Lubuk Pakam I TribuneIndonesia.com-Status kepemilikan lahan seluas 8.422 meter persegi yang berada di Jalan Tirta Deli, Desa Tanjung Garbus, Kecamatan Lubuk Pakam, akhirnya menemukan kejelasan hukum. Lahan tersebut resmi dan sah merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang, berdasarkan Sertipikat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Dengan dasar hukum yang kuat ini, klaim sepihak dari salah seorang warga yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut dipastikan tidak benar dan tidak berdasar. Sertipikat resmi negara tersebut sekaligus mematahkan tudingan yang menyebut Pemkab Deli Serdang telah merampas tanah milik masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Pemkab Deli Serdang, Muslih Siregar SH, menegaskan bahwa seluruh dokumen yang menyebut lahan tersebut sebagai milik perorangan tidak memiliki kekuatan hukum.
“Itu merupakan aset Pemkab Deli Serdang sesuai sertipikat yang dikeluarkan oleh BPN Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013.
Semua surat keterangan tanah yang terbit di atas lahan tersebut, yang hanya berdasarkan surat camat, tidak pernah teregister di Kantor Camat Lubuk Pakam. Karena itu aset Pemkab, maka seluruh surat tersebut dinyatakan tidak berlaku dan batal demi hukum,” tegas Muslih, Jumat (16/1/2026).
Penegasan tersebut diperkuat dengan Surat Camat Lubuk Pakam Nomor 500.17/414/2025, tertanggal 17 Juni 2025, yang secara resmi membatalkan seluruh surat keterangan tanah yang pernah diterbitkan di atas lahan bersertipikat Hak Pakai Nomor 3 atas nama Pemkab Deli Serdang.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Deli Serdang, Baginda Thomas Harahap SH, menepis keras tudingan bahwa Pemkab telah merampas tanah rakyat.
Tidak ada istilah Pemkab Deli Serdang merampas aset masyarakat. Justru yang terjadi adalah adanya klaim sepihak dari oknum warga terhadap aset milik pemerintah daerah,” ujarnya.
Baginda menegaskan, saat ini Pemkab Deli Serdang tengah melakukan penertiban aset daerah sebagai bagian dari upaya pengamanan dan pemanfaatan aset secara optimal demi kepentingan publik.
Lebih lanjut dijelaskan, penertiban tersebut juga sejalan dengan dukungan Pemkab terhadap gerakan pendirian Koperasi Merah Putih di seluruh desa, termasuk rencana pembangunan gerai koperasi di atas lahan yang kini dipersoalkan.
Intinya, kami tidak memiliki niat sedikit pun untuk merampas hak masyarakat. Yang kami lakukan adalah mempertahankan hak Pemkab Deli Serdang atas aset yang sah secara hukum,” tutup Kepala BKAD.
Dengan adanya Sertipikat BPN Hak Pakai Nomor 3 Tahun 2013, maka tidak ada lagi ruang untuk perdebatan. Lahan di Jalan Tirta Deli tersebut resmi milik Pemkab Deli Serdang, dan setiap klaim di luar ketentuan hukum dinyatakan gugur secara hukum.
Ilham Gondrong

















