Komisi Pemberantasan Korupsi RI Diminta Usut Dugaan Penyimpangan Anggaran Makan Minum dan Perjalanan Dinas Sekdakab Aceh Tenggara

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 16:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Kutacane– Pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara kembali menjadi sorotan publik. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia didesak untuk melakukan penyelidikan terhadap penggunaan anggaran makan minum (mamin) serta perjalanan dinas di Sekretariat Daerah Kabupaten (Sekdakab) Aceh Tenggara untuk Tahun Anggaran 2024 hingga 2025.

Desakan tersebut disampaikan oleh awak media Kepala Perwakilan Provinsi Aceh BPPK-RI Lamsin SKD. Ia menilai terdapat indikasi yang perlu ditelusuri lebih lanjut terkait pengelolaan anggaran yang disebut bernilai miliaran rupiah.

Menurut Lamsin, pos anggaran makan minum dan perjalanan dinas merupakan sektor yang rentan terhadap penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat. Karena itu, ia meminta adanya pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran tersebut.

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi, tetapi menyangkut tanggung jawab terhadap uang rakyat. Jika ditemukan penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, tentu harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Lamsin, Selasa (10/6/2026).

Ia menambahkan, di tengah berbagai persoalan ekonomi yang masih dihadapi masyarakat Aceh Tenggara, anggaran daerah seharusnya lebih difokuskan pada program yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan rakyat.

Lebih lanjut, Lamsin meminta KPK RI untuk melakukan audit dan penelusuran secara menyeluruh, termasuk terhadap dokumen pertanggungjawaban, bukti transaksi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan anggaran tersebut.

Baca Juga:  Wagub Aceh Serahkan Bantuan Logistik Bencana ke Bireuen, Pemerintah Siaga Hadapi Cuaca Ekstrem

“Kami berharap tidak ada pembiaran. Jika memang ditemukan pelanggaran, proses hukum harus ditegakkan secara profesional dan tanpa tebang pilih,” tegasnya.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan sistem pengawasan internal di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara. Menurutnya, fungsi pengawasan yang berjalan efektif dapat mencegah potensi penyimpangan sejak dini.

“Pengawasan internal harus diperkuat agar setiap penggunaan anggaran dapat dipertanggungjawabkan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Lamsin juga menekankan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui penggunaan anggaran daerah, khususnya pada pos-pos belanja yang bernilai besar dan menggunakan uang negara.

Isu ini kini menjadi perhatian publik di Aceh Tenggara. Sejumlah kalangan berharap adanya keterbukaan informasi serta langkah-langkah yang dapat memberikan kepastian kepada masyarakat terkait pengelolaan anggaran daerah.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Sekretariat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan tersebut.

Lamsin menegaskan pihaknya akan terus mengawal persoalan ini hingga terdapat kejelasan dan transparansi dalam pengelolaan anggaran yang dimaksud.

“Uang negara harus dikelola secara bertanggung jawab. Siapa pun yang diberi amanah mengelola anggaran wajib mempertanggungjawabkannya kepada publik dan di hadapan hukum,” pungkasnya.

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:52

Ancaman TPPO Makin Nyata, Wali Kota Bitung Minta Semua Pihak Bergerak Cegah Korban Baru

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58