TribuneIndonesia.com | Aceh Tamiang – – Sikap dan Pernyataan Kami mendukung penuh langkah-langkah Bupati Aceh Tamiang Irjenpol purn Drs Armia Pahmi,MH yang turun langsung ke BNPB untuk menjemput hak masyarakat korban banjir, yang hingga hari ini belum sepenuhnya terpenuhi.
Ujar Edi Syahputra,ST ketua MPC PP Aceh Tamiang kepada jurnalis Tribun Indonesia,di Salah satu coffee shop Kota Kualasimpang. Selasa 09/06/2026.
Adapun capaian penyerapan bantuan stimulan Tahap I dan Tahap II sebesar 92% telah membuktikan, bahwa Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang telah bekerja serius dan memenuhi tanggung jawabnya terhadap warga yang tertimpa bencana Hidrometeorologi.
Tidak ada alasan lagi bagi pemerintah pusat untuk terus menunda pencairan bantuan stimulan Tahap III dan Tahap IV. Ujar Edi Syahputra.
Edi Syahputra menilai, keterlambatan pencairan bantuan dana stimulan telah menimbulkan penderitaan yang berkepanjangan bagi masyarakat yang rumahnya rusak akibat bencana Hidrometeorologi November 2025 lalu.
Ia juga memperingatkan Pemerintah Pusat,agar jangan sampai korban banjir menjadi korban kedua,akibat lambannya birokrasi.
Pemerintah pusat harus segera mengambil keputusan yang konkret. Rakyat tidak membutuhkan janji, rakyat membutuhkan kepastian. Ungkapnya.
Jika daerah sudah menuntaskan seluruh persyaratan administrasi, maka setiap keterlambatan yang terjadi merupakan bentuk ketidakpekaan terhadap penderitaan masyarakat di daerah terdampak. Beber Edi Syahputra.
Ia menambahkan,
Pemerintah pusat harus membuka secara terang-benderang posisi dan status pencairan dana stimulan Tahap III dan Tahap IV.
Jangan biarkan masyarakat terus menunggu dalam ketidakpastian. Harapnya.
Kami mengingatkan agar tidak ada pihak yang menjadikan bantuan bencana sebagai komoditas birokrasi yang berputar-putar di meja administrasi sementara masyarakat masih berjuang memperbaiki tempat tinggalnya.
DPR-K, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus mengawasi secara ketat proses penyaluran dana agar tidak terjadi pemotongan, pungutan liar (pungli), ataupun permainan oknum yang mencari-cari keuntungan dari penderitaan rakyat.
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang harus berani menyampaikan kepada publik siapa pihak yang menyebabkan keterlambatan apabila seluruh kewajiban daerah telah selesai dilaksanakan. Tegas Edi Syahputra.
Lebih lanjut kami berharap “Kunjungan ke pusat tidak boleh berhenti pada seremoni dan koordinasi semata, tetapi harus menghasilkan kepastian waktu pencairan yang jelas dan terukur.”
Penegasan kami :
Jangan biarkan masyarakat Aceh Tamiang terus menjadi sandera birokrasi. Korban banjir tidak membutuhkan alasan, tidak membutuhkan prosedur yang berlarut-larut, dan tidak membutuhkan saling lempar tanggung jawab. Masyarakat membutuhkan rumah yang layak, kepastian bantuan, dan kehadiran negara yang benar-benar bekerja.
Jika hak rakyat terus tertunda, maka wajar saja publik mempertanyakan di mana keberpihakan pemerintah terhadap warga korban bencana Hidrometeorologi yang telah meluluhkan huniaan dan kehidupan mereka. Pungkas Edi Syahputra, mengakhiri. (AR)















