Ismail Nekat Jual Aset Negara dan Rampas Tanah Warga, Surat Perdamaian 2002 Dikhianati

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekengon | TribuneIndonesia.com

Aroma busuk praktik mafia tanah kembali menyeruak di Aceh Tengah. Nama Ismail mencuat setelah berani merampas tanah warga sekaligus menjual aset negara berupa sepadan sungai dan badan sungai. Ironisnya, Ismail bukanlah orang baru dalam perkara ini.

Pada tahun 2002, ia pernah kalah di pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan Kapolres, pasukan Kostrad, dan Siliwangi. Saat itu, ia mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Namun, janji tinggal janji.

Kembali Berulah di 2019

Setelah belasan tahun, tepatnya pada 2019, Ismail kembali berulah. Ia secara terang-terangan menjual tanah yang pernah disengketakan itu kepada seorang bernama Syahru Winniko. Parahnya, tanah yang dijual tidak hanya hasil rampasan dari warga, tetapi juga mencaplok aset negara berupa sepadan sungai dan badan sungai. yang menurut aturan agraria jelas tidak boleh dimiliki apalagi diperjualbelikan.

Pemilik Sah Bersuara: “Tanah Kami Dijual Tanpa Sepengetahuan”

Saat tim media menelusuri lebih jauh, para pemilik sah angkat bicara. Mereka menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepada Ismail untuk menjual tanah mereka.

  • Makmun menunjukkan akta hibah.
  • M. Japar mengeluarkan sertifikat asli.
  • Rosdiana menampilkan akta hibah.
  • Sawaluddin memperlihatkan akta jual beli.

Keempat pemilik itu kompak menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah di depan awak media. “Kami tidak pernah menjual tanah kami. Tiba-tiba sudah berpindah tangan. Bagaimana mungkin tanah dengan bukti sah yang kami pegang bisa ditumpang-tindihkan dengan surat lain?” ungkap salah satu pemilik dengan nada geram.

Skandal Surat Palsu dan Saksi Bermasalah

Dugaan permainan kotor semakin kuat setelah ditemukan bukti surat jual beli tanah rampasan dan sepadan sungai. Sesuai aturan, pembuatan surat jual beli serta pengukuran tanah wajib melibatkan aparatur pemerintah kampung. Namun, tidak ada seorang pun pejabat desa yang terlibat, kecuali Reje Kampung Sukriadi. Padahal, ia mengetahui siapa pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga:  PT Jasa Raharja Ikut Serta dalam Rakornis Ops Ketupat 2025

Lebih janggal lagi, saksi dalam dokumen jual beli justru berasal dari keluarga dekat Ismail:

  • M. Sirwani, abang kandung Ismail.
  • Julkarnaen, sepupu Ismail.
  • Ermawati, istri sah Ismail.

Keterlibatan keluarga dekat dalam transaksi yang seharusnya netral jelas melanggar aturan dan mengindikasikan praktik rekayasa hukum.

Warga Bertanya: Ada Kesepakatan Gelap?

Keterlibatan Reje Kampung Sukriadi dalam menandatangani surat jual beli penuh kejanggalan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada kesepakatan gelap antara Sukriadi dan Ismail? Mengapa pejabat kampung ikut melegitimasi praktik mafia tanah yang merugikan warganya sendiri?

Seorang warga Dusun Mas, Batu Lintang, mengaku khawatir kasus serupa akan berulang. “Kalau tindakan Ismail ini dibiarkan, bukan tidak mungkin warga lain jadi korban. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar mafia tanah tidak terus merajalela,” tegasnya.

Menjual Negara, Bukan Sekadar Tanah

Kasus ini bukan sekadar sengketa antarindividu, tetapi sudah menyentuh tindakan melawan hukum negara. Menjual tanah warga dengan surat tumpang tindih adalah kejahatan. Namun, menjual sepadan sungai dan badan sungai merupakan pelanggaran berat yang jelas melanggar Undang-Undang Agraria.

Jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera bertindak, ulah Ismail bisa menjadi preseden buruk: aset negara berpindah tangan hanya dengan selembar kertas rekayasa. (#)

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 181 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 November 2025 - 15:33

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Sabtu, 1 November 2025 - 08:07

352 Atlet Ikuti Porcam Patumbak ke-1

Sabtu, 1 November 2025 - 07:25

4 Pelaksana Pekerjaan Pelayanan Kesehatan TA.2024 masih ada yang belum menyelesaikan Temuan BPK-RI Perwakilan Aceh.

Sabtu, 1 November 2025 - 06:47

Pelantikan Dewan Hakim MTQ Provinsi Aceh ke-37 Resmi Digelar di Kabupaten Pidie Jaya

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:47

71 ASN Lulus Ujian Dinas & Penyesuaian Kenaikan Pangkat

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:39

Wabup: Digitalisasi Keuangan Langkah Penting Perkuat Tata Kelola Fiskal

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:33

BKPSDM Deli Serdang Pastikan Proses Kenaikan Pangkat ASN Transparan

Jumat, 31 Oktober 2025 - 15:27

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Budaya Aceh Bergema: Grup Rapai Lonceng Aceh Pukau Warga di Maulid Gampong Lhee Meunasah

Minggu, 2 Nov 2025 - 15:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x