Terkait PAW Dalam Organisasi Lembaga lkpk Atas Nama Agus Srikandi Cacat Hukum 

- Editor

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com | Banda Aceh– Bppkriberantas.com terkait PAW koordinator organisadi lembaga lkpk oleh Amiruddin selaku ketua lembaga lkpk provinsi Aceh cacat hukum disebabkan karena seorang di PAW itu harus ada dasar hukumnya ,apa kesalannya atau ,perbuatan yang dilakukannya melanggar hukum kah atau tidak

Srikandi koordinator lembaga L KPK DPP dengan Nomor Surat tugas NIK/MPA:311-14-112025 yang di tandatangani ketua umum Dr M Firdaus Oiwobo .SH SHI.MH.CFLS.CLA.ALC.CMK pada tanggal 14 /11/2025 berlakunya sampai dengan tgl (13/11/2026 ) di jakarta pusat memberikan tugas dan jabatan kepada Agus Srikandi untuk memangku jabatan sebagai koorwil Lembaga L kpk provinsi Aceh ,merasa kecewah atas perilaku Ketua lembaga LKPK provinsi Aceh Amiruddin dengan sewenang – wenangnya tampa pemberitauan atau teguran ,atau keteranga kesalahan yang di perbuat dalam melaksanakan tugasnya dilapangan sesuai dengan ADRT dan tidak bertentangan dengan hukum .

Tetapi dengan tidak adanya Etika seorang Dirwaeter Amiruddin di lembaga LKPK yang merasa tersaingi oleh jabatan Dir maka Srikandi di PAW oleh Dewan pimpinan pusat atas perintah dari Amiruddin selaku ketua lembaga LKPK provinsi Aceh .

Sebaiknya sesuatu itu melalu musyawara mufakat bukan langsung membuat PAW tampa kejelasan yang akurat .

Maka dari itu saya Srikandi merasa keberatan atas tindakan yang dilakukannya terhadap saya tidak ada dasar hukun itulah seorang ketua yang kurang provisional dan tidak ada etika moral dalam suatu wahdah ber organisasi Srikandi memintak keadilan atas perbuatan yang dilakukan Amiruddin kepadanya tampa konfirmasi dan musyawarah kepada pihak serikandi hal terdebut sudah bertentangan dengan organisasi dalam suatu lembaga

Sebaiknya kalau ada kesalahan tegur dulu apa melalu surat atau lisan atau pemneritauan ,karena seorang yang kurang pengalaman dan tidak ada etika dalam memimpin suatu organisasi maka bisa dikatakan amruddin ketua lembaga lkpk provinsi Aceh cacat hukum alias sesat .

Baca Juga:  PD IPARI Bireuen gelar syiar kemerdekaan Melalui zikir tausiyah

PAW yang dikeluarkan atas perintahnya dari DPP tembusan Kapolda ,kepala Dinas dan intansi terkait ,

Yang anehnya didalam organisasi lembaga L KPK sebagai bendahara istri beliau Amiruddin sendiri padahal banyak orang yang mampu dalam jabatan tersebut tetapi Amiruddin tidak ada niat baik untuk memajukan lembaga L KPK ini .

Menurut keterangan beberapa anggota lembaga merasa risih atas mahalnya harga KTA yang dibuat sesuka hatinya mencapai 1.200.000 per KTA banhkan ada yang harga 1.500.000 yang ada jabatan di dalam organisasi tersebut padahal ketentuan dari Dewan DPP harga KTA untuk Kabupaten KSB Ketua Sekretaris dan Bendahara 1.500.000 3 orang kalau anggota biasa 250 000 perorangan maka dengan ini saya harapkan kepada ketua Umum Lembaga L KPK pusat wajib berikan sangsi terhadap Ketua lembaga LKPK Dirwaster provinsi Aceh Amiruddin karena udah jelas tidak kannya telah bertentangan dengan ketentuan dari Dewan pusat .

Padahal dalam Grup Lembaga L KPK harga itu sudah ada ketentuan nya cuman Amiruddin mencari keuntungan untuk memperkaya dirinya sendiri dari para anggota yang mau bergabung di lembaga L KPK ,gimana mau maju kalau dirwasternya udah berbuat salim pada anggotanya . kalau kelapangan saat ada kegiatan hanya mengandalkan jual kalender ,melalu ketua MKKS dan K3S disetiap Sekolah banyak kepala Sekolah merasa berat atas Pembayara yang dibebankan pada Sekolah karena dana Sekolah itu sudah ada ketentuanya setiap kegiatan “” ungkap salah seorang kepsek yang tidak mau dipublikasikan namanya.

Saat dihubungi melalu saluran telepon genggamnya beberap kali di miscol beliau tidak ada tanggapan dan respon saat mau di konfirmasi maasalah ini hinga berita ini diexpos ( Tim )

Berita Terkait

Opini Publik: Menyoal Sikap Bungkam Pemkab Aceh Tenggara” Sengaja Mengulur Waktu Atau Pembangkangan Hukum Terbuka”?
​Terima Audiensi Pedagang, Hengky Honandar Komitmen Dorong Kebijakan Pro-Rakyat
​Satlantas Polres Bitung Tertibkan Antrean SPBU dan Jaring Belasan Pelanggar Lalu Lintas
Harga Bahan Pokok Terus Meroket, Warga Keluhkan Dampak MBG dan Minta Pemerintah Evaluasi
Enam Bulan Pascabencana, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen
791 Honor Nakes dan Tenaga Medis RSUD Sahudin Kutacane Mencapai 5 Milyar Lebih Menguap tahun 2025.
Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe
Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 14:54

Opini Publik: Menyoal Sikap Bungkam Pemkab Aceh Tenggara” Sengaja Mengulur Waktu Atau Pembangkangan Hukum Terbuka”?

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:31

​Terima Audiensi Pedagang, Hengky Honandar Komitmen Dorong Kebijakan Pro-Rakyat

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:19

​Satlantas Polres Bitung Tertibkan Antrean SPBU dan Jaring Belasan Pelanggar Lalu Lintas

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:12

Harga Bahan Pokok Terus Meroket, Warga Keluhkan Dampak MBG dan Minta Pemerintah Evaluasi

Selasa, 9 Juni 2026 - 10:35

Enam Bulan Pascabencana, Surya Dharma Pertanyakan Keseriusan Bupati Bireuen

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:33

791 Honor Nakes dan Tenaga Medis RSUD Sahudin Kutacane Mencapai 5 Milyar Lebih Menguap tahun 2025.

Selasa, 9 Juni 2026 - 08:19

Wujud Kepedulian Polri, Kapolres Aceh Tenggara Salurkan Bantuan Kapolda Aceh kepada Warga Desa Mendabe

Selasa, 9 Juni 2026 - 07:05

Viral dan Dinilai Memalukan! Puluhan Emak-Emak Joget DJ Saat Demo di Kantor Bupati Aceh Singkil, Tuai Kritik Keras Publik

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Asri  Ludin Tambunan Tinjau Jalan Industri, Akses Ekonomi Paluh Gelombang Dikebut

Selasa, 9 Jun 2026 - 16:20

Pemerintahan dan Berita Daerah

HLUN 2026 Buka Akses Layanan Dasar Ribuan Warga Deli Serdang

Selasa, 9 Jun 2026 - 15:34