Dugaan Praktik Mafia Perbankan di Bitung: Ahli Waris Alami Penipuan Lelang dan Manipulasi Data

- Editor

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung | TribuneIndonesia.com – Seorang janda di Kota Bitung berinisial Umi (nama samaran) kini tengah berjuang di meja hijau demi mempertahankan aset peninggalan almarhum suaminya, Minggu (01/03/26).


Ia menduga telah menjadi korban praktik mafia perbankan yang melibatkan oknum pejabat bank milik negara (BUMN) cabang Bitung.


​Persoalan ini berakar dari fasilitas kredit senilai Rp3 miliar yang diproses melalui akta notaris sebelum tahun 2021. Dalam perjanjian awal, Umi turut membubuhkan tanda tangan sebagai istri debitur, dengan tenor pinjaman yang seharusnya berakhir pada 3 Maret 2021 melalui mekanisme perpanjangan kontrak.

​Duka mendalam menyelimuti keluarga saat sang suami meninggal dunia pada 30 November 2021. Pasca-masa berkabung 40 hari, Umi mendatangi pihak bank untuk mempertanyakan sisa saldo pinjaman sebesar Rp500 juta yang mengendap agar dapat digunakan untuk mengurangi pokok utang.

​Alih-alih mendapatkan solusi, pihak bank melalui oknum pejabat berinisial (Y) dan (A) menolak permohonan tersebut dengan dalih kontrak masih terikat.

Situasi semakin pelik ketika persoalan internal keluarga terkait waris masuk ke Pengadilan Agama, di mana hakim menyarankan agar dana di bank tersebut tetap diamankan untuk penyelesaian utang piutang.

​Kejutan pahit datang pada Februari 2025 saat Umi menerima surat pemberitahuan lelang pertama.

Merasa ada yang janggal, ia melakukan pengecekan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), di mana hasil Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) menunjukkan status debit sudah berada pada posisi nol, meski rincian bunga dan denda masih terus berjalan.

​Ketidakpastian menyelimuti langkah Umi saat ia memeriksa status sertifikat di BPN yang kala itu masih atas nama almarhum suaminya.

Berupaya mencari keadilan, ia melayangkan surat permohonan kepada Pimpinan Cabang (Pincab) berinisial (R) pada 5 Maret, namun hanya ditemui oleh staf tanpa hasil yang jelas.

​Memasuki pemberitahuan lelang kedua dan ketiga, Umi tetap gigih meminta keringanan agar bunga dihentikan dan ia hanya membayar pokok sesuai kemampuan. Namun, permintaan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Pincab (R) dengan alasan hanya menjalankan aturan atasan tanpa memberikan transparansi riwayat transaksi.

​”Pihak bank berdalih riwayat transaksi tidak bisa dibuka karena sudah masa lalu,”

ujar Umi menirukan pernyataan Pincab. Penolakan ini menimbulkan kecurigaan besar, mengingat status aset yang seharusnya beralih ke ahli waris justru mulai diproses secara sepihak untuk dilelang.

​Puncak krisis terjadi pada 22 Mei saat oknum berinisial (A) menginformasikan via telepon bahwa aset tersebut telah terjual. Anehnya, pihak bank tidak memberikan bukti risalah lelang resmi sebagai dasar hukum penjualan aset tersebut kepada ahli waris.

Baca Juga:  *Catatan Singkat Perjuangan Alm. Drs. Mohd. Amin Bupati Perdana Kabupaten Simeulue Bersama kawan-kawan Seperjuangan nya*

​Upaya konfirmasi ke KPKNL pun menemui jalan buntu; staf kantor tersebut menolak memperlihatkan bukti lelang dan menyatakan bahwa hal itu adalah wewenang bank.


Umi menduga adanya upaya sistematis untuk menutupi proses lelang guna memuluskan balik nama sertifikat secara diam-diam.


​Kepastian terjualnya aset justru baru didapatkan Umi melalui surat balasan dari OJK yang mengonfirmasi bahwa BRI telah melakukan penjualan.

Saat ia bergegas ke BPN untuk melakukan pemblokiran pada 7 Juni, segalanya telah terlambat karena sertifikat tersebut sudah berpindah tangan.


​Umi meyakini adanya potensi sindikat mafia tanah dan perbankan dalam kasus ini. Ia menduga pihak terkait sengaja menutupi dokumen lelang agar dirinya tidak memiliki bukti legal untuk mengajukan gugatan perlawanan atau pemblokiran sertifikat di BPN sebelum balik nama selesai.


​Kejanggalan lain muncul saat bukti di persidangan menunjukkan adanya surat peringatan lelang yang diklaim telah ditandatangani Umi.


Ia mengaku telah dijebak oleh oknum (A) yang memintanya menandatangani kertas di atas meja dengan dalih hanya sebagai surat tugas, yang ternyata digunakan sebagai dokumen peralihan.


​Dari sisi finansial, Umi menyoroti nilai lelang sebesar Rp3,1 miliar yang dinilai jauh di bawah harga pasar dan nilai apresiasi (appraisal) yang seharusnya.

Ia mempertanyakan transparansi penilaian aset mengingat harga tanah dan bangunan terus mengalami kenaikan setiap tahunnya.


​Selain masalah lelang, ditemukan indikasi manipulasi suku bunga. Dalam perjanjian awal tertera bunga 9,75%, namun dalam catatan OJK melonjak menjadi 12,5%. Ironisnya, dana Rp500 juta milik almarhum justru habis terdebet untuk bunga yang seharusnya berhenti saat debitur meninggal dunia.


​Kini, proses hukum telah mencapai tahap kesimpulan di pengadilan yang dijadwalkan pada Senin esok.


Umi berharap majelis hakim dapat melihat fakta-fakta penipuan dan penzoliman yang ia alami bersama kedua anaknya yang masih membutuhkan perlindungan hukum.


​Melalui rintihan hatinya, ia memohon atensi dari Presiden, Prabowo Subianto, Menteri BUMN, hingga Kapolri, Listyo Sigit Prabowo untuk mengusut tuntas dugaan mafia perbankan ini.

Ia menegaskan bahwa bank seharusnya menjadi lembaga yang mengayomi masyarakat, bukan justru menjadi mesin penindas yang merampas hak ahli waris.

Tempat terpisah Ketua PPWI Kota Bitung Rusdianto Tioki, Mengecam keras terhadap tindakan pihak perbankan dalam hal ini BRI Cabang Bitung.

“Jika hal tersebut terbukti, maka kami minta agar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa Mencopot pimpinan BRI yang bermasalah, serta pihak-pihak terkait lainnya”.

Ketus Rusdianto saat dimintai tanggapannya.

lebih lanjut Tioki mengatakan akan terus mengawal proses tersebut sampai mendapatkan ke adilan. (Kiti)

Berita Terkait

Sahur On The Road Polres Langkat Eratkan Silaturahmi Warga Stabat
Pungkas Sang Rahbar di Ujung Mesiu
Korban Banjir dan Tanah Longsor di Bireuen Baru Tahu Kalau Huntara dan Huntap Hak Mereka
HRD Bagi-Bagi Sembako, Buka Puasa Bersama dan Sumbang Rp 50 Juta untuk Desa Juli Teupin Mane
​Laga Rudal di Langit Timur Tengah
Diduga Korupsi 37,1 Kalangan RSUD.H.Sahuddin Kutacane Sempat Kelangkaan Obat.
Semangat Berbagi di Bulan Suci: Kejari Bitung Gelar Aksi Sosial dan Buka Puasa Bersama
HRD : Pasar Rakyat Peureulak Aceh Timur Segera Direnovasi
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 13:51

Sahur On The Road Polres Langkat Eratkan Silaturahmi Warga Stabat

Minggu, 1 Maret 2026 - 12:52

Bhabinkamtibmas dan Pecalang Amankan Upacara Melasti Karya Agung di Pura Dalem Laplap

Minggu, 1 Maret 2026 - 10:13

Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Satgas Preventif Polres Gianyar Intensifkan Patroli di Jalur Protokol

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:42

Jelang Nyepi dan Idul Fitri, Polda Bali Hadirkan Rasa Aman Lewat Ops Cipkon Agung-2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:09

Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireueb Tinjau Pembangunan Sumur Bor di Balai Pengajian Bustanul Falah Assamdiah Desa Jeumpa Sikureng.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:06

Grader Dikerahkan, TMMD Wujudkan Jalan Layak Bagi Warga.

Minggu, 1 Maret 2026 - 05:04

Dansatgas TMMD Ke-127 Kodim 0111/Bireuen Tinjau Langsung Pembangunan Jalan di Desa Jeumpa Sikureng.

Minggu, 1 Maret 2026 - 01:22

Polsek Blahbatuh Sukses Amankan Event Lari MS Glow

Berita Terbaru