Uang Negara Dipertanyakan! Proyek Paving Blok Dana Desa 2025 di Pasirpanjang Diduga Tak Sesuai Standar

- Editor

Selasa, 7 Oktober 2025 - 05:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PANDEGLANG|TribuneIndonesia.com

Aroma ketidakberesan kembali tercium dari proyek pembangunan yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahap II Tahun Anggaran 2025 di Desa Pasirpanjang, Kecamatan Picung, Kabupaten Pandeglang. Proyek pembangunan paving blok yang berlokasi di Kampung Timurawan RT/RW 12/04 itu kini ramai diperbincangkan publik lantaran diduga menggunakan material di bawah standar dan minim transparansi.

Berdasarkan hasil pantauan awak media pada Sabtu (4/10/2025), di lokasi proyek tidak ditemukan papan informasi kegiatan sebagaimana mestinya — padahal, keberadaan papan tersebut merupakan bentuk transparansi penggunaan anggaran publik sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Lebih parah lagi, sejumlah paving blok terlihat banyak yang patah dan hancur, bahkan sebagian tumpukannya berserakan di area pekerjaan. Kondisi tersebut memunculkan tanda tanya besar di kalangan masyarakat: apakah mutu material dan pengawasan proyek benar-benar dijalankan sesuai ketentuan?

Saat dikonfirmasi, Camat Picung, Encep Guruh Sapaat, memberikan klarifikasi melalui pesan WhatsApp.
“Terima kasih atas peran kontrol dari rekan-rekan media. Sejak awal kami sudah mengingatkan agar setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai aturan. Memang benar ada material yang rusak karena mobil pengangkut terguling, tetapi sudah diganti pada malam Minggu kemarin,” ujarnya.
Terkait hilangnya papan informasi, Encep menyebut bahwa “menurut pihak desa, papan informasi sudah dipasang di awal namun sempat hilang.” Ia juga menegaskan bahwa monitoring dan evaluasi (monev) DD tahap II oleh pihak kecamatan biasanya dilakukan menjelang akhir tahun.

Namun, klarifikasi tersebut justru menambah sorotan tajam dari kalangan organisasi pers yang tergabung dalam Gabungan Organisasi Wartawan Indonesia (GOWI), terdiri dari Gabungnya Wartawan Indonesia (GWI), Media Online Indonesia (MOI), dan Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia (AWDI) DPC Kabupaten Pandeglang. Mereka menilai persoalan ini tidak bisa dianggap sepele karena menyangkut pengelolaan uang negara dan hak masyarakat terhadap pembangunan berkualitas.

Baca Juga:  Arief Martha Rahadyan: Ketahanan Nasional Bukan Pilihan, Tapi Kebutuhan Mendesak

Ketua GWI DPC Kabupaten Pandeglang, Raeynold Kurniawan, menegaskan bahwa penggunaan dana desa harus transparan dan akuntabel.

“Kami mendorong agar aparat penegak hukum dan inspektorat turun langsung ke lapangan. Jangan sampai alasan klasik seperti ‘papan hilang’ dijadikan tameng untuk menutupi potensi penyimpangan. Ini uang rakyat, harus ada kejelasan setiap rupiahnya,” tegasnya.

Sementara itu, H. Imron, pengurus MOI DPC Pandeglang, menyebut bahwa kejadian seperti ini mencoreng wajah pemerintahan desa.

“Proyek tanpa papan informasi itu ibarat bekerja di kegelapan. Publik berhak tahu sumber anggaran, pelaksana, volume, dan nilai proyek. Jika hal mendasar seperti ini saja diabaikan, bagaimana dengan pengawasan mutunya?” ujarnya dengan nada kritis.

Sekretaris Jenderal AWDI DPC Kabupaten Pandeglang, Jaka Somantri, juga menyoroti lemahnya kontrol terhadap pelaksanaan proyek desa.

“Kami akan mendorong agar GOWI mengeluarkan rekomendasi resmi untuk menggelar konferensi pers dan investigasi lanjutan. Jangan biarkan dugaan kelalaian ini berlalu tanpa pertanggungjawaban. Desa harus menjadi contoh keterbukaan, bukan sebaliknya,” ungkapnya.

Publik kini menanti langkah konkret dari pemerintah kecamatan dan aparat penegak hukum, agar isu dugaan ketidakteraturan penggunaan Dana Desa di Pasirpanjang ini tidak hanya berhenti di pemberitaan, tetapi benar-benar ditindak sesuai hukum dan aturan yang berlaku.”(Tim/red)

Berita Terkait

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
Kuasa Hukum Kardi Amin*Tolak Persidangan Online, Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:41

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x