Bitung | Tribuneindonesia.com – Pemerintah Kota Bitung terus menegaskan komitmennya dalam mendukung terciptanya situasi wilayah yang kondusif, Rabu (10/06/26).
Langkah nyata ini ditunjukkan lewat kehadiran Wali Kota Bitung, Hengky Honandar, S.E., dalam acara pemusnahan berbagai barang bukti perkara pidana umum dan khusus yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah), pada Selasa (09/06).
Langkah pemusnahan barang bukti ini menjadi representasi dari ketegasan proses hukum yang berlaku di wilayah tersebut.
Selain sebagai bagian dari prosedur hukum wajib, agenda ini digelar untuk memberikan jaminan rasa aman, ketertiban umum, serta kepastian hukum di tengah-tengah kehidupan masyarakat Bitung.
Kehadiran orang nomor satu di Kota Bitung tersebut sekaligus menegaskan soliditas yang kuat di tingkat birokrasi dan pengamanan.
Kegiatan ini menjadi momentum nyata sinergisitas antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta jajaran unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dalam menjaga stabilitas keamanan wilayah.
Di sisi lain, pelaksanaan agenda ini juga mengusung misi transparansi publik. Melalui pemusnahan barang bukti secara terbuka, diharapkan mampu memperkuat sistem penegakan hukum yang akuntabel dan berkeadilan, yang pada akhirnya akan mendongkrak tingkat kepercayaan masyarakat terhadap kredibilitas institusi penegak hukum.
Dalam kegiatan tersebut, tercatat ada 22 jenis barang bukti dari berbagai kasus kriminalitas yang dimusnahkan.
Seluruh barang bukti yang dihancurkan merupakan hasil sitaan dari sejumlah perkara pidana yang penanganannya telah dinyatakan selesai oleh pengadilan.
Sorotan utama dalam pemusnahan kali ini tertuju pada komoditas narkotika dan obat-obatan terlarang.
Petugas menghancurkan barang bukti berupa 15,64 gram ganja kering serta 4.199 butir obat keras jenis trihexyphenidyl.
Selain barang haram tersebut, sejumlah senjata tajam yang kerap digunakan dalam tindak kejahatan jalanan juga turut dimusnahkan.
Menyikapi hal ini, Pemerintah Kota Bitung menyatakan dukungannya secara penuh terhadap segala bentuk upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika serta pelanggaran hukum lainnya.
Sikap tegas ini diambil demi menjamin hak masyarakat untuk hidup di lingkungan yang aman, tertib, dan bersih dari segala bentuk kriminalitas. (kiti)















