Polisi Tangkap Tiga Kakek Cabuli Bocah SMP di Medan

- Editor

Sabtu, 27 September 2025 - 00:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

MEDAN |TribuneIndonesia.com-
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan kembali mengungkap kasus pencabulan anak di bawah umur. Tiga pria lanjut usia ditangkap karena diduga mencabuli beberapa bocah SMP di wilayah hukum Polrestabes Medan.

Ketiga tersangka adalah Tukijan alias Wawak (56), paman korban berinisial CA (14); Ngatijan (49), ayah kandung CA sekaligus ayah AS (16); serta RL (65), warga Kecamatan Percut Sei Tuan.

Plt Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Parhorian Lumban Gaol, mengatakan ketiga pelaku diamankan di rumah masing-masing. Tukijan dan Ngatijan ditangkap di Desa Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Kasus ini terungkap setelah WM (30), warga Percut Sei Tuan, melaporkan bahwa korban CA (14) dan AS (16) tengah hamil. “Ada dua laporan polisi dengan korban berbeda dan pelaku berbeda. Laporan inilah yang menjadi dasar penyelidikan hingga penangkapan,” kata Parhorian, Jumat (26/9/2025).

Perbuatan terakhir Ngatijan terjadi pada Kamis, 18 September 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban CA sedang tidur di rumahnya di Dusun 12, Desa Tanjung Rejo. Ngatijan masuk ke kamar, lalu menyetubuhi anak kandungnya sendiri di hadapan kakak korban, AS.

Baca Juga:  Polres Binjai Amankan Pelaku Pencurian Sawit Milik PT. Serdang Hulu 

“Kedua tersangka dijerat Pasal 76 Jo 81 Ayat (1), (2), (3) Subs Pasal 76E Jo 82 Ayat (1), (2) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara, serta denda hingga Rp5 miliar,” tegas Parhorian.

Sementara itu, tersangka RL (65) ditangkap di kediamannya di Kecamatan Percut Sei Tuan. Ia diduga mencabuli dua bocah perempuan, DAR (11) dan KOR (12), di ladang jagung Jalan Besar Batang Kuis, Jumat 5 September 2025. Laporan kasus ini dibuat oleh EHS (51) dan RS (39), warga Percut Sei Tuan.

Menurut hasil penyidikan, RL melakukan perbuatannya hingga tiga kali dalam satu hari. “Motif pelaku karena nafsu. Ia memilih anak-anak agar lebih mudah ditaklukkan,” ungkap Parhorian.

Polrestabes Medan memastikan para pelaku akan diproses hukum dengan hukuman maksimal. “Kami tidak memberi ruang bagi predator seksual anak,” tutup Parhorian.

Ilham Gondrong

Berita Terkait

Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Belajarlah kepada India — Bukan Meniru, Tapi Membangun Peradaban Sendiri
Kerajaan Babilon: Kekuasaan yang Lupa Pencipta
Bangsa Kaya yang Terjatuh karena Melupakan Rakyat
Kesombongan yang Menjatuhkan
Berita ini 15 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 21 Agustus 2026 - 16:17

Sinergi Polres Bitung dan Senkom: Dorong Edukasi Preemtif Hingga Kesiapsiagaan Bencana

Selasa, 18 Agustus 2026 - 14:58

HUT RI ke-81 GmnI Ajak Masyarakat Rawat dan Jaga Persatuan di Aceh

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:03

​Semarak Kemerdekaan di Kodaeral VIII: Dari Balap Karung Hingga Tarik Tambang

Jumat, 7 Agustus 2026 - 13:37

14 Tahun Mengabdi, IWO Berbagi Kebahagiaan di SD Muhammadiyah Bukit Duri

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:35

Wakil Walikota Bitung Resmi Lepas Kontingen Jamnas XII ke Cibubur

Senin, 3 Agustus 2026 - 15:20

DPC PKB Kota Langsa Buka Penjaringan Pengurus DPAC, Targetkan Mesin Politik Hingga Tingkat Kecamatan

Senin, 3 Agustus 2026 - 13:53

Berlarut di Meja Intelijen ! GRPK Soroti Mandeknya Penanganan Dugaan Penyalahgunaan Bantuan Alat Pertanian. Desak Pelimpahan ke Pidsus

Kamis, 30 Juli 2026 - 12:59

PETA Aceh Tengah Resmi Dilantik, Perkuat Persatuan Dan Dukung Pembangunan Daerah.

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x