Ismail Nekat Jual Aset Negara dan Rampas Tanah Warga, Surat Perdamaian 2002 Dikhianati

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekengon | TribuneIndonesia.com

Aroma busuk praktik mafia tanah kembali menyeruak di Aceh Tengah. Nama Ismail mencuat setelah berani merampas tanah warga sekaligus menjual aset negara berupa sepadan sungai dan badan sungai. Ironisnya, Ismail bukanlah orang baru dalam perkara ini.

Pada tahun 2002, ia pernah kalah di pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan Kapolres, pasukan Kostrad, dan Siliwangi. Saat itu, ia mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Namun, janji tinggal janji.

Kembali Berulah di 2019

Setelah belasan tahun, tepatnya pada 2019, Ismail kembali berulah. Ia secara terang-terangan menjual tanah yang pernah disengketakan itu kepada seorang bernama Syahru Winniko. Parahnya, tanah yang dijual tidak hanya hasil rampasan dari warga, tetapi juga mencaplok aset negara berupa sepadan sungai dan badan sungai. yang menurut aturan agraria jelas tidak boleh dimiliki apalagi diperjualbelikan.

Pemilik Sah Bersuara: “Tanah Kami Dijual Tanpa Sepengetahuan”

Saat tim media menelusuri lebih jauh, para pemilik sah angkat bicara. Mereka menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepada Ismail untuk menjual tanah mereka.

  • Makmun menunjukkan akta hibah.
  • M. Japar mengeluarkan sertifikat asli.
  • Rosdiana menampilkan akta hibah.
  • Sawaluddin memperlihatkan akta jual beli.

Keempat pemilik itu kompak menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah di depan awak media. “Kami tidak pernah menjual tanah kami. Tiba-tiba sudah berpindah tangan. Bagaimana mungkin tanah dengan bukti sah yang kami pegang bisa ditumpang-tindihkan dengan surat lain?” ungkap salah satu pemilik dengan nada geram.

Skandal Surat Palsu dan Saksi Bermasalah

Dugaan permainan kotor semakin kuat setelah ditemukan bukti surat jual beli tanah rampasan dan sepadan sungai. Sesuai aturan, pembuatan surat jual beli serta pengukuran tanah wajib melibatkan aparatur pemerintah kampung. Namun, tidak ada seorang pun pejabat desa yang terlibat, kecuali Reje Kampung Sukriadi. Padahal, ia mengetahui siapa pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga:  Nyata TNI untuk Rakyat, Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bantu Warga Melintasi Jalan tanjakan.

Lebih janggal lagi, saksi dalam dokumen jual beli justru berasal dari keluarga dekat Ismail:

  • M. Sirwani, abang kandung Ismail.
  • Julkarnaen, sepupu Ismail.
  • Ermawati, istri sah Ismail.

Keterlibatan keluarga dekat dalam transaksi yang seharusnya netral jelas melanggar aturan dan mengindikasikan praktik rekayasa hukum.

Warga Bertanya: Ada Kesepakatan Gelap?

Keterlibatan Reje Kampung Sukriadi dalam menandatangani surat jual beli penuh kejanggalan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada kesepakatan gelap antara Sukriadi dan Ismail? Mengapa pejabat kampung ikut melegitimasi praktik mafia tanah yang merugikan warganya sendiri?

Seorang warga Dusun Mas, Batu Lintang, mengaku khawatir kasus serupa akan berulang. “Kalau tindakan Ismail ini dibiarkan, bukan tidak mungkin warga lain jadi korban. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar mafia tanah tidak terus merajalela,” tegasnya.

Menjual Negara, Bukan Sekadar Tanah

Kasus ini bukan sekadar sengketa antarindividu, tetapi sudah menyentuh tindakan melawan hukum negara. Menjual tanah warga dengan surat tumpang tindih adalah kejahatan. Namun, menjual sepadan sungai dan badan sungai merupakan pelanggaran berat yang jelas melanggar Undang-Undang Agraria.

Jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera bertindak, ulah Ismail bisa menjadi preseden buruk: aset negara berpindah tangan hanya dengan selembar kertas rekayasa. (#)

Berita Terkait

Dugaan Penipuan Investasi Villa di Kuta Utara, Investor Australia Laporkan WNA Brazil ke Polres Badung
Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan
Operasi Penuh Risiko, Tim URC Berhasil Ungkap Kasus Pengancaman Bersenjata di Sultan Daulat
Judi Togel Aseng Kayu Menggurita di 11 Desa, Polisi Didesak Bertindak Tegas
Polda Aceh Ajak Masyarakat Ramaikan Bank Aceh Bhayangkara Run 2026, Hadiah dan Doorprize Ratusan Juta Menanti
Penganiayaan Gegerkan Pekan Lawe Desky, Kapolsek Babul Makmur Pimpin Langsung Pengamanan Pelaku
Diduga Ada Permainan dalam Eksekusi Tanah di Aceh Tengah, Samsurudin Soroti Putusan Pengadilan Negeri Takengon
A Shared Trust for Beloved Simeulue” Tanggung jawab yang diemban bersama untuk Simeulue yang kita cintai”
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 15 Juni 2026 - 00:23

Di Tengah Gelombang Kritik, RSUD Aceh Singkil Tegaskan Komitmen Tingkatkan Pelayanan untuk Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 - 16:17

PJU Padam, Jalan Sultan Serdang dan Balai Desa Sena Rawan Gangguan Keamanan

Minggu, 14 Juni 2026 - 15:38

Semangat Gotong Royong Warga Seureke Perbaiki Akses Jalan

Minggu, 14 Juni 2026 - 06:05

Dugaan Korupsi Mengemuka, Tersangka Tak Kunjung Ada: Ketua LKGSAI Saidul Angkat Bicara

Minggu, 14 Juni 2026 - 01:38

Sunardi Sihombing.SH. Nakhodai Partai Amanat Nasional Kabupaten Simeulue 5 Tahun Kedepan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 15:58

Kasat Reskrim menegaskan akan segera menetapkan para tersangka kasus dugaan pengeroyokan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:19

Jelita Asri Ludin Tambunan Raih Best Figure 2026, Program Ekonomi Kreatif Deli Serdang Tembus Level Nasional

Sabtu, 13 Juni 2026 - 11:43

Resmi Ditetapkan Tersangka ASN Terduga Penganiaya Jurnalis tvOne Tidak Ditahan

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Panen Raya Jagung, Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Rabu, 17 Jun 2026 - 04:36

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Sukses Dukung Pembukaan MTQ Sumut 2026 di Astaka Pancing

Selasa, 16 Jun 2026 - 13:28

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x