum yang terjadi selama masa penggunaan maupun penguasaan aset tersebut.

Kasubsi II Intelijen Kejaksaan Negeri Deli Serdang menyampaikan bahwa penelitian  masih terus dikembangkan untuk menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterlibatan dalam perkara tersebut. Langkah lanjutan yang sedang dipertimbangkan adalah berkoordinasi dengan Inspektorat Kementrian Pertanian RI  guna melakukan perhitungan potensi kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyalahgunaan aset pemerintah tersebut.

Baca Juga:  Diduga Tak Beretika, Mantan Kadus Tolak Bantuan Banjir Camat Pantai Labu

Ketua GRPK, Abdul Hadi, menegaskan pihaknya akan terus mengawal proses penanganan kedua laporan hingga tuntas. Menurutnya, kepastian hukum harus ditegakkan secara adil dan transparan, terutama terhadap dugaan penyalahgunaan kewenangan yang berdampak langsung terhadap kepentingan masyarakat.

Abdul Hadi juga menyatakan kesiapan GRPK untuk memberikan keterangan maupun menyerahkan berbagai alat bukti yang dimiliki apabila dibutuhkan oleh aparat penegak hukum dalam proses pendalaman perkara.

Selain itu, GRPK meminta Kejaksaan melakukan pemeriksaan secara lebih mendalam terhadap Kepala Desa dan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) di wilayah Batang Kuis. Keduanya dinilai memiliki peran pengawasan terhadap pemanfaatan bantuan alsintan yang bersumber dari pemerintah sehingga perlu dimintai penjelasan terkait fungsi pengawasan yang dijalankan selama ini.

di sisi lain, Pengurus GRPK, Hoko Judho Putra SE MA, menyampaikan dukungannya terhadap langkah Kejaksaan dalam mengusut berbagai dugaan penyimpangan yang merugikan keuangan negara. Ia berharap aparat penegak hukum bertindak tegas dan profesional dalam mengungkap setiap pihak yang terlibat tanpa pandang bulu.

menurutnya, penegakan hukum yang konsisten menjadi faktor penting dalam menjaga integritas tata kelola pemerintahan sekaligus memberikan efek jera terhadap pelaku penyalahgunaan kewenangan.

dengan masih berlangsungnya proses pendalaman oleh Kejaksaan Negeri Deli Serdang, perhatian kini tertuju pada hasil pengembangan penyelidikan, termasuk kemungkinan munculnya pihak-pihak baru yang dimintai pertanggungjawaban hukum dalam kasus dugaan penyalahgunaan aset pertanian dan dugaan rangkap jabatan aparatur desa tersebut (Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Bali Wellness and Beauty Expo 2026 Mendukung Strategi Indonesia Membangun Economy yang Berkelanjutan
Pengendara di Beltim Wajib Tahu! Operasi Patuh Menumbing 2026 Dimulai Pekan Depan, Ini Sasarannya
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
LMND Simeulue Soroti “Pajak Turis Lari”, Desak Kemenkumham Buka Kantor Imigrasi di Pulau 3T
Petinggi PLN Kasak Kusuk Lobi Kejati DKI Jakarta Soal Dugaan Mark-Up Rp13,5 M, ‘Tangkap Yusuf Didi dan Kroninya
Dugaan Pengaturan Proyek di Kabupaten Bogor Kembali Mengemuka, Nama “Silo” Jadi Sorotan
Miris! Setahun Menikah dan Telah Memiliki Anak, Seorang Ibu di Deli Serdang Mengaku Ditinggalkan Suami Tanpa Nafkah
Praktisi Hukum Muda Deli Serdang: Pancasila Adalah Pilar Utama Menjaga Persatuan dan Mewujudkan Indonesia Maju
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 14:27

Diduga Revitalisasi Bantuan Bencana pilih Bungkam Kepsek dan Libatkan oknum keluarga di Agara.

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:56

​Sinergi dan Modernisasi, Kodaeral VIII Siap Bangun Pusat Komando Real-Time

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:32

​Sambut Astacita 2045, Kejari Bitung Selaraskan Program Kerja Lewat Musrenbang Virtual

Kamis, 4 Juni 2026 - 13:10

Perkuat Sinergitas, Kapolsek Matuari Hadiri Rakor Kamtibmas Bersama Forkopincam

Kamis, 4 Juni 2026 - 07:32

Bireuen Kembali Raih Opini WTP dari BPK untuk Laporan LKPD 2025

Kamis, 4 Juni 2026 - 05:47

KPA–Partai Aceh Pidie Teguhkan Semangat Kebersamaan dan Kepedulian Sosial

Kamis, 4 Juni 2026 - 03:14

Lewat City Tour APEKSI, Pemkot Bitung Bidik Pengembangan Wisata dan Lingkungan Berkelanjutan

Kamis, 4 Juni 2026 - 02:15

​Sasar Bitung dan Minut, Aksi Masif Kodim 1310 Bentuk Karakter Tangguh Generasi Penerus

Berita Terbaru