Adi Warman Lubis Soroti Vonis 2 Tahun dr. Paulus: Ironi Hukum dan Luka Keadilan

- Editor

Rabu, 24 September 2025 - 05:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Medan I TribuneIndonesia.com-Ketua Umum (Ketum) DPP TKN Kompas Nusantara sekaligus Ketum Pagar UNRI Prabowo Gibran untuk Negara Republik Indonesia, Adi Warman Lubis, angkat bicara terkait vonis dua tahun penjara terhadap dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung Sp.B (50) di Pengadilan Negeri Medan. Menurutnya, kasus yang menjerat dokter senior itu sarat dugaan kriminalisasi dan menyisakan banyak kejanggalan.

Adi Warman menilai dakwaan yang menyebut dr. Paulus merusak pagar seng di atas tanah miliknya sendiri adalah potret ironi hukum yang sulit diterima akal sehat. “Ini sungguh keterlaluan. Bagaimana mungkin seseorang dituduh merusak pagar, padahal pagar itu berdiri di atas lahannya sendiri? Kalau begini, hukum kita bukan lagi tegak lurus, melainkan bengkok demi kepentingan oknum tertentu,” ujarnya tegas.

Ia menambahkan, perkara ini menunjukkan hukum masih dijadikan alat kekuasaan, bukan sebagai sarana keadilan. “Jaksa maupun hakim semestinya berpegang teguh pada sumpah jabatan: netral, adil, dan bijaksana. Mereka tidak boleh hanya terpaku pada laporan kepolisian, tetapi wajib menggali fakta persidangan serta bukti yang sesungguhnya,” tandasnya.

Lebih lanjut, Adi Warman menyinggung kondisi kesehatan dr. Paulus yang memprihatinkan. Selama persidangan, dokter spesialis bedah ini terpaksa duduk di kursi roda. “Beliau sudah puluhan tahun mengabdikan diri menyelamatkan nyawa manusia. Namun kini, dengan tuduhan tak logis dan bukti minim, justru dijatuhi vonis dua tahun. Ini ironis sekaligus memilukan. Di mana hati nurani para penegak hukum?” katanya dengan nada kecewa.

Baca Juga:  Kapolsek Benoa Kunjungi Pengurus PT Pelni Cabang Denpasar

Adi Warman juga mempertanyakan intensitas persidangan yang terbilang janggal. “Bayangkan, dalam satu minggu bisa digelar sampai tiga kali sidang. Mengapa begitu terburu-buru? Dengan bukti yang minim, seharusnya hakim membebaskan dr. Paulus tanpa syarat demi keadilan,” tambahnya.

Ia mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto agar hukum tidak boleh dipermainkan, apalagi menyangkut masyarakat kecil. “Kasus dr. Paulus memberi sinyal bahwa hukum kita masih tajam ke bawah, tumpul ke atas. Koruptor dan perampok uang rakyat banyak yang masih bebas, sementara seorang dokter ahli bedah justru dihukum dua tahun hanya karena pagar seng bekas di atas tanahnya sendiri, yang hingga kini masih dalam sengketa. Ini sungguh memalukan,” ucapnya geram.

Menutup keterangannya, Adi Warman mendesak agar pengadilan benar-benar menjaga marwah peradilan. “Kalau pengadilan hanya dijadikan ajang menghukum rakyat kecil, kepercayaan publik akan hancur. Hakim harus sadar, putusan mereka akan tercatat dalam sejarah: apakah berpihak pada kebenaran dan keadilan, atau justru mencederainya,” pungkasnya.

TribuneIndonesia

Berita Terkait

Narapidana Narkotika Dipindahkan Tanpa Dokumen, Keluarga Kecewa Kinerja Lapas Pancur Batu
Korupsi Penjualan Aluminium Rp133 Miliar, Kejati Sumut Tahan Dua Pejabat Inalum
Korban Kekerasan TNI Gugat UU Peradilan Militer ke Mahkamah Konstitusi
Bentrokan Ormas di Langkat: Sorotan Mengarah ke Dugaan Permainan Oknum TNI–Polri dalam Penanganan Kasus
TEROBOSAN FORENSIK PAJAK Dr. Joko Ismuhadi di FEB UGM: Rumus R = E + A – L Bongkar Modus Back-to-Back Loan dan Penggelapan di Sektor Retail Cash Intensive
Arief Martha Rahadyan Apresiasi Keberhasilan Pemerintah Selamatkan Aset Rp 23 Triliun dari Mafia Tanah
Rini Agustin Teriak Minta Keadilan, Suami Dijebloskan ke Sel Polsek Medan Tembung Tanpa Bukti, Tanpa Surat, Tanpa Saksi
Dana Hibah KONI Asahan Terkatung Katung, Penegak Hukum Saling Lempar
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:32

Kepala Jasa Raharja DKI Jakarta Dampingi Plt. Dirut pada Apel Gelar Pasukan Operasi Lilin Jaya 2025

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:25

OJK Dukung Program Asuransi Untuk Perkuat Ekosistem dan Pinjaman Daring

Sabtu, 20 Desember 2025 - 05:11

When Sovereignty Is Placed Above Survival, the People Pay the Price

Jumat, 19 Desember 2025 - 12:36

Gelar Operasi Lilin 2025, Polres Bitung Terjunkan 250 Personel Gabungan Amankan Nataru

Jumat, 19 Desember 2025 - 04:41

Jamaah Umrah Travel Maulana Babul Jannah, Terbang Gratis Dengan Pesawat Milik PT Medco ke Kualanamu Medan

Jumat, 19 Desember 2025 - 02:27

Peringati Hari Bela Negara, Kajari Bitung Pimpin Upacara Khidmat di Halaman Kantor

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:54

Penumpukan sampah di Kota Bireuen Dipicu Longsor Blang Beururu, Penanganan Segera Dilakukan

Jumat, 19 Desember 2025 - 01:14

Percepat Pemulihan Pasca Bencana, HRD Kembali Boyong Kementerian PU dan Kementerian PKP ke Aceh

Berita Terbaru

Headline news

Berharap pada Allah SWT, Tenang

Jumat, 19 Des 2025 - 17:46

Pemerintahan dan Berita Daerah

Pemkab Deli Serdang Hibahkan 3 Kendaraan Operasional ke Polrestabes Medan

Jumat, 19 Des 2025 - 15:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x