Terkait PAW Dalam Organisasi Lembaga lkpk Atas Nama Agus Srikandi Cacat Hukum 

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Banda Aceh– Bppkriberantas.com terkait PAW koordinator organisadi lembaga lkpk oleh Amiruddin selaku ketua lembaga lkpk provinsi Aceh cacat hukum disebabkan karena seorang di PAW itu harus ada dasar hukumnya ,apa kesalannya atau ,perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum kah atau tidak

Srikandi koordinator lembaga L KPK DPP dengan Nomor Surat tugas NIK/MPA:311-14-112025 yang di tandatangani ketua umum Dr M Firdaus Oiwobo .SH SHI.MH.CFLS.CLA.ALC.CMK pada tanggal 14 /11/2025 berlakunya sampai dengan tgl (13/11/2026 ) di jakarta pusat memberikan tugas dan jabatan kepada Agus Srikandi untuk memangku jabatan sebagai koorwil Lembaga L kpk provinsi Aceh ,merasa kecewah atas perilaku Ketua lembaga LKPK provinsi Aceh Amiruddin dengan sewenang – wenangnya tampa pemberitauan atau teguran ,atau keteranga kesalahan yang di perbuat dalam melaksanakan tugasnya dilapangan sesuai dengan ADRT dan tidak bertentangan dengan hukum .

Tetapi dengan tidak adanya Etika seorang Dirwaeter Amiruddin di lembaga LKPK yang merasa tersaingi oleh jabatan Dir maka Srikandi di PAW oleh Dewan pimpinan pusat atas perintah dari Amiruddin selaku ketua lembaga LKPK provinsi Aceh .

Sebaiknya sesuatu itu melalu musyawara mufakat bukan langsung membuat PAW tampa kejelasan yang akurat .

Maka dari itu saya Srikandi merasa keberatan atas tindakan yang dilakukannya terhadap saya tidak ada dasar hukun itulah seorang ketua yang kurang provisional dan tidak ada etika moral dalam suatu wahdah ber organisasi Srikandi memintak keadilan atas perbuatan yang dilakukan Amiruddin kepadanya tampa konfirmasi dan musyawarah kepada pihak serikandi hal terdebut sudah bertentangan dengan organisasi dalam suatu lembaga

Sebaiknya kalau ada kesalahan tegur dulu apa melalu surat atau lisan atau pemneritauan ,karena seorang yang kurang pengalaman dan tidak ada etika dalam memimpin suatu organisasi maka bisa dikatakan amruddin ketua lembaga lkpk provinsi Aceh cacat hukum alias sesat .

Baca Juga:  Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh

PAW yang dikeluarkan atas perintahnya dari DPP tembusan Kapolda ,kepala Dinas dan intansi terkait ,

Yang anehnya didalam organisasi lembaga L KPK sebagai bendahara istri beliau Amiruddin sendiri padahal banyak orang yang mampu dalam jabatan tersebut tetapi Amiruddin tidak ada niat baik untuk memajukan lembaga L KPK ini .

Menurut keterangan beberapa anggota lembaga merasa risih atas mahalnya harga KTA yang dibuat sesuka hatinya mencapai 1.200.000 per KTA banhkan ada yang harga 1.500.000 yang ada jabatan di dalam organisasi tersebut padahal ketentuan dari Dewan DPP harga KTA untuk Kabupaten KSB Ketua Sekretaris dan Bendahara 1.500.000 3 orang kalau anggota biasa 250 000 perorangan maka dengan ini saya harapkan kepada ketua Umum Lembaga L KPK pusat wajib berikan sangsi terhadap Ketua lembaga LKPK Dirwaster provinsi Aceh Amiruddin karena udah jelas tidak kannya telah bertentangan dengan ketentuan dari Dewan pusat .

Padahal dalam Grup Lembaga L KPK harga itu sudah ada ketentuan nya cuman Amiruddin mencari keuntungan untuk memperkaya dirinya sendiri dari para anggota yang mau bergabung di lembaga L KPK ,gimana mau maju kalau dirwasternya udah berbuat salim pada anggotanya . kalau kelapangan saat ada kegiatan hanya mengandalkan jual kalender ,melalu ketua MKKS dan K3S disetiap Sekolah banyak kepala Sekolah merasa berat atas Pembayara yang dibebankan pada Sekolah karena dana Sekolah itu sudah ada ketentuanya setiap kegiatan “” ungkap salah seorang kepsek yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Saat dihubungi melalu saluran telepon genggamnya beberap kali di miscol beliau tidak ada tanggapan dan respon saat mau di konfirmasi maasalah ini hinga berita ini diexpos ( Tim )

Berita Terkait

H. Ruslan M. Daud Gandeng Poltekpel Malahayati Bekali Penyintas Banjir Bireuen
P3-TGAI Rp195 Juta Kuning II Disorot, Disebut Aspirasi Dewan PKB
Kawal Kamtibmas Jelang Peringatan HDA Ke – 21 Tahun 2026, Polres Bireuen Gelar Apel Gabungan Bersama TNI
Satgas TMMD ke-129 Tebar Lele dan Isi Kandang Ayam Petelur di Lima Lokasi RTLH
Kapolres Bireuen Terima Penghargaan sebagai Inisiator Penggerak Literasi Digital Kamtibmas Tahun 2026
LSM KPK RI Desak Audit P3-TGAI Kuning II: Rp195 Juta Uang Negara, Jangan Dikerjakan Asal Jadi
LSM KPK RI Desak P3-TGAI Kuning II Diaudit: “Jangan Main-Main dengan Uang Negara!”
Keamanan Digaji Layak, Pendidikan Disuruh Berjuang — Itu Bukan Kebijakan, Itu Ketidaksadaran yang Fatal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

Selasa, 11 Agustus 2026 - 09:11

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:04

Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Survei Merit dan Jejak Kesiapan ASN

Rabu, 12 Agu 2026 - 10:33