Bandung/Tribuneindonesia.com
Direktorat Reserse Siber (Ditres Siber) Polda Jabar mengungkap kasus tindak pidana perjudian online jaringan internasional yang menggunakan aplikasi DazzLive. Dalam pengungkapan yang dilakukan pada 8 Juli 2026 di Jakarta Selatan, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Bondowoso, polisi menetapkan 12 tersangka, dengan 11 orang telah ditangkap dan satu orang masuk daftar pencarian orang (DPO).
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar Hendra Rochmawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi B/634/IV/2026/SPKT, tertanggal 3 April 2026. “Penyidikan dilakukan secara serentak di berbagai kota. Yang pertama di Jakarta Selatan, kemudian Kabupaten Purwakarta di Provinsi Jawa Barat, dan satu lagi di Kabupaten Bondowoso, Provinsi Jawa Timur,” kata Hendra saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Senin (20/7/2026).
Direktur Reserse Siber Polda Jabar Kombes Fian Yunus menjelaskan, penyelidikan perkara tersebut berlangsung sekitar empat bulan, sejak awal Maret hingga 8 Juli 2026. Dari 12 orang yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus ini, satu orang masuk DPO dan saat ini diketahui berada di Vietnam dan masih dalam proses pengejaran.
Jumlah tersangka sebanyak 12 orang, 11 orang sudah diamankan, satu orang DPO. DPO ini saat ini berada di Vietnam dan sekarang masih dalam proses pengejaran,” katanya. Barang Sitaan Dalam pengungkapan ini, penyidik menyita lebih dari 95 barang bukti elektronik, 7 unit kendaraan roda empat, 6 unit kendaraan roda dua, jam tangan mewah, serta sejumlah barang bukti lainnya.
Sebanyak 11 orang yang ditetapkan tersangka ini ialah LY (34) yang berperan sebagai direktur, IVA (27) komisaris, LH (33) leader to up, TOM (36) leader agensi, TAP (33) perekrut host agensi sekaligus admin, FDM (28) sebagai perekrut host dan talent, MR (42) sebagai company manager, V (29) sebagai operator manager, ARP (28) sebagai VIP user, VADP (28) sebagai monitoring audit, serta SNR (28) sebagai talent manager dan VIP user.
Penyidik juga telah memeriksa sekitar 38 saksi untuk mendukung proses penyidikan. Selain itu, keterangan ahli hukum pidana, ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE), serta ahli korporasi turut dimintai dalam perkara tersebut. Modus Operandi Fian juga menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku, dengan menawarkan masyarakat untuk memainkan permainan melalui aplikasi DazzLive dan sejumlah aplikasi lainnya.
Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin yang digunakan untuk mengikuti permainan berbasis taruhan. Sistem transaksi dilakukan menggunakan koin yang berfungsi layaknya dompet digital internal. “Untuk dapat bermain pada game tersebut, pengguna harus membeli koin. Kalau kita biasa mengenal e-wallet, mereka juga memiliki sistem seperti e-wallet, tetapi bersifat privat,” ucapnya.
Wakil Direktur Siber Polda Jabar Mujianto mengatakan bahwa pembelian koin tersebut digunakan untuk melakukan taruhan dan penarikan hasil kemenangan melalui fitur gift kepada host live. “Perusahaan DazzLive mengajak korban atau masyarakat untuk mengunduh aplikasi. Dalam aplikasi tersebut tersedia fitur pembelian koin. Koin ini digunakan untuk top up, kemudian dalam permainan dengan sistem taruhan, serta penarikan hasil kemenangan melalui host live dengan cara memberikan gift. Hingga akhirnya aplikasi tersebut merupakan aplikasi perjudian online,” jelasnya.
Pengungkapan judi online ini melibatkan tiga tim di lokasi berbeda.
Di Jakarta Selatan, petugas menggeledah kantor perusahaan sejak April 2026.Di lokasi tersebut, polisi mengamankan 16 orang yang terdiri atas operator, manajer, country manager, talent manager, monitoring audit, graphic designer, VIP user, serta sejumlah perangkat elektronik. Sementara di Purwakarta, petugas mengamankan 20 orang. Berdasarkan hasil pemeriksaan digital forensik, salah satu perusahaan di tempat ini berperan sebagai reseller koin DazzLive dan agensi penyedia host.
Di Bondowoso, polisi mengamankan dua orang, yakni seorang warga negara asal China dan istrinya yang merupakan warga negara Indonesia.
Polisi menyebut WNA tersebut berperan membawa dan mengembangkan aplikasi tersebut di Indonesia sejak 2023
Ancaman Hukuman Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dan/atau Pasal 67 ayat (3) juncto Pasal 65 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dan/atau Pasal 426 dan/atau Pasal 607 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Adapun ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 10 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 4 miliar.
















