Polda Bali Ungkap Peredaran Ganja 1,6 Kg dan Sabu 102 Gram di Jimbaran

- Editor

Rabu, 12 Agustus 2026 - 06:31

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Denpasar |Tribuneindonesia.com Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis ganja dan sabu di wilayah Jimbaran, Kabupaten Badung. Seorang pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti mencapai hampir 1,8 kg narkotika.

Hal tersebut disampaikan *Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy pengungkapan dilakukan pada *Senin, 3 Agustus 2026 sekitar pukul 00.40 Wita* di sebuah rumah kos Br/Link. Mekar Sari Simpangan, Kel. Jimbaran, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung.
Kasus ini teregister dengan *LP/A/165/VIII/2026/SPKT.DITNARKOBA/POLDA BALI,
Berawal dari informasi masyarakat pada Minggu, 2 Agustus 2026 pukul 23.30 Wita, bahwa di wilayah Jalan Jimbaran sering terjadi transaksi narkotika.

Tim Opsnal Unit II Subdit III Ditresnarkoba Polda Bali yang dipimpin *Kanit AKP I Made Sudiarsa, S.IP., M.H. kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mencurigakan di lokasi tersebut.
Setelah diinterogasi, yang bersangkutan an YPS asal Medan, dengan disaksikan 2 orang warga, tim melakukan penggeledahan badan dan kamar kos milik pelaku.
Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 buah tas ransel hitam berisi narkotika dan alat pendukung lainnya, adapun Barang Bukti yang berhasil diamankan*
*18 paket plastik klip bening berisi Ganja* dengan berat brutto 1750,90 gram atau netto 1696,24 gram
*2 paket plastik klip bening berisi Sabu* dengan berat brutto 104,06 gram atau netto 102,14 gram
*1 buah tas ransel hitam merek CONSINA
*1 bendel plastik klip bening
*10 pack kertas linting merek RAJA MAS
*1 unit HP OPPO Reno 8 warna silver milik pelaku
Total barang bukti: *± 1,7 kg Ganja dan ± 102 gram Sabu*

Baca Juga:  Kapolres Pidie Ikut Ambil Bagian dalam Latihan Tembak Meriam Bersama Yon Armed 17/ RC

Saat ini pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Ditresnarkoba Polda Bali untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan *Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika* dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Ariasandy mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungannya.

Polda Bali berkomitmen memberantas peredaran narkoba sampai ke akar-akarnya. Jangan segan melapor ke 110 atau kantor polisi terdekat. Bersama kita selamatkan generasi muda dari bahaya narkoba,”* tegas Kabid Humas.(red)

Berita Terkait

Oknum Polisi yang Terlibat Peredaran Narkotika di Bireuen Di-PTDH
Polres Bireuen Sukseskan Pergelar Gerakan Pangan Murah Untuk Masyarakat
Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 
Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali
KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga
Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box
Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat
Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 12 Agustus 2026 - 04:10

Tinjau Sekolah Rakyat DKI Jakarta, Menteri PU Apresiasi Hutama Karya

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:26

DPC PKB Kota Langsa Buka Peluang Warga Jadi Pengurus DPAC dan Tingkat Gampong

Rabu, 12 Agustus 2026 - 03:07

​Semarak HUT RI ke-81: Wali Kota Bitung Lepas Peserta Gerak Jalan SKPD dan Umum

Selasa, 11 Agustus 2026 - 15:17

​Mempererat Sinergi di Malam Doa: Pemkot Bitung dan TNI Gaungkan Spirit Kemerdekaan di Girian Bawah

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:33

​Genjot PAD Rp104 Miliar, Wali Kota Bitung Dorong Perubahan Budaya Transaksi Lewat QRIS

Selasa, 11 Agustus 2026 - 05:20

TAMPERAK dan PEPABRI Soroti Stok Menipis, Harga Semen di Aceh Melambung hingga Rp90 Ribu per Zak

Selasa, 11 Agustus 2026 - 01:03

Mengangkat Rasa Nusantara, Menghidupkan Kuta: Gerakan Baru Industri F&B Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:06

BUPATI SIMEULUE SAMPAIKAN PESAN KEPADA MAHASISWA BARU UTU KAMPUS PAHLAWAN NASIONAL

Berita Terbaru