JAKARTA/Tribuneindonesia.com
PT Jasa Raharja Kantor Wilayah (Kanwil) Utama DKI Jakarta bergerak cepat dalam memberikan kepastian jaminan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Insiden tersebut terjadi di Jalan Slamet Riyadi, Matraman, Jakarta Timur, pada Minggu (31/5/2026) sekitar pukul 05.30 WIB, melibatkan seorang pejalan kaki yang tertabrak sepeda motor saat menyeberang jalan.
Mendapat informasi tersebut, Kepala Sub Bagian Pelayanan Wahyu Agung bersama petugas Mobile Service Abdul Rozak langsung melakukan peninjauan. Saat ini, korban telah dievakuasi dan tengah menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), Jakarta Pusat.
Sebagai bentuk pelayanan prima, petugas Jasa Raharja langsung melakukan langkah-langkah strategis di lapangan:
• Koordinasi dengan Satlantas: Bersinergi dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Timur untuk mempercepat pembuatan Laporan Polisi (LP).
• Koordinasi dengan Rumah Sakit: Menghubungi pihak RSCM Jakarta Pusat guna memastikan penanganan medis korban berjalan lancar dan menerbitkan surat jaminan biaya perawatan.
Wahyu Agung menyampaikan bahwa penjaminan biaya perawatan ini merupakan implementasi dari amanat pemerintah.
“Penjaminan pasien korban kecelakaan lalu lintas ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 15/PMK.010/2017 dan PMK Nomor 16/PMK.010/2017, dengan besaran biaya perawatan maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah),” jelas Wahyu.
Respon proaktif dan cepat dari Jasa Raharja menuai apresiasi dari pihak keluarga korban. Ibu Luki, adik kandung korban, menyampaikan rasa terima kasihnya atas bantuan yang diberikan di masa-masa sulit ini.
“Saya mengucapkan terima kasih atas atensi dan sikap proaktif dari petugas Jasa Raharja yang memberikan pelayanan dengan respon cepat kepada keluarga saya,” ujar Ibu Luki.
Belajar dari kejadian ini, PT Jasa Raharja mengimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat beraktivitas di jalan raya.
Para pengendara diminta untuk lebih berhati-hati, sementara para pejalan kaki diwajibkan memanfaatkan fasilitas jembatan penyeberangan orang (JPO) demi keselamatan bersama. Ingat, kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan kapan saja.














