
ACEH TENGGARA — Ketua Lembaga Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia (LKGSAI), Saidul Amran, angkat bicara mengenai temuan perbedaan data serta alokasi honor guru non-ASN dalam penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri 2 Biak Muli, Kabupaten Aceh Tenggara.
Saidul Amran menegaskan bahwa persoalan ini tidak bisa dianggap sepele. Menurutnya, tata kelola anggaran pendidikan berkaitan langsung dengan penggunaan uang negara dan pemenuhan hak-hak peserta didik.
“Kami mempertanyakan mengapa masih ditemukan berbagai perbedaan data antara Dapodik, data lapangan, dan data yang tersedia pada sistem pemerintah. Data pendidikan seharusnya menjadi data yang paling akurat karena menjadi dasar penyaluran anggaran negara. Jika datanya berbeda-beda, maka publik berhak meminta penjelasan,” tegas Saidul Amran saat memberikan keterangan resmi.
Soroti Honor Guru Non-ASN
Selain masalah sinkronisasi data, tim LKGSAI juga menemukan alokasi honorarium untuk guru non-ASN dalam dokumen penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut. Pihaknya mempertanyakan kejelasan status dan dasar hukum penerimaan honor tersebut, terlebih pemerintah pusat tengah gencar melakukan penataan tenaga non-ASN secara nasional.
“Pemerintah sudah melakukan penataan tenaga non-ASN secara nasional. Karena itu, kami meminta pihak sekolah menjelaskan secara terbuka status guru yang menerima honor tersebut dan dasar hukumnya,” lanjutnya.
Saidul mengingatkan agar tidak ada penggunaan dana yang tidak diimbangi dengan payung hukum yang kuat.
“Jangan sampai ada anggaran yang digunakan tanpa dasar yang jelas. Uang BOS bukan milik pribadi, melainkan uang negara yang harus dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujarnya menambahkan.
Mendorong Transparansi, Bukan Menuduh
Kendati demikian, LKGSAI mengklarifikasi bahwa langkah yang mereka ambil bukan bentuk tuduhan penyimpangan, melainkan desakan agar pihak sekolah bersikap terbuka kepada publik.
“Kalau memang semuanya sudah sesuai aturan, tunjukkan dokumennya kepada publik. Tidak perlu takut jika administrasi dan penggunaan anggaran dilakukan secara benar. Sebaliknya, apabila terdapat ketidaksesuaian, maka harus segera diperbaiki dan dijelaskan kepada masyarakat. Transparansi bukan pilihan, tetapi kewajiban bagi setiap penyelenggara pendidikan yang menggunakan anggaran negara,” terang Saidul.
Urgensi Evaluasi dari Dinas Pendidikan
Guna mencegah berkembangnya polemik di tengah masyarakat, Saidul Amran meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara untuk segera turun tangan melakukan verifikasi menyeluruh.
“Kami meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Aceh Tenggara untuk melakukan evaluasi dan verifikasi terhadap data sekolah agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat,” pintanya.
LKGSAI berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga pihak sekolah maupun dinas terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara terang benderang.
“Kami akan terus mengawal persoalan ini sampai ada penjelasan yang terang. Pendidikan adalah urusan masa depan anak-anak, sehingga tidak boleh ada data yang kabur, tidak boleh ada informasi yang ditutup-tutupi, dan tidak boleh ada penggunaan anggaran yang menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” pungkas Saidul Amran.















