
TRIBUNEINDONESIA. COM – Praktik pengambilan batu langsung dari badan sungai oleh pelaksana proyek kembali menjadi sorotan. Aktivitas tersebut diduga dilakukan tanpa izin resmi untuk memenuhi kebutuhan material bronjong, sebuah metode konstruksi penahan tebing yang umum digunakan di wilayah rawan longsor.
Meski proyek dikerjakan oleh pihak kontraktor, bahkan dalam beberapa kasus melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), tindakan tersebut tetap tidak dibenarkan secara hukum. Pengambilan batu sungai tanpa izin masuk dalam kategori penambangan ilegal (galian C) dan berpotensi menjerat pelaku dengan sanksi pidana berat.
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, setiap kegiatan pertambangan wajib memiliki izin resmi. Dalam Pasal 158 ditegaskan, siapa pun yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Tak hanya itu, aspek lingkungan juga menjadi perhatian serius. Pengerukan batu di badan sungai—terlebih menggunakan alat berat seperti ekskavator—berisiko merusak ekosistem, mempercepat erosi, hingga mengubah struktur aliran sungai. Hal ini bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Dalam aturan tersebut, pelaku perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp10 miliar, tergantung tingkat dampak yang ditimbulkan.
Sumber di lapangan menyebutkan, praktik pengambilan material secara langsung dari sungai kerap dilakukan untuk menekan biaya proyek. Padahal, prosedur yang sah mengharuskan material diperoleh dari pemasok atau quarry yang memiliki izin resmi seperti Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
“Ini bukan sekadar pelanggaran teknis, tapi sudah masuk ranah pidana. Semua pihak bisa dimintai pertanggungjawaban, mulai dari operator alat berat hingga pimpinan perusahaan,” ujar seorang pemerhati lingkungan yang enggan disebutkan namanya.
Dalam konteks pertanggungjawaban hukum, tidak hanya pelaksana lapangan yang berisiko terseret kasus. Pihak manajemen perusahaan bahkan pengguna jasa proyek dapat ikut dimintai pertanggungjawaban jika terbukti mengetahui atau membiarkan praktik tersebut terjadi. Sanksi terhadap korporasi dapat berupa denda maksimal, pencabutan izin usaha, hingga penghentian kegiatan proyek.
Selain melanggar hukum, penggunaan batu sungai yang tidak memenuhi spesifikasi teknis juga berpotensi menurunkan kualitas konstruksi bronjong. Batu yang terlalu kecil atau tajam dapat merusak anyaman kawat dan mempercepat kerusakan struktur, sehingga membahayakan fungsi pengamanan tebing itu sendiri.
Fenomena ini menunjukkan lemahnya pengawasan di lapangan. Aparat penegak hukum dan instansi terkait didorong untuk segera turun tangan melakukan investigasi guna memastikan seluruh aktivitas proyek berjalan sesuai aturan dan tidak merusak lingkungan.
Jika terbukti, praktik pengambilan batu sungai tanpa izin bukan hanya merugikan negara dari sisi sumber daya, tetapi juga mengancam keselamatan lingkungan dan masyarakat sekitar.***














