Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN II Terkait Dugaan Korupsi Penjualan

- Editor

Sabtu, 8 November 2025 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) resmi menahan Irwan Perangin-angin, mantan Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) periode 2020–2023, dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait proses penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Region 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land, Jumat (7/11/2025).

Penahanan dilakukan setelah tim penyidik Kejati Sumut menemukan bukti permulaan yang cukup atas dugaan keterlibatan Irwan dalam pengalihan aset negara tanpa izin pemerintah.

“Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara melakukan penahanan terhadap tersangka Irwan Perangin-angin, mantan Dirut PTPN II periode 2020–2023,” ujar Plt Kasi Penkum Kejati Sumut, Husairi, dalam keterangan tertulis, Jumat (7/11/2025).

Menurut Husairi, Irwan diduga telah menginbrengkan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN II kepada PT Nusa Dua Propertindo tanpa persetujuan dari pemerintah cq. Menteri Keuangan. Aksi tersebut dilakukan bersama sejumlah pihak lain, termasuk pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Perbuatan tersangka bersama Direktur PT NDP, Kepala BPN Wilayah Sumut periode 2022–2025, dan Kepala BPN Kabupaten Deli Serdang tahun 2022–2025, mengakibatkan terbitnya sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP tanpa memenuhi kewajiban kepada negara,” terang Husairi.

Baca Juga:  Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 

Akibat tindakan itu, negara dirugikan sekitar 20 persen dari total luas HGU yang diubah menjadi HGB.

Husairi menambahkan, penahanan terhadap Irwan dilakukan setelah penyidik memperoleh sedikitnya dua alat bukti sah yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kajati Sumut Nomor: Print-24/L.2/Fd.2/11/2025 tanggal 7 November 2025. Tersangka ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Kelas I A Tanjung Gusta Medan,” ujar Husairi.

Ia juga memastikan bahwa penyidik masih terus melakukan pendalaman dan pengembangan terhadap dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

“Penyidikan masih terus berlanjut. Kami akan menindaklanjuti semua pihak yang diduga terlibat,” tutup Husairi.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
Perkara PMH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Berlanjut, Ketidakhadiran Sejumlah Pihak Jadi Sorotan
Kanwil Kemenkum Bali Gelar Apel Pagi, Kadiv Yankum Tekankan Optimalisasi Kinerja dan Administrasi
Proyek Negara atau Tambang Liar? Alat Berat Keruk Sungai di Ketambe
Alat Berat Serbu Sungai, Proyek Rp17,9 Miliar di Aceh Tenggara Disorot; LSM Desak Aparat Pusat Hentikan Pekerjaan
SIARAN PERS RESMI LEMBAGA KOMANDO GARUDA SAKTI ALIANSI INDONESIA (LKGSAI)
Proyek Bronjong Diduga Gunakan Batu Sungai Ilegal, Kontraktor Terancam Pidana hingga Rp100 Miliar
Perkuat Sinergi, Dirut Tirta Sanjiwani Lakuka Penandatanganan MOU Dengan Kejari Gianyar
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 02:12

Waspada El Niño ! Ancaman Panas Ekstrem Mengintai, Masyarakat Diminta Siaga Sejak Dini

Selasa, 21 April 2026 - 13:12

Perempuan Tidak Boleh Lagi Diam: Wajib Berpendidikan, Mandiri, dan Berani Melawan Ketidakadilan

Selasa, 14 April 2026 - 05:39

Kemitraan  atau Penjinakan? Saat Media Dipaksa Tunduk, Pemerintah Abai pada Keadilan

Kamis, 9 April 2026 - 21:49

Pemkab Aceh Tenggara Terapkan WFH Setiap Jumat, Ini Aturan Lengkapnya

Minggu, 5 April 2026 - 05:43

Kesalahan Terindah

Jumat, 3 April 2026 - 08:33

Rutin Konsumsi Bawang Merah Setiap Hari, Ini Manfaat dan Risikonya bagi Kesehatan

Selasa, 31 Maret 2026 - 06:30

Lalat di Minuman Antara Hadits, Sains, dan Kesehatan Modern

Sabtu, 28 Maret 2026 - 04:51

Peta Tubuh di Telapak Kaki Antara Mitos, Terapi, dan Fakta Medis

Berita Terbaru