Komisi Pemberantasan Korupsi RI Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekdakab Aceh Tenggara

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Kutacane– Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran makan minum (mamin) serta perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan oleh awak media Kepala Perwakilan Provinsi Aceh BPPK-RI Lamsin SKD. Ia menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran yang disebut bernilai miliaran rupiah.

Menurut Lamsin, pos anggaran makan minum dan perjalanan dinas merupakan sektor yang rentan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat. Jika ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lamsin, Selasa (10/6/2026).

Ia menambahkan, di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat Aceh Tenggara, anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Lamsin meminta KPK RI untuk melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Bimtek Keuchik Aceh Timur, Habiskan DD Rp.8,7 Miliar,Desak BPK (RI) dan Dirkrimsus Polda Aceh Turun Tangan

“Kami berharap tidak ada pembiaran. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Menurutnya, fungsi pengawasan yang berjalan efektif dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Pengawasan internal harus diperkuat agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Lamsin juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah, khususnya pada pos-pos belanja yang bernilai besar dan menggunakan uang negara.

Isu ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Sejumlah kalangan berharap adanya keterbukaan informasi serta langkah-langkah yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

Lamsin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dimaksud.

“Uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Siapa pun yang diberi amanah mengelola anggaran wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik dan di hadapan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat
DPW PKB Aceh Rekrut Pengurus DPAC Se-Aceh, Terbuka bagi Putra-Putri Terbaik Aceh
Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas
Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Penghinaan Wartawan Bireuen Menggantung – PWI Aceh Desak Kapolres Segera Bertindak
Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI
Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung
Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan
Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:38

Satgas TMMD Ke-129 Kodim 0102/Pidie Perkuat Struktur Jembatan, Pemasangan Bekisting Box Culvert Dikebut Demi Akses Masyarakat

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 05:24

Bupati Agara Salim Fakhry Lantik 61Pejabat III /IV Admininistrator Dan Pengawas

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 00:19

Tiga Bulan Tanpa Tersangka, Kasus Penghinaan Wartawan Bireuen Menggantung – PWI Aceh Desak Kapolres Segera Bertindak

Jumat, 31 Juli 2026 - 17:43

Sasar 400 Warga Undocumented, Kemenkum Sulut dan Pemkot Bitung Tuntaskan Pendaftaran Status WNI

Jumat, 31 Juli 2026 - 12:51

Bupati Bireuen Resmikan Layanan Cath Lab RSUD dr. FAUZIAH Bireuen dan Penandatanganan PKS Antaranya RS Jantung

Jumat, 31 Juli 2026 - 08:10

Satreskrim Polres Aceh Tengah Tangkap Pelaku Pencurian, Barang Bukti Berhasil Diamankan

Jumat, 31 Juli 2026 - 06:46

Satgas TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Gandeng Dinas Sosial Edukasi Warga Cegah Stunting

Kamis, 30 Juli 2026 - 07:53

Rumah Impian Rabumah Amin Mulai Terwujud, Rehab RTLH TMMD ke-129 Kodim 0102/Pidie Tembus 51 Persen

Berita Terbaru