Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota Bitung bergerak cepat menuntaskan kasus dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Futai Sulawesi Utara (PT FSU), Senin (03/08/26).
Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E, memimpin langsung delegasi daerah menyambangi dua instansi pusat di Jakarta, yakni Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dan Kementerian Investasi/BKPM RI, untuk mengusut tuntas pelanggaran izin dan pencemaran limbah perusahaan tersebut.
Langkah tegas ini melibatkan jajaran Forkopimda dan DPRD Kota Bitung, mulai dari Ketua DPRD, Vivy Jeanet Ganap, S.E, Kapolres Bitung, AKBP Arie Sulistyo, S.H., S.I.K., M.H., Sekda, Ir. Ignatius Theno, ST., MT., MAP. hingga jajaran Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama, S.Tr.K., S.I.K., M.H., dan Kasat Intelkam. AKP Slamet.
Tim gabungan berfokus membedah dua persoalan utama PT FSU, yaitu pelanggaran administrasi perizinan dan tindak pencemaran lingkungan.
Dalam pertemuan di Gedung Deputi Gakkum KLH, Plaza Kuningan, Jakarta, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Irjen Pol. Rizal Irawan mengungkapkan sejumlah temuan krusial.
PT FSU terbukti beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) tanpa terakomodasi dalam Dokumen AMDAL Kawasan. Kondisi ini membuat perusahaan tidak mengantongi Persetujuan Teknis (Pertek) Air Limbah maupun Emisi.
Tak hanya cacat administrasi, Tim Gakkum KLH menemukan PT FSU berulang kali membuang air limbah langsung ke sungai tanpa melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Hasil uji sampel mengonfirmasi kadar limbah melampaui baku mutu. Aktivitas pabrik juga memicu bau menyengat yang mengganggu warga, serta menyisakan limbah B3 berupa Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) yang dibiarkan tanpa pengelolaan sesuai standar.
Merespons temuan tersebut, KLH merekomendasikan Badan Usaha Pembangun dan Pengelola (BUPP) KEK untuk segera merestrukturisasi AMDAL Kawasan.
KLH juga siap menurunkan Tim Gakkum guna mendampingi Pemkot Bitung melancarkan verifikasi lapangan dan memfasilitasi pelatihan bagi pengawas lingkungan daerah.
Pada hari yang sama, Deputi Bidang Pengendalian dan Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/BKPM RI, Dr. Edy Junaedi, menegaskan akan memanggil seluruh pihak terkait dalam rapat koordinasi lintas kementerian minggu ini.
BKPM mendesak PT FSU segera merenovasi total sistem IPAL, mengontrol emisi, dan menghentikan seluruh pembuangan limbah berbahaya.
Melalui langkah diplomasi hukum di pusat ini, Pemkot Bitung mengunci komitmen penuh pemerintah pusat untuk menindak tegas pelanggaran lingkungan, sekaligus memaksa PT FSU mematuhi seluruh regulasi industri di Indonesia. (kiti)



















