Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara

- Editor

Senin, 25 Agustus 2025 - 06:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pidie|Tribuneindonesia.com

Sigli-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi dengan menuntut empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi proyek Pemeliharaan Berkala/Rehabilitasi Jalan serta Rekonstruksi/Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Leuen Tanjong–Seukeumbrok, Kecamatan Padang Tijie, Kabupaten Pidie.

Sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Banda Aceh pada Jumat (22/8/2025) dipimpin oleh Majelis Hakim Muhammad Jamil, S.H. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie, Muhammad Rhazi, S.H., M.H., dan Abrari Rizki Falka, S.H., M.H., dalam tuntutannya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan terhadap para terdakwa, ditambah denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.

Keempat terdakwa dalam perkara ini adalah:

  • Buchari, AP., M.Si Bin Umar Abdullah (Kepala Dinas PUPR Kabupaten Pidie),
  • Muhammad Fadhli Bin M. Yusuf,
  • Faisal, ST Bin Abdul Karim,
  • Risnandar, ST Bin Nurdin.

Selain hukuman badan, JPU juga menuntut agar uang tunai sebesar Rp678 juta yang telah disita dikembalikan untuk negara, sebagai pengembalian kerugian keuangan negara.

Kasus ini berawal dari proyek peningkatan jalan sepanjang 2.550 meter dengan nilai kontrak sebesar Rp5,96 Miliar,proyek yang direncanakan oleh CV. ZEC, dilaksanakan CV. RCU, dan diawasi CV. BC tersebut, ditemukan tidak sesuai dengan spesifikasi kontrak.

Baca Juga:  inspektorat  Kota Medan Priksa Bendahara Kecamatan Medan Polonia terkait praktek pemotongan gaji Kepling dan Pegawai

Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dari Politeknik Lhokseumawe dan audit Inspektorat, kerugian negara akibat penyimpangan proyek tersebut mencapai Rp677.709.730. Temuan utama meliputi penggunaan material tidak sesuai standar dan kekurangan volume pekerjaan yang berdampak pada rendahnya kualitas jalan.

Setelah mendengarkan pembacaan tuntutan, Ketua Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang berikutnya akan digelar pada Rabu, 27 Agustus 2025, dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa dan tim penasihat hukum.

Kepala Kejaksaan Negeri Pidie, Suhendra, S.H., melalui Kasi Intelijen, Muliana, S.H., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja secara profesional dan transparan dalam setiap perkara korupsi.

Penegakan hukum terhadap kasus korupsi adalah wujud komitmen Kejaksaan Negeri Pidie dalam menjaga keuangan negara sekaligus memastikan hasil pembangunan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” tegas Muliana.

Kasus ini kembali menambah catatan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor infrastruktur Aceh. Publik pun menaruh harapan besar agar Kejaksaan terus konsisten mengawal setiap penggunaan anggaran daerah demi kepentingan masyarakat luas

Berita Terkait

Pemdes Mesjid Salurkan 6,36 Ton Beras dan 1.272 Liter Minyak Goreng untuk 318 Keluarga Kurang Mampu
Perkara Lae Saga Masih Berproses, Surya Darma Berhak Mendapat Perlindungan Hukum
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum bagi Klien Internasional di Indonesia
Lom Lom Suwondo Perkuat Struktur Pemerintahan Deli Serdang, 23 Pejabat Baru Resmi Dilantik
PW Law Firm Medan Perkuat Layanan Hukum Internasional bagi Klien Global
Deli Serdang Mengaji, Strategi Membangun Generasi Berkarakter Religius
PROYEK REVITALISASI SEKOLAH APBN 2026 DI ACEH TENGGARA DISOROT, PENGAWASAN K3 DIPERTANYAKAN
Tingkatkan Sinergisitas, Kacabdin Simeulue Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:48

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Gabungan Staf Sabet Juara Voli Kapolres Bitung Cup

Kamis, 18 Juni 2026 - 23:24

​Jawab Pertanyaan Tajam Jurnalis, AKP Abdul Natip Anggai Beri Pelajaran Berharga Lewat Pendekatan Moral

Kamis, 18 Juni 2026 - 13:36

Ketua P2G Suka Jadi Kebun Ireng Diduga Tak Netral, Tunjukkan Simbol Nomor Urut Calon Saat Penetapan Nomor Kandidat

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:33

​Sambut Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bitung Bangun Fasilitas Sumur Bor di Makawidey

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:15

Optimalkan Peran Babinpotmar, Dankodaeral VIII Terima Paparan Rencana Pembekalan

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:37

​Jadilah Responden Pertama, Wali Kota Bitung Mengawali Sensus Ekonomi 2026

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:22

​Fokus Jaga NKRI, Wali Kota Hengky Honandar Sambut Kembalinya Personel Pengamanan RI-PNG di Bitung

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:01

​Sengketa Lahan di Bitung, Puluhan Penggarap Nekat Cabut Plang Penyitaan Negara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x