Imigrasi Ngurah Rai Deportasi 18 WNA dalam Sepekan, Diantaranya Terlibat Prostitusi

- Editor

Senin, 28 September 2026 - 14:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

BADUNG | Tribuneindonesia.com Kantor Imigrasi Ngurah Rai mendeportasi 18 Warga Negara Asing (WNA) sepanjang 21 s.d. 27 September 2026. Penindakan ini merupakan hasil dari patroli rutin keimigrasian selama periode 15 hingga 20 September 2026 yang menyisir sejumlah lokasi dalam wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai.

Dari 18 WNA tersebut, 10 di antaranya adalah WNA yang terjaring dalam operasi gabungan bersama Kepolisian Daerah (Polda) Bali pada 17 September 2026. Selain terindikasi penyalahgunaan izin tinggal dengan terlibat dalam aktivitas prostitusi, 5 orang di antaranya juga kedapatan telah tinggal lajak (overstay).

Pelanggaran izin tinggal juga dilakukan oleh seorang WN Rusia berinisial VL yang menjadi pelatih sepeda motor dengan menggunakan ITAS (Izin Tinggal Terbatas) Remote Worker. VL juga terindikasi tidak jujur dalam memperoleh ITAS dimaksud. Selain itu, satu orang lainnya adalah WN Slovakia pemegang ITAS yang tidak mengajukan pemutakhiran data terhadap penggantian paspornya.

Enam WNA lainnya dideportasi karena tinggal lajak. 4 di antaranya overstay kurang dari 60 hari namun tidak mampu membayar biaya beban; sedangkan 2 WNA lainnya overstay lebih dari 60 hari.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Muhamad Novyandri, menyatakan bahwa tindakan deportasi ini merupakan wujud nyata fungsi penegakkan hukum bagi Imigrasi Ngurah Rai dan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk menjaga ketertiban dan keamanan iklim pariwisata di Bali.

Baca Juga:  Dirgahayu Republik Indonesia ke-81 Bersatu, Berdaulat, Rakyat Sejahtera, Indonesia Maju Simeulue Hebat, Indonesia Kuat

“Kami mengimbau seluruh warga negara asing untuk patuh terhadap aturan yang berlaku di Indonesia, termasuk memiliki izin tinggal yang sesuai dengan aktivitasnya. Deportasi ini menunjukan keseriusan kami dalam menegakkan hukum keimigrasian,” ujar Novyandri.

Seluruh WNA yang dideportasi juga diusulkan untuk dimasukkan ke dalam daftar penangkalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi Ngurah Rai mengimbau kepada seluruh WNA yang berada di Indonesia, khususnya di wilayah Bali, untuk selalu memeriksa masa berlaku izin tinggal dan tidak coba-coba melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan jenis izin tinggal yang dimiliki.

Sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, penegakan hukum keimigrasian merupakan bagian dari komitmen “Imigrasi untuk Rakyat”, yakni menghadirkan keimigrasian yang tidak hanya memberikan pelayanan, tetapi juga menjaga keamanan, ketertiban, dan kepentingan masyarakat.

Pengawasan terhadap keberadaan dan kegiatan WNA akan terus diperkuat untuk memastikan orang asing yang berada di Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan serta memberikan dampak yang positif bagi masyarakat.(red)

<

Berita Terkait

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan
TTI Desak LKPP Instruksikan Pengguna Anggaran Lengkapi Data Paket di SiRUP
APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar
Kebakaran Mengganas, Fraksi Demokrat Desak Bupati Siapkan Anggaran Tanggap Darurat
Bangun Ekosistem Rantai Pasok SPPG, Polda Metro Jaya Dorong Lapangan Kerja di Muara Gembong
Rp800 Miliar Digelontorkan! Jembatan Layang Enang-Enang Segera Dibangun, Wajah Infrastruktur Bener Meriah Bakal Berubah
Puluhan Titik Api Kepung Waisai, Empat Pulau Besar Raja Ampat Mulai Terancam Kebakaran
Bantuan Perlengkapan Sekolah Dari Program Bhayangkari Peduli Disalurkan.
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 28 September 2026 - 11:08

Rp1,27 Triliun di APBD Perubahan 2026, Wabup Raja Ampat Ajak Semua Pihak Kawal Pembangunan

Senin, 28 September 2026 - 08:57

Saweu Keude Kopi, Kapolsek Idi Tunong Ajak Warga Waspadai Hoaks dan Narkoba

Senin, 28 September 2026 - 08:01

Minimalisir Dampak Banjir, BWS Diminta Bangun Tanggul Pengaman Lawe Bula

Senin, 28 September 2026 - 07:57

APBD Perubahan Raja Ampat Tembus Rp1,27 Triliun, Belanja Naik Rp134 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 05:58

Polres Langsa Ungkap 46,6 Kg Sabu Jaringan Malaysia, Nilainya Capai Rp13,2 Miliar

Senin, 28 September 2026 - 04:58

Kebakaran Mengganas, Fraksi Demokrat Desak Bupati Siapkan Anggaran Tanggap Darurat

Senin, 28 September 2026 - 02:15

Polres Bireuen Sukseskan Peringatan Haul Habib Abdurrahman Bin Alwi Al-Asyi (Habib Bugak Al – Asyi)

Senin, 28 September 2026 - 01:51

Kecamatan Kuala meraih menang 2-0 lawan Peusangan Siblah Krueng pada laga perdana

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tiga Aplikasi, Ujian Baru Perizinan

Senin, 28 Sep 2026 - 12:21