Polisi Cium Peredaran Gelap Obat Trihexypenidyl di Bitung, Ribuan Butir Berhasil Disita

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang biasa dikenal dengan sebutan Heximer. Rabu (10/09/25).

Diketahui, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bitung.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama dengan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan timnya.

Operasi yang intensif tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin (8/9) lalu, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Selain itu, terduga pelaku yang berinisial GB alias Gio, merupakan warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, tepatnya di area Perumahan Sagerat Lama, sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Dari tangan pelaku, berhasil disita sebanyak 2.051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  ​Resmob Bitung Amankan AA dan VT, Pelaku Penikaman Maut di Girian Indah Dipengaruhi Miras

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi motor milik pelaku, yang tersimpan dalam sebuah paket kiriman.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui telah menerima kiriman paket obat keras tersebut sebanyak empat kali.

Barang-barang ini didapat melalui pesanan dari akun media sosial Facebook dengan nama samaran “Bruno.”
Sebagai imbalan, pelaku mendapatkan 100 butir obat keras Trihexypenidyl dari setiap paket yang diterimanya.

Obat-obatan tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga yang cukup tinggi, yaitu Rp50.000 untuk setiap lima butir.

Praktik ini menunjukkan jaringan peredaran yang terstruktur dan meresahkan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GB akan dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur terkait peredaran obat tanpa izin. (Kiti)

Berita Terkait

Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Dalu X A, Puluhan Paket Siap Edar dan 40 Batang Ganja Disita
Pasutri Pengedar Sabu di Pantai Cermin Dibongkar, Satres Narkoba Sergai Ungkap Bisnis Haram Berkedok Rumah Tangga
Sabu Disembunyikan di Jok Motor, Pemuda Sei Rampah Tersungkur dalam Operasi Satres Narkoba Polres Sergai
Guru Tahfidz di Rantau Panjang Dapat Dukungan Penuh, LSM GRPK dan P2BMI ! Desak Penindakan Tuntas Jaringan Narkoba
Gerebek Gubuk Maut di Pancur Ido! Pengedar Sabu Dibekuk Saat Racik Paket Haram, Polisi Sita 2 Gram Narkotika
BNN Gerebek Kampung Narkoba di Labura, Rp188 Juta Uang Tunai dan Sabu Disita
Sarang Narkoba di Bantaran Rel KA Tembung Dibakar, 4 Pelaku Dibekuk dengan Sabu dan Ganja
Berita ini 78 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17

PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:38

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:38

Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Jelita Asri Ludin Tambunan Raih Best Figure 2026, Program Ekonomi Kreatif Deli Serdang Tembus Level Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:43

Resmi Ditetapkan Tersangka ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne Tidak Ditahan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 - 04:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x