Gunakan Restorative Justice, Polsek Maesa Sukses Damaikan Kasus Pencemaran Nama Baik

- Editor

Jumat, 5 Juni 2026 - 02:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​Bitung | Tribuneindonesia.com –Polsek Maesa kembali berhasil menyelesaikan perkara di tengah masyarakat tanpa jalur hukum formal, Jumat (05/06/26).

Melalui pendekatan restorative justice (keadilan restoratif), perselisihan kasus dugaan pencemaran nama baik di wilayah Kelurahan Kakenturan Satu akhirnya berujung damai pada Rabu, (3/06) siang sekitar pukul 14.00 WITA.

​Langkah mediasi atau problem solving ini diinisiasi oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kakenturan Satu, Aiptu Eron Lungkang, yang bertindak atas instruksi langsung Kapolsek Maesa, AKP Tuegeh Darus, S.Sos.

Dalam pelaksanaannya, aparat kepolisian tidak bergerak sendiri, melainkan bersinergi dengan pemerintah setempat yang dihadiri langsung oleh Lurah Kakenturan Satu, Jufri Simbuka, SE.

Baca Juga:  Masyarakat Waspadai Bahaya Judi Online, Kapolres Tegaskan Komitmen Penindakan Tegas

Persoalan yang sempat memicu ketegangan antarwarga tersebut diselesaikan secara kepala dingin melalui forum musyawarah kekeluargaan.


Kehadiran tiga pilar kepolisian, pemerintah kelurahan, dan pihak yang bertikai menjadi kunci utama mencairnya kebuntuan dalam proses penyelesaian masalah ini.


​Hasil akhir dari pertemuan tersebut membuahkan kesepakatan positif, di mana seluruh pihak yang terlibat sepakat untuk saling memaafkan dan melupakan perselisihan yang terjadi.

Momentum perdamaian ini kemudian dikukuhkan secara resmi melalui penandatanganan surat pernyataan damai bersama sebagai kekuatan hukum tertulis agar konflik serupa tidak terulang di masa mendatang. (kiti)

Berita Terkait

Wali Kota Langsa Buka Langsa Expo 2026, Dorong Kebangkitan UMKM dan Ekonomi Kreatif
Kapolres Bitung Imbau Warga Terdampak Tol Tak Blokir Jalan: Silakan Aspirasi, Tetap Taat Hukum
Dukung Program Ketahanan Pangan, Rutan Cipinang Dorong Kemandirian Warga Binaan melalui Produksi Tempe
KRI SRIWIJAYA RESMI PERKUAT ARMADA TNI AL, PANGKORMAR HADIRI PERESMIAN KAPAL INDUK PERTAMA INDONESIA
Jum’at Berkah Berbagi Bersama BRI Pondok Gede
Kasus Dugaan Pencabulan Dinilai Jalan di Tempat, Keluarga Korban Minta Atensi Kapolresta Deli Serdang
Menjaga Marwah Jurnalisme: Mengembalikan Fakta di Atas Dominasi Narasi
Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari
Berita ini 0 kali dibaca

Komentar ditutup.

Berita Terkait

Jumat, 25 September 2026 - 22:04

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 September 2026 - 13:58

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 September 2026 - 07:29

Pemda Raja Ampat Bayar Tiga Asrama Mahasiswa di Manado, Jogja dan Manokwari

Jumat, 25 September 2026 - 06:22

21,6 Ton Beras Digelontorkan ke Waisai, 720 Warga Masuk Daftar Penerima

Jumat, 25 September 2026 - 03:26

Gedung Baru SMP Kavri Diresmikan, Asri Ludin Tambunan Dorong Kesetaraan Pendidikan

Kamis, 24 September 2026 - 15:17

APBD Perubahan Maybrat di Depan Mata, Yongki Kosamah Ajak Masyarakat Kawal Anggaran dari Hulu hingga Hilir

Kamis, 24 September 2026 - 14:40

Alun-Alun Talun Kenas Mulai Dibangun, Diharapkan Jadi Ruang Publik dan Penggerak UMKM

Kamis, 24 September 2026 - 11:52

Ancaman TPPO Makin Nyata, Wali Kota Bitung Minta Semua Pihak Bergerak Cegah Korban Baru

Berita Terbaru

Petugas BPS saat melakukan Kunjungan Kerumah Warga di wilayah Girian Permai.  (ft. talia)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Jamin Pendataan Menyeluruh, BPS Bitung Sisir Ulang Sensus Ekonomi 2026 di Girian Permai

Jumat, 25 Sep 2026 - 22:04

‎Walikota Hengky Honandar, S.E, Sast membagikan Sertifikat kepada warga.  (Dok. Istimewa)

Pemerintahan dan Berita Daerah

Perjelas Status Hukum Warga dan Aset Daerah, Bitung Bagikan Sertifikat PTSL

Jumat, 25 Sep 2026 - 13:58