
TRIBUNEINDONESIA | ACEH TENGGARA – Mei 2026 – Pernyataan “aman-aman saja” yang dilontarkan Kepala SMP Negeri 4 Kutacane kini berbuntut panjang. Di balik kalimat yang terkesan menenangkan itu, justru mencuat dua persoalan serius sekaligus: dugaan pelanggaran beban kerja guru dan keberadaan tenaga honorer yang dinilai tak lagi sejalan dengan regulasi terbaru.
Pernyataan Kepala Sekolah Picu Polemik
Kepala sekolah, Sri Dewi Hartati, sebelumnya menyatakan bahwa kekurangan jam mengajar bukan persoalan selama tidak ada keberatan dari sesama guru.
“Kalau ada sedikit kekurangan, selama tidak ada keberatan dari guru lain, artinya aman-aman saja.”
Pernyataan ini memantik kritik tajam. Sebab, aturan negara tidak dibangun di atas “kesepakatan diam-diam”, melainkan kewajiban yang harus dipatuhi tanpa kompromi.
Fakta Lapangan: Jam Mengajar di Bawah Ketentuan
Penelusuran menunjukkan adanya ketimpangan nyata. Sejumlah guru tercatat belum memenuhi batas minimal 24 jam tatap muka per minggu:
Anita, S.Pd: 12 jam
Mitri Wati, S.Pd: 15 jam
Salenawati, S.Ag: 16 jam
Jika kondisi ini benar, maka bukan hanya pelanggaran administratif yang terjadi, tetapi juga membuka potensi ketidaksesuaian dalam pencairan tunjangan profesi.
M. Jenen: Bukan Hanya Sertifikasi, Status Honorer Juga Bermasalah
Ketua DPP PPKMA Aceh, M. Jenen, SE, menegaskan bahwa persoalan di SMPN 4 Kutacane tidak berhenti pada kekurangan jam mengajar. Ia juga menyoroti keberadaan guru honorer yang masih ditemukan aktif di sekolah tersebut.
Menurutnya, hal itu patut dipertanyakan karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sistem kepegawaian seharusnya tidak lagi membuka ruang bagi status honorer di instansi pemerintah, termasuk sekolah negeri.
“Berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2023, tidak dibenarkan lagi ada status honorer. Namun di SMP Negeri 4 Kutacane kita masih temukan. Bahkan gaji honorer itu dianggarkan dari dana BOS. Ini yang jadi pertanyaan: dasar hukumnya apa? Aturan mana yang dipakai?” tegas M. Jenen kepada media ini.
Dana BOS Jadi Sorotan
Penganggaran gaji honorer dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) turut menjadi sorotan. Jika tidak memiliki dasar hukum yang jelas, maka praktik tersebut berpotensi menyalahi ketentuan penggunaan anggaran pendidikan.
Apalagi, dana BOS memiliki aturan ketat terkait peruntukan dan penggunaannya. Setiap penyimpangan dapat berimplikasi pada persoalan hukum dan akuntabilitas.
Potensi Pelanggaran Berlapis
Dengan munculnya dua isu sekaligus—kekurangan jam mengajar dan keberadaan honorer—kasus ini dinilai bukan lagi persoalan biasa. Ada indikasi kuat terjadinya pelanggaran berlapis:
Ketidaksesuaian beban kerja guru
Dugaan pelaporan administrasi yang tidak akurat
Penggunaan dana BOS yang perlu diaudit
Keberadaan tenaga honorer yang bertentangan dengan regulasi terbaru
Desakan Audit Menyeluruh
PPKMA Aceh mendesak Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara dan Inspektorat untuk segera turun tangan melakukan audit total tanpa kompromi.
“Ini tidak bisa dibiarkan. Harus ada audit menyeluruh. Kalau memang sesuai aturan, silakan dibuka. Kalau tidak, harus ditindak tegas,” ujar M. Jenen.
Audit tersebut diharapkan mencakup:
Validitas data rombongan belajar
Distribusi jam mengajar guru
Status kepegawaian tenaga pendidik
Penggunaan dana BOS secara rinci
Publik Menanti Ketegasan
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara. Sikap diam ini justru memperkuat sorotan publik terhadap dugaan yang berkembang.
Kasus di SMP Negeri 4 Kutacane kini menjadi cermin persoalan yang lebih besar: ketika aturan dipertanyakan, transparansi menjadi tuntutan, dan integritas pendidikan dipertaruhkan.
Apakah ini akan diusut tuntas, atau kembali berakhir dengan satu kalimat yang sama—“aman-aman saja”? ***
Tim Investigasi Pendidikan
















