Kasus Pengeroyokan Anak di Pantai Labu Mandek, Unit PPA Polresta Deli Serdang Dituding Abaikan Keadilan Korban

- Editor

Senin, 1 Juni 2026 - 06:19

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TribuneIndonesia.com I Deli Serdang-Penanganan kasus dugaan pengeroyokan terhadap seorang anak di Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. hingga lebih dari enam bulan sejak laporan polisi dibuat, belum satu pun terduga pelaku diamankan. Kondisi tersebut memicu kekecewaan keluarga korban dan memunculkan pertanyaan serius mengenai profesionalisme penanganan perkara oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Deli Serdang.

Adenan, warga Desa Sei Tuan, Kecamatan Pantai Labu saat di tanya oleh Media Senin 1 Juni 2026 mengaku kecewa terhadap perkembangan laporan yang dibuatnya dengan Nomor: LP/B/1186/XII/2025/SPKT/Polresta Deli Serdang/Polda Sumatera Utara tertanggal 3 Desember 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pengeroyokan yang dialami anak kandungnya hingga mengalami luka berat.

menurut Adenan, peristiwa yang menimpa putranya dilakukan oleh lebih dari sepuluh orang. namun hingga saat ini, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum menunjukkan langkah konkret berupa penetapan tersangka maupun penangkapan terhadap pihak yang dilaporkan.

Kondisi tersebut mendapat perhatian dari tokoh masyarakat setempat, Iwan. Ia menilai lambannya proses penanganan perkara menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.

Saya merasa curiga dengan proses hukum yang dilaporkan oleh Pak Adenan. Saya menduga ada sesuatu yang tidak beres dalam penanganan perkara ini. menurut saya, fakta-fakta yang ada sudah cukup terang untuk ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan,” ujar Iwan kepada wartawan.

Baca Juga:  Polres Pidie Jaya Pastikan Harga Sembako Stabil Jelang MTQ ke-37

Ia juga mempertanyakan penerapan pasal yang digunakan penyidik dalam menangani perkara tersebut. menurutnya, kondisi korban yang sempat tidak sadarkan diri serta mengalami luka serius akibat dugaan pengeroyokan seharusnya menjadi pertimbangan dalam penerapan ketentuan hukum yang lebih tepat.

korban mengalami luka cukup parah dan sempat pingsan. dengan kondisi seperti itu, menurut pandangan saya, penyidik seharusnya mempertimbangkan penerapan Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” katanya.

Lebih lanjut, Iwan menegaskan bahwa lambannya penanganan perkara berpotensi mengikis kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum yang jelas.

upaya konfirmasi juga telah dilakukan kepada penyidik yang menangani perkara tersebut melalui pesan singkat ke nomor telepon seluler yang diketahui digunakan oleh penyidik. 08227688xxxx namun hingga berita ini ditulis, tidak terdapat tanggapan maupun klarifikasi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut.

Keluarga korban berharap Kapolresta Deli Serdang memberikan perhatian khusus terhadap perkara yang mereka laporkan. mereka meminta agar proses hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan sehingga seluruh pihak memperoleh kepastian hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

hingga kini, keluarga korban masih menunggu langkah tegas aparat penegak hukum terhadap para terlapor dalam kasus yang telah dilaporkan sejak Desember 2025 tersebut (Ilham Gondrong)

Berita Terkait

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla
Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku
Kodim 0111/Bireuen Melaksanakan Upacara Hari Olahraga Nasional Ke-43 TA. 2026
Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik
Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda
Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali
Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim
Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 06:08

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 September 2026 - 04:59

Siapa Berhak Menentukan OAP di Raja Ampat? Carles Imbir: Kembalikan kepada Marga dan Suku

Rabu, 9 September 2026 - 03:12

Polres Bireuen Gelar Sosialisasi Praperadilan dalam KUHAP Baru, Perkuat Perlindungan HAM dan Profesionalisme Penyidik

Senin, 7 September 2026 - 22:22

Babinsa Koramil 01/Bireuen Tanamkan Cinta Tanah Air kepada Generasi Muda

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Berita Terbaru

Headline news

Wabup Ismail Pimpin Apel Kesiapsiagaan Bencana Karhutla

Rabu, 9 Sep 2026 - 06:08