Deli Serdang | TribuneIndonesia.com-Personel Polsek Tanjung Morawa berhasil meringkus dua pria pelaku pencurian dan penadah sepeda motor masing-masing berinisial FAL (25), warga Desa Wonosari, dan DS (26), warga Desa Dalu X A, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Keduanya ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) sore.
Kasus ini bermula saat korban, Nuraini, kehilangan sepeda motor Honda Vario BK 6259 MBH milik Hamzah yang diparkir di rumah rekannya, Dinda Putri Larasati, pada Senin (23/9/2025) sekitar pukul 18.55 WIB. Motor yang diparkir dalam keadaan terkunci itu raib dua jam kemudian. Atas kejadian tersebut, korban membuat laporan ke Polsek Tanjung Morawa.
Menindaklanjuti laporan itu, tim Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bines Saragih, SH segera melakukan penyelidikan. Hasilnya mengarah pada FAL, yang kemudian berhasil ditangkap di Desa Wonosari.
Dalam pemeriksaan, FAL mengaku telah menjual motor curian tersebut kepada DS seharga Rp4,4 juta. Dari pengembangan kasus, polisi kemudian menangkap DS di kediamannya dan membawanya ke Mapolsek Tanjung Morawa.
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Joni H. Damanik, SH, MH, membenarkan penangkapan tersebut. “Keduanya masih dalam pemeriksaan lebih lanjut,” ujarnya singkat.
Ilham Gondrong















