Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam

- Editor

Senin, 15 September 2025 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka S, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin 15 September 2025

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T (tersangka dalam tindak pidana pencurian) bahwa Tersangka membutuhkan 4 (empat) sak semen dan 1 (satu) buah kloset untuk membuat rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ceurucok Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Saksi T dan Saksi UB (tersangka dalam tindak pidana pencurian) mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban Saifullah tanpa seizin/sepengetahuan korban. Setelah itu sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas milik Korban Saifullah kepada Tersangka seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T juga meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban. Beberapa hari kemudian Tersangka berhasil menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam kepada Junaidi seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum Tersangka bayarkan kepada saksi T

Baca Juga:  Pj Gubernur Tidak Berupaya Halangi Pemotongan Dana Pusat Untuk Aceh Rp 317 M

Bahwa perbuatan tersangka S telah melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) Tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Terindikasi Akibat Penyakit Bawaan, Tahanan Rutan I Medan Meninggal Dunia
Konfrontir yang Mendadak Batal ! kejari Deli Serdang Tak tau malu
Hadir di Penyerahan Remisi Bebas Narapidana, Wali Kota Bitung Apresiasi Pembinaan Warga Binaan
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 11:52

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:02

Konsolidasi ASN Jadi Prioritas, Tarmizi Age Titip Harapan kepada Plt Sekda Taufik

Senin, 24 Agustus 2026 - 09:48

FKLL Jakarta Barat Perkuat Sinergi Pengamanan Lalu Lintas Jelang HUT ke-81 Republik Indonesia

Senin, 24 Agustus 2026 - 04:16

Mewakili Sekda Agara, Kadisparpora Bakri Saputra Buka Alumni Cup Season XI: SMAN Perisai Pasang Target Sekolah Unggul & Vokasi 2027

Minggu, 23 Agustus 2026 - 16:02

Keselamatan Lalu Lintas, PT Jasa Raharja dan Satlantas Polres Metro Jakarta Utara Pasang Spanduk himbauan

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 07:51

Jaga Keamanan dan Ketertiban, Rutan Kelas I Cipinang Laksanakan Sidak Bersama APH

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:33

opini publik Ke Mana Rp500 Juta Itu Pergi? UMKM Jangan Jadi Korban Ganda    

Berita Terbaru

Headline news

Senin, 24 Agu 2026 - 11:52

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x