FORBINA menilai polemik terkait penerbitan IUP di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional

- Editor

Rabu, 10 Juni 2026 - 05:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Banda Aceh/Tribuneindonesia.com

Forum Bangun Investasi Aceh (FORBINA) menilai polemik terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Aceh perlu disikapi secara objektif dan proporsional. Fokus utama tidak semata-mata pada jumlah maupun luas wilayah izin yang diterbitkan, melainkan bagaimana tata kelola sektor pertambangan dijalankan secara transparan, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat Aceh.

Direktur FORBINA, Muhammad Nur, S.H., mengatakan bahwa sektor pertambangan merupakan salah satu sektor investasi yang paling kompleks dan sensitif di tengah masyarakat. Berbagai persoalan seperti konflik sosial, penolakan warga, isu lingkungan hidup, hingga tudingan praktik jual beli izin kerap muncul dalam setiap pembahasan investasi pertambangan.

“Publik perlu memahami bahwa investasi di sektor pertambangan bukanlah bisnis yang mudah dan murah. Sejak tahap eksplorasi hingga memasuki fase produksi dapat memakan waktu bertahun-tahun, bahkan mencapai delapan tahun. Seluruh persyaratan administrasi, teknis, lingkungan, dan keuangan wajib dipenuhi oleh pemegang izin sebelum dapat beroperasi secara penuh,” ujar Muhammad Nur.

Menurutnya, keberadaan sumber daya mineral yang melimpah di Aceh memang harus menjadi perhatian bersama. Namun perhatian tersebut tidak boleh dimaknai sebagai upaya untuk menghentikan investasi melalui moratorium secara menyeluruh. Yang dibutuhkan adalah pengawasan ketat dan penegakan hukum yang konsisten terhadap setiap pelanggaran yang terjadi.

FORBINA menegaskan bahwa kerusakan hutan dan lahan tidak dapat serta-merta dikaitkan dengan seluruh IUP yang masih berada pada tahap eksplorasi. Dalam ketentuan hukum pertambangan, aktivitas eksplorasi memiliki ruang lingkup yang berbeda dengan kegiatan produksi.

“Apabila masih berstatus IUP eksplorasi, maka tuduhan kerusakan lingkungan harus dibuktikan secara ilmiah dan hukum. Yang selama ini justru menjadi persoalan serius adalah maraknya aktivitas tambang emas dan minyak ilegal yang beroperasi tanpa izin dan tanpa pengawasan,” tegasnya.

Baca Juga:  ​Cegah Kecelakaan, Prajurit Guskamla Koarmada II Bahu-Membahu Tambal Jalan Berlubang di Bitung

Muhammad Nur juga menekankan bahwa pemerintah harus bertindak tegas terhadap perusahaan yang menyalahgunakan izin. Apabila ditemukan pemegang IUP eksplorasi yang melakukan kegiatan produksi secara ilegal di lapangan, maka izin tersebut wajib dicabut dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, FORBINA menilai penerbitan izin dalam jumlah tertentu merupakan hal yang lazim dalam tata kelola pemerintahan. Selama seluruh persyaratan telah dipenuhi dan proses administrasi berjalan sesuai regulasi, maka pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan kepastian hukum kepada investor.

“Yang menjadi tantangan sebenarnya bukan berapa banyak izin yang diterbitkan, tetapi siapa yang benar-benar mampu merealisasikan investasinya. Banyak perusahaan memperoleh izin, namun tidak semuanya mampu bertahan hingga tahap produksi karena keterbatasan modal, tingginya biaya operasional, serta berbagai risiko investasi yang harus ditanggung,” katanya.

FORBINA menilai keberhasilan sektor pertambangan harus diukur dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan pendapatan daerah, serta kepatuhan terhadap prinsip-prinsip perlindungan lingkungan hidup. Oleh karena itu, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat perlu membangun pengawasan bersama agar investasi yang masuk benar-benar memberikan manfaat bagi Aceh.

“Yang harus diperangi adalah praktik tambang ilegal dan penyalahgunaan izin, bukan investasi yang berjalan sesuai aturan. Aceh membutuhkan investasi yang sehat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi investasi tersebut juga harus tunduk pada hukum dan berpihak kepada kepentingan masyarakat,” tutup Muhammad Nur.

Berita Terkait

UBHARA JAYA RAYAKAN DIES NATALIS KE-31, 497 LULUSAN DILANTIK  
GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?
Eks GAM Denmark: Aceh Harus Melegalisasi Izin Tambang Emas Rakyat
WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN
MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA
Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor
Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu
Polres Bireuen Tingkatkan Patroli Cegah Gangguan Keamanan dan Kriminalitas
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 13:34

Target Pendapatan Naik, Saparuda IB Soroti Kemampuan Keuangan RSUD Datu Beru

Selasa, 29 September 2026 - 11:02

JALAN NASIONAL DESA KUNING I ACEH TENGGARA HANCUR LEBUR BAK KUBANGAN KERBAU, LSM KPK-RI SEMPROT TEGAS KINERJA BPJN

Selasa, 29 September 2026 - 07:25

GEGER! Kantor Desa Paya Metah Karang Baru Diduga Numpang di Rumah Pribadi Datok, Dana Sewa Kemana?

Selasa, 29 September 2026 - 05:22

Selamat datang Peserta Pendidikan dan Pelatihan Laskar Gerindra Kabupaten Simeulue Tahun 2026.

Selasa, 29 September 2026 - 04:42

APBK-P Aceh Tengah 2026 Naik Rp121 Miliar, Aktivis Gayo Pertanyakan Arah Kebijakan Pemulihan Pascabencana

Selasa, 29 September 2026 - 03:44

Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Job Fair 2026. Lowongan Terbuka, Kompetensi Masih Jadi Soal

Selasa, 29 Sep 2026 - 12:20