Manado | Tribuneindonesia.com –Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara (Kejati Sulut) menunjukkan taringnya dalam memberantas praktik pertambangan ilegal dengan turun langsung ke lapangan, Minggu (26/04/26).
Dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Zein Yusri Munggaran, S.H., M.H., Tim Pidsus melakukan penertiban besar-besaran di areal konsesi milik PT. Hakian Wellem Rumansi, (HWR) di Desa Ratatotok Selatan, Kecamatan Ratatotok, Minahasa Tenggara.
Langkah ini merupakan bagian krusial dari proses penyidikan atas dugaan tindak pidana yang kini tengah dibidik korps adhyaksa tersebut.
Dalam operasi lapangan itu, petugas tidak sekadar melakukan peninjauan, namun langsung melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset vital.
Beberapa unit alat berat jenis ekskavator serta truk pengangkut yang ditemukan di lokasi langsung diamankan oleh tim penyidik.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah preventif untuk menghentikan aktivitas pertambangan yang sedang berjalan sekaligus mengamankan barang bukti guna memperkuat konstruksi perkara.
Guna melengkapi pembuktian secara saintifik, Kejati Sulut turut memboyong sejumlah ahli ke area konsesi.
Tim gabungan melakukan pengambilan sampel material berupa tanah, bebatuan, hingga spesimen tanaman di sekitar lokasi.
Data fisik ini nantinya akan diuji secara laboratorium untuk mengukur sejauh mana skala kerusakan lingkungan yang telah diakibatkan oleh aktivitas pertambangan tersebut.
Penegakan hukum ini menjadi sinyal kuat bahwa Kejati Sulut tidak main-main dalam menangani kasus yang merugikan negara dan merusak ekosistem.
Tindakan nyata di areal PT HWR tersebut menegaskan bahwa proses hukum telah bergeser dari sekadar wacana administratif menuju tindakan represif yang terukur di lapangan, demi memastikan setiap pelanggaran mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.
Melalui rangkaian penyidikan komprehensif ini, Kejati Sulut menegaskan komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan pelestarian lingkungan.
Fokus utama dari operasi ini bukan hanya pada aspek penindakan pelaku, melainkan juga sebagai upaya perlindungan terhadap kepentingan masyarakat luas agar hak atas lingkungan hidup yang sehat dan berkelanjutan tetap terjaga dari eksploitasi yang melanggar aturan. (talia)

















