90 Ribu Jiwa Terselamatkan, Polisi Bongkar Penyelundupan Ganja di Bakauheni

- Editor

Jumat, 22 Agustus 2025 - 08:06

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tribuneindonesia.com, Lampung Selatan – Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 90,36 kilogram di Pelabuhan Bakauheni, Kamis (31/7/2025) dini hari. Dalam operasi itu, polisi menangkap satu orang tersangka bernama RRD (31), petani asal Mandailing Natal, Sumatera Utara.

Wakapolres Lampung Selatan Kompol Made Silpa Yudiawan menyampaikan langsung penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Aula GWL Mapolres Lampung Selatan, Jumat (22/8/2025). Ia didampingi Kasat Narkoba dan Kasi Humas Polres Lampung Selatan.

“Tersangka membawa 90 paket ganja dengan berat bruto 90,36 kilogram yang disembunyikan dalam empat kardus besar di dalam mobil Toyota Calya. Modusnya, kendaraan yang sudah diisi ganja dinaikkan ke atas mobil towing untuk mengelabui petugas,” kata Kompol Made.

Penangkapan bermula saat petugas mencurigai kendaraan pribadi Toyota Calya bernomor polisi B 1207 TMW yang diangkut menggunakan truk towing Mitsubishi Canter. Saat diperiksa, ditemukan ganja siap edar yang dikemas dalam lakban cokelat. Polisi juga mengamankan sebuah ponsel, kendaraan Toyota Calya, truk towing, serta kunci kendaraan yang digunakan pelaku.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Jermal 15, Lima Orang Diciduk

Berdasarkan perhitungan, barang bukti yang disita memiliki nilai ekonomis mencapai Rp270 juta. Dari jumlah tersebut, diperkirakan lebih dari 90 ribu orang jiwa terselamatkan dari bahaya penyalahgunaan narkotika.

Polisi menyebut, ganja itu rencananya dibawa dari Mandailing Natal menuju Tangerang melalui jalur darat. “Saat ini, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara seorang pelaku lain masih dalam pengejaran,” kata Kompol Made.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 ayat (2) subsider Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (Nzr/hms)

Berita Terkait

Kapolrestabes Medan Pimpin KRYD Dini Hari, Barak Narkoba Dibakar, 8 Orang Diamankan
GSN Polsek Medan Baru Hanguskan Sarang Narkoba di Jalan Bahagia
Jermal 15 Digulung! Polrestabes Medan Hancurkan Sarang Narkoba, Belasan Pelaku Diciduk
BNNP Sumut Hadiri Pemusnahan 41,7 Kg Narkotika di Kodaeral I Belawan
Polsek Bahorok Tangkap Perempuan Pembawa Sabu dan Ekstasi di Gang Orangutan Bukit Lawang
Operasi Besar Bongkar Sarang Narkoba di Medan, 59 Tersangka dan 35 Kg Sabu Disita
Terjaring Razia Diskotik di Medan, (AS) Akan Dipanggil BKD DPRK Simeulue
Adi Mukti Aktivis Simeulue Desak Pencopotan Pimpinan DPRD yang di duga Terlibat Kasus Narkoba
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 13 Februari 2026 - 06:28

Bhayangkari Hadir dengan Hati, Menguatkan Asa di Rumah Jompo Sei Putih

Selasa, 10 Februari 2026 - 13:17

Hari Kedua Dianmas STIK Angkatan 83, Mahasiswa Laksanakan Orientasi dan Pemetaan Penanganan Bencana di Polres Bireuen

Selasa, 10 Februari 2026 - 11:30

Cahaya Isra Mikraj di Batang Kuis Kapolsek AKP Salija Ajak Pemuda Tumbuhkan Generasi Beriman

Selasa, 10 Februari 2026 - 09:33

Kapolres Gelar Temu Ramah meriahkan Ultah Pers Nasional Aceh Tenggara

Senin, 9 Februari 2026 - 14:10

Dukung Pemulihan Pascabencana 249 Mahasiswa STIK Laksanakan Dianmas di Aceh

Senin, 9 Februari 2026 - 04:23

Personil Yonif TP 837/KT Bersama Babinsa dan Masyarakat Laksanakan Pemulihan Meunasah Keude Aceh

Jumat, 6 Februari 2026 - 08:50

AMP-MANDAKOR LAPORKAN KE KEJAKSAAN PENGGUNAAN ANGGARAN DINAS PENDIDIKAN MADINA TAHUN 2025

Jumat, 6 Februari 2026 - 00:49

PANGKORMAR HADIRI UPACARA PRASETYA PERWIRA DIKTUKPA KHUSUS TNI AL TA 2026, DUA PRAJURIT MARINIR BERPRESTASI RESMI DILANTIK

Berita Terbaru

Agama

Cahaya Tarawih di Baitul Quddus

Kamis, 19 Feb 2026 - 01:39

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x