Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam

- Editor

Senin, 15 September 2025 - 15:29

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penadahan a.n Tersangka S, bertempat di Kejaksaan Negeri Bireuen. Senin 15 September 2025

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara bermula pada bulan Maret 2025 Tersangka memberitahukan kepada Saksi T (tersangka dalam tindak pidana pencurian) bahwa Tersangka membutuhkan 4 (empat) sak semen dan 1 (satu) buah kloset untuk membuat rumah. Kemudian pada hari Selasa tanggal 25 Maret 2025 sekira pukul 02.00 Wib bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Desa Ceurucok Kec. Simpang Mamplam Kab. Bireuen, Saksi T dan Saksi UB (tersangka dalam tindak pidana pencurian) mengambil 4 (empat) sak semen merek Andalas, 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam, 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban Saifullah tanpa seizin/sepengetahuan korban. Setelah itu sekira pukul 03.00 WIB Saksi T menjual 4 (empat) sak semen merek Andalas milik Korban Saifullah kepada Tersangka seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dan Saksi T juga meminta bantuan Tersangka untuk menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam dan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih milik Korban. Beberapa hari kemudian Tersangka berhasil menjual 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam kepada Junaidi seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), lalu Tersangka menyerahkan uang hasil penjualan 1 (satu) buah mesin gerinda tangan merek Tokyu warna biru hitam sejumlah 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Saksi T, lalu saksi T memberikan imbalan sejumlah Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) kepada Tersangka sedangkan 1 (satu) buah kloset jongkok merek American Standard warna putih belum Tersangka bayarkan kepada saksi T

Baca Juga:  Kadinkes Bireuen Beri Angin Surga Terkait Perubahan Status RSUD Peusangan Raya

Bahwa perbuatan tersangka S telah melanggar Pasal 480 ke 1 KUHP dengan ancaman paling lama 4 (empat) Tahun penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama JAM PIDUM agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Tekan Overkapasitas Rutan Kelas I Medan Pindahkan 85 Napi Tipikor Selama 2025–2026
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 25 Maret 2026 - 08:58

LAKI Desak Wali Kota Langsa Gugat Perusahaan Pemicu Bencana, Kerugian Warga Ditaksir Triliunan Rupiah

Selasa, 24 Maret 2026 - 11:14

16 Mayam Emas Nenek Dirampok, Pelaku Sempat Dikira Tewas

Senin, 23 Maret 2026 - 10:39

Klarifikasi PT Fajar Baizuri Soal Hewan Ternak Warga Mati Diduga akibat Limbah

Senin, 23 Maret 2026 - 01:36

Jatuh di Keramaian, Pergi dalam Kesunyian

Minggu, 22 Maret 2026 - 10:07

Dugaan Pungli JADUP di Siperkas Kian Menguat: Puluhan Juta Rupiah Dipertanyakan, Warga Siap Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 22 Maret 2026 - 01:10

Dirlantas Polda Sumbar Pasang Strategi Khusus Hadapi Macet Lembah Anai

Rabu, 18 Maret 2026 - 07:38

PENA PUJAKESUMA dan LPSA Srikandi Aceh Tamiang Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Jelang Idulfitri

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:49

Tenaga Pengajar SD Negeri Datu Derakal Keluhkan Dugaan Pemotongan Gaji oleh Kepala Sekolah

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Gaspol Program Infrastruktur Rakyat

Jumat, 27 Mar 2026 - 02:34

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x