Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi

- Editor

Selasa, 29 September 2026 - 03:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TrubuneIndonesia.com-Peredaran sebuah video TikTok yang dikaitkan dengan akun milik Roy Al-Janu atau @royac0 kembali dipersoalkan. Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Rakyat Pejuang Keadilan (DPP LSM GRPK) mendesak pihak TikTok memberikan klarifikasi tertulis terkait keberadaan konten yang dinilai berpotensi menimbulkan keresahan dan diduga mengandung unsur penistaan agama.

Desakan tersebut dituangkan dalam surat bernomor 022/DPP-GRPK/Kla/IX/2026 yang ditujukan kepada Executive Director/President Director TikTok E-Commerce Indonesia. Surat itu ditandatangani Ketua Umum DPP LSM GRPK, Abdul Hadi.

dalam surat tersebut, GRPK menyebut pihaknya menemukan video yang diunggah akun @royac0 pada 25 September 2026 sekitar pukul 21.15 WIB. Menurut GRPK, video tersebut masih dapat diakses dan beredar di ruang publik. GRPK kemudian mempertanyakan langkah TikTok sebagai penyelenggara platform terhadap konten yang mereka nilai berpotensi menimbulkan kegaduhan di tengah masyarakat.

oplus_32

Persoalan tersebut menjadi lebih serius setelah GRPK mengaku telah melaporkan pemilik akun tersebut kepada Polda Sumatera Utara. Laporan itu tercatat dengan nomor STTLP/B/1628/IX/2026/SPKT/POLDA SUMATERA UTARA. dalam konteks itu, GRPK tidak hanya mempersoalkan isi konten, tetapi juga mempertanyakan mekanisme moderasi platform dalam menangani laporan terhadap materi yang dinilai sensitif dan berpotensi mengganggu ketertiban umum.

GRPK merujuk Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 mengenai Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat. Aturan tersebut antara lain mengatur kewajiban PSE dalam menangani konten elektronik yang dilarang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pertanyaan GRPK kemudian diarahkan pada alasan mengapa video yang mereka persoalkan masih dapat diakses publik setelah adanya laporan kepada aparat penegak hukum. apakah konten tersebut telah melalui proses peninjauan internal TikTok.

Baca Juga:  Akhirnya Tunduk pada Tekanan Rakyat, Bupati Aceh Tengah Tanda Tangani Petisi AMG di Depan DPRK

Apakah TikTok telah menerima laporan atau pemberitahuan mengenai konten tersebut. jika sudah menerima laporan, langkah apa yang telah dilakukan terhadap konten maupun akun yang bersangkutan.

Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi bagian penting dari permintaan klarifikasi tertulis yang disampaikan GRPK kepada pihak TikTok. GRPK juga meminta penjelasan mengenai standar dan prosedur TikTok dalam menangani konten yang berpotensi bersinggungan dengan persoalan agama, ketertiban umum, serta ketentuan hukum di Indonesia.

Ketua Umum DPP LSM GRPK Abdul Hadi menegaskan, permintaan klarifikasi tersebut ditempuh sebagai bentuk fungsi kontrol sosial sekaligus untuk memperoleh penjelasan langsung dari pengelola platform. Surat tersebut ditembuskan kepada Menteri Komunikasi dan Digital RI, Menteri Agama RI, Kapolda Sumatera Utara, serta jajaran internal Divisi Hukum GRPK.

Di sisi lain, substansi video dan dugaan penistaan agama yang dipersoalkan masih harus diuji berdasarkan fakta, bukti digital, serta proses hukum yang berjalan. Penilaian terhadap ada atau tidaknya unsur pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan sesuai ketentuan hukum.

Persoalan ini memperlihatkan bahwa ruang digital tidak hanya menyangkut kebebasan berekspresi, tetapi juga membawa tanggung jawab bagi pengguna maupun penyelenggara platform ketika sebuah konten berpotensi menimbulkan keresahan publik. Karena itu, klarifikasi TikTok menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana platform tersebut menjalankan mekanisme moderasi terhadap konten yang telah dipersoalkan secara resmi dan dilaporkan kepada kepolisian.(Ilham Gondrong)

 

Berita Terkait

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan
BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal
Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, Diantaranya Terlibat Prostitusi
Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
TTI Desak LKPP Instruksikan Pengguna Anggaran Lengkapi Data Paket di SiRUP
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Kebakaran Mengganas, Fraksi Demokrat Desak Bupati Siapkan Anggaran Tanggap Darurat
Bangun Ekosistem Rantai Pasok SPPG, Polda Metro Jaya Dorong Lapangan Kerja di Muara Gembong
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 September 2026 - 04:09

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 September 2026 - 04:03

MENYAMBUT INDONESIA EMAS 2045: WISUDA DIES NATALIS KE-31 UBHARA JAYA

Selasa, 29 September 2026 - 03:56

Arief Martha Rahadyan: Menatap Pasar Eropa, IEU-CEPA Momentum Perluas Pasar Ekspor

Selasa, 29 September 2026 - 02:50

Akreditasi RSUD dr. Fauziah, Wabup Tekankan Pelayanan Aman dan Bermutu

Senin, 28 September 2026 - 16:33

Demi Keselamatan Raja Ampat, Kepala BPBD Ingatkan Warga Hentikan Pembakaran Lahan

Senin, 28 September 2026 - 15:29

BREAKING NEWS: Lonobi Membara, Tim Gabungan Berjibaku di Tebing Terjal

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan

Senin, 28 September 2026 - 09:24

Ketika Sensasi Menggeser Etika: Geuchik Aron Geulumpang VII Disudutkan Berita Pungli Diduga Tanpa Konfirmasi

Berita Terbaru

Sosial

WANITA: YANG MEMBENTUK ARAH KEHIDUPAN

Selasa, 29 Sep 2026 - 04:09

Headline news

Video TikTok Dipersoalkan, GRPK Desak TikTok Beri Klarifikasi

Selasa, 29 Sep 2026 - 03:44