Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. COM – Praktik pengambilan batu langsung dari badan sungai oleh pelaksana proyek kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi untuk memenuhi kebutuhan material bronjong, sebuah metode konstruksi penahan tebing yang umum digunakan di wilayah rawan longsor.

Meski proyek dikerjakan oleh pihak kontraktor, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum. Pengambilan batu sungai tanpa izin masuk dalam kategori penambangan ilegal (galian C) dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158 ditegaskan, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pengerukan batu di badan sungai—terlebih menggunakan alat berat seperti ekskavator—berisiko merusak ekosistem, mempercepat erosi, hingga mengubah struktur aliran sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Sumber di lapangan menyebutkan, praktik pengambilan material secara langsung dari sungai kerap dilakukan untuk menekan biaya proyek. Padahal, prosedur yang sah mengharuskan material diperoleh dari pemasok atau quarry yang memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga:  Masyarakat Kota Langsa Dukung Aksi Somasi, Desak DPRK Segera Selesaikan Tatib dan AKD, Tuntut Pelantikan Wali Kota Tanpa Penundaan

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana. Semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban, mulai dari operator alat berat hingga pimpinan perusahaan,” ujar seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pelaksana lapangan yang berisiko terseret kasus. Pihak manajemen perusahaan bahkan pengguna jasa proyek dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut terjadi. Sanksi terhadap korporasi dapat berupa denda maksimal, pencabutan izin usaha, hingga penghentian kegiatan proyek.

Selain melanggar hukum, penggunaan batu sungai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi bronjong. Batu yang terlalu kecil atau tajam dapat merusak anyaman kawat dan mempercepat kerusakan struktur, sehingga membahayakan fungsi pengamanan tebing itu sendiri.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Jika terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi sumber daya, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.***

Berita Terkait

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
*PEMBANGUNAN KOPERASI MERAH PUTIH DI ACEH UTARA TERBENGKALAI, WARGA SOROTI KONTRAKTOR DAN MINIMNYA TRANSPARANSI*
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”
Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?
Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 04:57

Polemik Dana Desa Kaya Pangur Kian Memanas, Dugaan Penyimpangan Disorot, Mantan Pj Kades Buka Suara

Minggu, 19 April 2026 - 04:26

Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe

Minggu, 19 April 2026 - 03:48

Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan

Minggu, 19 April 2026 - 02:51

SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 16:53

Lagi Lagi “Hewan Ternak Berkeliaran Di Tengah Kota Sinabang Perlu Ketegasan Pada Aspek Penegakan Qanun dan Peraturan Terkait HewanTernak”

Sabtu, 18 April 2026 - 16:51

Dana Rp118,9 Miliar Telah Ditransfer Sejak 12 Februari 2026, Bantuan Banjir Aceh Timur Masih Tersendat: Apa yang Terjadi?

Sabtu, 18 April 2026 - 09:01

Perluas Jangkauan, NSC Siapkan Empat Cabang Baru di Pidie dan Pidie Jaya

Berita Terbaru