Polisi Cium Peredaran Gelap Obat Trihexypenidyl di Bitung, Ribuan Butir Berhasil Disita

- Editor

Rabu, 10 September 2025 - 07:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bitung, Sulut | Tribuneindonesia.com,

Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bitung berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras jenis Trihexypenidyl atau yang biasa dikenal dengan sebutan Heximer. Rabu (10/09/25).

Diketahui, pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran obat terlarang di wilayah Kota Bitung.

Sementara itu, pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kepala Satuan Narkoba, IPTU Trivo Datukramat, S.H., M.H., bersama dengan KBO Satresnarkoba IPDA Abdul K. Mahalieng, S.H., dan timnya.

Operasi yang intensif tersebut berhasil mengamankan seorang terduga pelaku pada Senin (8/9) lalu, setelah melalui serangkaian penyelidikan mendalam.

Selain itu, terduga pelaku yang berinisial GB alias Gio, merupakan warga Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung.

Penangkapan dilakukan di Kelurahan Sagerat Weru, Kecamatan Matuari, tepatnya di area Perumahan Sagerat Lama, sekitar pukul 15.30 WITA.

Saat penangkapan, polisi menemukan barang bukti yang signifikan. Dari tangan pelaku, berhasil disita sebanyak 2.051 butir obat keras jenis Trihexypenidyl dan satu unit telepon genggam.

Baca Juga:  ​Raih Nilai IKPA 100 Sempurna, Polres Bitung Borong Penghargaan KPPN Treasury Award 2026

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam bagasi motor milik pelaku, yang tersimpan dalam sebuah paket kiriman.

Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Trivo Datukramat, menjelaskan bahwa terduga pelaku mengakui telah menerima kiriman paket obat keras tersebut sebanyak empat kali.

Barang-barang ini didapat melalui pesanan dari akun media sosial Facebook dengan nama samaran “Bruno.”
Sebagai imbalan, pelaku mendapatkan 100 butir obat keras Trihexypenidyl dari setiap paket yang diterimanya.

Obat-obatan tersebut kemudian ia jual kembali dengan harga yang cukup tinggi, yaitu Rp50.000 untuk setiap lima butir.

Praktik ini menunjukkan jaringan peredaran yang terstruktur dan meresahkan.

Saat ini, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, GB akan dijerat dengan Pasal 435 subs Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur terkait peredaran obat tanpa izin. (Kiti)

Berita Terkait

Kepling Pantai Burung di Balik Pod Getar
Coba Kelabuhi Petugas Lewat Alas Kaki, Pengunjung Lapas Bitung Ditangkap Bersama Barang Bukti
7 Kilogram Sabu Dikubur di Tanah dan Kebun Sawit, Ditresnarkoba Polda Riau Tangkap Tiga Tersangka
Gagal Lolos X-Ray! Kurir Asal Aceh Bawa 2 Kg Sabu Ditangkap, Polisi Telusuri Asal Barang
Gudang Narkoba di Pekanbaru Dibongkar, Polisi Sita 4 Kg Sabu dan Buru Pengendali Jaringan
Sinergi Makin Solid, Kajari Subulussalam Andie Saputra SH Ajak Jajaran Kejaksaan dan PN Singkil Perkuat Kebersamaan Lewat Tennis Persahabatan
Tak Lupakan Jasa Senior, Polres Subulussalam Gelar Anjangsana Penuh Haru Sambut Hari Bhayangkara ke-80
Polsek Tanjung Morawa Bongkar Ladang Ganja Tersembunyi di Dalu X A, Puluhan Paket Siap Edar dan 40 Batang Ganja Disita
Berita ini 78 kali dibaca
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:39

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 September 2026 - 11:21

ASN Gugur di Jayawi jaya, Apel Kesadaran Soroti Integritas Aparatur

Selasa, 15 September 2026 - 11:06

Sinergi Pemkot Bitung dan TP PKK: Sekolah Lansia Laskar Bintang Hadir Wujudkan Lansia Tangguh

Selasa, 15 September 2026 - 08:03

Pembayaran Asrama Mahasiswa Raja Ampat Tertunda, Dinas Pendidikan Akui Salah Input Kode Rekening

Selasa, 15 September 2026 - 07:58

Gembleng Mental Juara PORA 2026, Taekwondo Simeulue Tuntaskan TC 10 Hari di Dojang Kodim 0115

Selasa, 15 September 2026 - 07:08

PFM Desak Kapolda Baru Tuntaskan Dugaan Korupsi Sekretariat DPR PBD: “Itu Uang Rakyat”

Senin, 14 September 2026 - 12:42

Masyarakat Raja Ampat Kecam Dugaan Penangkapan Penyu oleh WNA Menggunakan Senapan

Senin, 14 September 2026 - 11:09

Lima Pegawai Dihukum Berat, Disiplin ASN Disorot

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Cabai Beringin dan Hitungan Harga di Pasar

Selasa, 15 Sep 2026 - 14:39

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x