Ismail Nekat Jual Aset Negara dan Rampas Tanah Warga, Surat Perdamaian 2002 Dikhianati

- Editor

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 03:21

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tekengon | TribuneIndonesia.com

Aroma busuk praktik mafia tanah kembali menyeruak di Aceh Tengah. Nama Ismail mencuat setelah berani merampas tanah warga sekaligus menjual aset negara berupa sepadan sungai dan badan sungai. Ironisnya, Ismail bukanlah orang baru dalam perkara ini.

Pada tahun 2002, ia pernah kalah di pengadilan dan menandatangani surat kesepakatan perdamaian di hadapan Kapolres, pasukan Kostrad, dan Siliwangi. Saat itu, ia mengakui kesalahan, meminta maaf, serta berjanji tidak akan mengulanginya. Namun, janji tinggal janji.

Kembali Berulah di 2019

Setelah belasan tahun, tepatnya pada 2019, Ismail kembali berulah. Ia secara terang-terangan menjual tanah yang pernah disengketakan itu kepada seorang bernama Syahru Winniko. Parahnya, tanah yang dijual tidak hanya hasil rampasan dari warga, tetapi juga mencaplok aset negara berupa sepadan sungai dan badan sungai. yang menurut aturan agraria jelas tidak boleh dimiliki apalagi diperjualbelikan.

Pemilik Sah Bersuara: “Tanah Kami Dijual Tanpa Sepengetahuan”

Saat tim media menelusuri lebih jauh, para pemilik sah angkat bicara. Mereka menyatakan tidak pernah memberi kuasa kepada Ismail untuk menjual tanah mereka.

  • Makmun menunjukkan akta hibah.
  • M. Japar mengeluarkan sertifikat asli.
  • Rosdiana menampilkan akta hibah.
  • Sawaluddin memperlihatkan akta jual beli.

Keempat pemilik itu kompak menunjukkan dokumen resmi kepemilikan tanah di depan awak media. “Kami tidak pernah menjual tanah kami. Tiba-tiba sudah berpindah tangan. Bagaimana mungkin tanah dengan bukti sah yang kami pegang bisa ditumpang-tindihkan dengan surat lain?” ungkap salah satu pemilik dengan nada geram.

Skandal Surat Palsu dan Saksi Bermasalah

Dugaan permainan kotor semakin kuat setelah ditemukan bukti surat jual beli tanah rampasan dan sepadan sungai. Sesuai aturan, pembuatan surat jual beli serta pengukuran tanah wajib melibatkan aparatur pemerintah kampung. Namun, tidak ada seorang pun pejabat desa yang terlibat, kecuali Reje Kampung Sukriadi. Padahal, ia mengetahui siapa pemilik sah tanah tersebut.

Baca Juga:  Rp7,5 Triliun Uang Rakyat Aceh Masih Mengendap, KAKI: APBA Harus Segera Diserap untuk Kepentingan Masyarakat

Lebih janggal lagi, saksi dalam dokumen jual beli justru berasal dari keluarga dekat Ismail:

  • M. Sirwani, abang kandung Ismail.
  • Julkarnaen, sepupu Ismail.
  • Ermawati, istri sah Ismail.

Keterlibatan keluarga dekat dalam transaksi yang seharusnya netral jelas melanggar aturan dan mengindikasikan praktik rekayasa hukum.

Warga Bertanya: Ada Kesepakatan Gelap?

Keterlibatan Reje Kampung Sukriadi dalam menandatangani surat jual beli penuh kejanggalan menimbulkan pertanyaan besar. Apakah ada kesepakatan gelap antara Sukriadi dan Ismail? Mengapa pejabat kampung ikut melegitimasi praktik mafia tanah yang merugikan warganya sendiri?

Seorang warga Dusun Mas, Batu Lintang, mengaku khawatir kasus serupa akan berulang. “Kalau tindakan Ismail ini dibiarkan, bukan tidak mungkin warga lain jadi korban. Kami berharap aparat penegak hukum segera turun tangan agar mafia tanah tidak terus merajalela,” tegasnya.

Menjual Negara, Bukan Sekadar Tanah

Kasus ini bukan sekadar sengketa antarindividu, tetapi sudah menyentuh tindakan melawan hukum negara. Menjual tanah warga dengan surat tumpang tindih adalah kejahatan. Namun, menjual sepadan sungai dan badan sungai merupakan pelanggaran berat yang jelas melanggar Undang-Undang Agraria.

Jika aparat penegak hukum (APH) tidak segera bertindak, ulah Ismail bisa menjadi preseden buruk: aset negara berpindah tangan hanya dengan selembar kertas rekayasa. (#)

Berita Terkait

Ketua Asrama Raja Ampat di Manado Desak Dinas Pendidikan Segera Bayar Kontrak Asrama
Abdul Hadi Apresiasi Profesionalisme Satreskrim Polresta Deli Serdang Usai Terbit SP3
Komjak RI Balas Surat P2BMI, GRPK Siap Bongkar Fakta Dugaan Penanganan Kasus Alsintan di Kejari Deli Serdang
Pilkades Gunung Bakti Bersengketa, Pemerintah Didesak Tegakkan Ketentuan Hukum Tanpa Tebang Pilih
Setelah Sita Uang Rp1,5 M, KPK Susun Strategi Ungkap Kasus ‘Sunat’ Upah Pungut di Kabupaten Bogor
Keluarga Winda Desak Kasus Kematian Dipindahkan ke Polda Sumut
Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Berita ini 182 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 7 September 2026 - 06:00

Nekat Curi Motor di Kuta Selatan Dua Pemuda di Amankan URC Jatanras Polda Bali

Jumat, 4 September 2026 - 13:58

Polres Bireuen Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW 1448 H, Gelar Tausiah dan Santuni Anak Yatim

Kamis, 3 September 2026 - 12:42

Dandim 1310/Bitung Tegaskan Sinergitas Kunci Sukses Penanggulangan Karhutla di Bitung

Kamis, 3 September 2026 - 11:07

Polres Bitung Apresiasi Penghibahan Lahan Makam Gratis Seluas 1.700 Meter Persegi oleh IPTU Iskandar

Kamis, 3 September 2026 - 08:08

Polda Bali Perkuat Koordinasi Keamanan Pariwisata Bersama Konsulat Jenderal Amerika Serikat

Selasa, 1 September 2026 - 03:10

Kapolsek Gandapura Ajak Siswa SMAN 1 Jadi Pelopor Pencegahan Judol, Narkoba Hingga Kenakalan Remaja 

Senin, 31 Agustus 2026 - 08:56

Kapolres Bireuen Hadiri Kenduri Maulid Nabi Muhammad SAW Di Kecamatan Jeumpa 

Senin, 31 Agustus 2026 - 06:22

PATROLI SAMBANG KAMTIBMAS POLSEK JEUNIEB RAJUT KEBERSAMAAN DENGAN WARGA

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Dapur Gizi dan Perburuan Pangan Lokal

Selasa, 8 Sep 2026 - 01:00

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x