Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar

- Editor

Minggu, 19 April 2026 - 02:23

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TRIBUNEINDONESIA. COM – Praktik pengambilan batu langsung dari badan sungai oleh pelaksana proyek kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi untuk memenuhi kebutuhan material bronjong, sebuah metode konstruksi penahan tebing yang umum digunakan di wilayah rawan longsor.

Meski proyek dikerjakan oleh pihak kontraktor, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum. Pengambilan batu sungai tanpa izin masuk dalam kategori penambangan ilegal (galian C) dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158 ditegaskan, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Tak hanya itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pengerukan batu di badan sungai—terlebih menggunakan alat berat seperti ekskavator—berisiko merusak ekosistem, mempercepat erosi, hingga mengubah struktur aliran sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.

Sumber di lapangan menyebutkan, praktik pengambilan material secara langsung dari sungai kerap dilakukan untuk menekan biaya proyek. Padahal, prosedur yang sah mengharuskan material diperoleh dari pemasok atau quarry yang memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).

Baca Juga:  Pemko Medan Tegaskan Komitmen Penataan Kota dan Kawasan Pariwisata

“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana. Semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban, mulai dari operator alat berat hingga pimpinan perusahaan,” ujar seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.

Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pelaksana lapangan yang berisiko terseret kasus. Pihak manajemen perusahaan bahkan pengguna jasa proyek dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut terjadi. Sanksi terhadap korporasi dapat berupa denda maksimal, pencabutan izin usaha, hingga penghentian kegiatan proyek.

Selain melanggar hukum, penggunaan batu sungai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi bronjong. Batu yang terlalu kecil atau tajam dapat merusak anyaman kawat dan mempercepat kerusakan struktur, sehingga membahayakan fungsi pengamanan tebing itu sendiri.

Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.

Jika terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi sumber daya, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.***

Berita Terkait

Respon Cepat Laporan Warga, Polres Solok Selatan Sikat Dugaan PETI di Sungai Batang Hari
Mewakili Walikota Bitung, Camat Aertembaga Resmi Tutup Rangkaian HUT ke-103 Negeri Air Tembaga
Puncak HUT Ke-103 Negeri Aertembaga Sukses Digelar, Perkuat Sinergi Pesisir Bitung
Peringati HKN ke-62, Dinkes Simeulue Gelar Aksi Bersih Lingkungan dan Kampanye Sanitasi di Pelabuhan Malasin​
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran
Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden untuk Warga 3T
Rumah Mewah anggota Dewan Deli Serdang Jadi Sorotan, GRPK Desak Transparansi PBG dan Sumber Dana
Bobol Rumah Tetangga Saat Terlelap, Pelaku Pencurian Mobil di Bitung Terancam 7 Tahun Penjara
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 20 September 2026 - 06:23

Kapolres Bireuen Hadiri Peresmian Jembatan Krueng Tingkeum Kuta Blang, Mobilitas Masyarakat Kembali Normal Pasca Bencana

Sabtu, 19 September 2026 - 09:48

Kepala Distrik Waigeo Barat Kepulauan Salurkan Bantuan Presiden 3T, Warga Kampung Jadi Sasaran

Sabtu, 19 September 2026 - 05:09

Dua Residivis Curanmor Ditangkap Saat Beraksi di Medan Kota

Sabtu, 19 September 2026 - 02:58

Cegah Kekerasan Terhadap Anak, Polres Bireuen Ajak Santri Berani Bicara Dan Melapor

Sabtu, 19 September 2026 - 02:38

Sambut Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-71, Polantas Bireuen Salurkan Bantuan Sosial kepada Pengemudi Becak, Tukang Parkir Dan Ojek

Jumat, 18 September 2026 - 07:16

Memperingati HKGB Ke-74, Bhayangkari Cabang Bireuen gelar kegiatan olahraga bersama dan donor darah di Mapolres Bireuen

Jumat, 18 September 2026 - 04:00

IPMARAM Desak Pemda Raja Ampat Segera Wujudkan Asrama Permanen di Yogyakarta

Jumat, 18 September 2026 - 03:38

KBO Satlantas Polres Aceh Timur Diserang Saat Gagalkan Pencurian Kabel Tower, Pelaku Berhasil Ditangkap

Berita Terbaru