
Jakarta – Forum Masyarakat Pemantau Negara (Formapera) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut tuntas kasus dugaan suap dalam pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) yang menyeret sejumlah pejabat di lingkungan imigrasi.
Desakan tersebut disampaikan menyusul penanganan perkara yang disebut melibatkan sejumlah aparatur imigrasi, termasuk mantan Direktur Jenderal Imigrasi yang kini menjabat Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim.
Ketua Umum Formapera, Teuku Yudhistira, meminta KPK tidak berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi juga mengembangkan penyelidikan terhadap pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan praktik tersebut.
“Kami berharap KPK mengusut kasus ini secara menyeluruh dan tidak tebang pilih. Jangan hanya berhenti pada aparatur di lingkungan imigrasi, tetapi juga menelusuri pihak-pihak lain yang diduga terlibat,” kata Yudhistira dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (5/6/2026).
Menurutnya, proses pengurusan dokumen KITAS dan KITAP bagi warga negara asing diduga melibatkan pihak perantara atau agen yang menjadi penghubung dengan aparatur imigrasi.
Ia menilai keberadaan jaringan perantara tersebut perlu ditelusuri untuk mengungkap alur dugaan praktik suap yang terjadi dalam proses pelayanan keimigrasian.
“Mustahil jika seluruh proses dilakukan langsung oleh pemohon. Dugaan adanya perantara atau makelar harus ditelusuri agar mata rantai praktik seperti ini bisa diputus,” ujarnya.
Yudhistira juga mendorong KPK melakukan pengembangan perkara hingga ke level pengambil kebijakan pada periode sebelumnya. Ia secara khusus meminta penyidik memeriksa mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly, guna mengklarifikasi berbagai informasi yang berkembang terkait dugaan praktik tersebut.
“KPK harus berani memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui mekanisme yang berjalan selama bertahun-tahun, termasuk mantan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly,” katanya.
Meski demikian, hingga berita ini diturunkan belum ada pernyataan resmi dari Yasonna Laoly terkait tudingan dan dugaan yang disampaikan oleh Formapera tersebut.
Selain itu, Yudhistira juga mengklaim pihaknya memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan sejumlah pihak yang memiliki kedekatan dengan pejabat tertentu dalam praktik pengurusan dokumen keimigrasian. Namun, klaim tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.
Sementara itu, Pemerhati Pelayanan Publik Rajamin Sirait menilai terungkapnya dugaan suap dalam pengurusan KITAS dan KITAP harus menjadi momentum pembenahan menyeluruh di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Menurutnya, reformasi birokrasi dan pengawasan internal perlu diperkuat untuk mencegah terulangnya praktik serupa di masa mendatang.
“Momen ini harus dimanfaatkan untuk melakukan bersih-bersih di lingkungan pelayanan keimigrasian. Reformasi dan penegakan disiplin harus berjalan seiring agar pelayanan publik semakin transparan dan akuntabel,” kata Rajamin.
Ia juga berharap Menteri Imipas Agus Andrianto dapat mengambil langkah tegas terhadap aparatur yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun penyalahgunaan kewenangan.
Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai kemungkinan pengembangan perkara maupun pemanggilan pihak-pihak lain yang disebut dalam berbagai pernyataan publik terkait kasus tersebut.

















