Disdikbud Aceh Tamiang Gagal Awasi Proyek: 13 Paket Ditemukan Bermasalah

- Editor

Kamis, 31 Juli 2025 - 06:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Caption : KAKI Aceh Soroti Kelemahan Pengawasan, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 92 Juta

Caption : KAKI Aceh Soroti Kelemahan Pengawasan, BPK Temukan Kelebihan Bayar Rp 92 Juta

Aceh Tamiang | TribuneIndonesia.com

Kinerja pengawasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Aceh Tamiang kembali menjadi sorotan. Temuan terbaru Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mengungkapkan bahwa pada tahun anggaran 2024, terdapat 13 paket proyek fisik yang mengalami kekurangan volume pekerjaan, dengan total kelebihan pembayaran mencapai Rp 92.057.562,76.

Hal ini disampaikan Sekretaris Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Aceh, Purn. TNI Zulsyafri, yang menyoroti lemahnya kontrol dan tanggung jawab dalam pengelolaan proyek-proyek pendidikan di daerah tersebut.

Menurut laporan BPK, temuan tersebut diperoleh dari hasil uji petik atas pekerjaan fisik yang nilainya mencapai Rp 7,3 miliar, bagian dari total belanja modal gedung dan bangunan Disdikbud Aceh Tamiang sebesar Rp 30,59 miliar. Ketidaksesuaian antara volume pekerjaan yang dilaksanakan di lapangan dan nilai pembayaran yang telah dilakukan, menurut BPK, mengindikasikan lemahnya pengawasan teknis dan administratif.

Daftar 13 proyek yang bermasalah tersebut di antaranya:

1. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Benua Raja – CV KBP, nilai kontrak Rp 591,7 juta, kekurangan volume Rp 7,7 juta.

2. Rehabilitasi Gedung SDN 2 Karang Bundar – CV HF, nilai kontrak Rp 289,5 juta, kekurangan volume Rp 5,6 juta.

3. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN 1 Karang Bundar (OTSUS) – CV BS, nilai kontrak Rp 847,5 juta, kekurangan Rp 11,5 juta.

4. Pembangunan RKB SDN Pahlawan Karang Baru – CV WMP, nilai kontrak Rp 484,9 juta, kekurangan Rp 12,6 juta.

5. Pembangunan RKB & Perabot SDN Kampung Jawa (DAK) – CV HF, nilai kontrak Rp 970,1 juta, kekurangan Rp 5,8 juta.

6. Pembangunan 3 RKB TK Pembina Kualasimpang (DAK) – CV KJ, nilai kontrak Rp 591 juta, kekurangan Rp 7 juta.

7. Pembangunan Ruang TU SMPN 8 Karang Baru (DAK) – CV PTJ, nilai kontrak Rp 272,4 juta, kekurangan Rp 5,8 juta.

8. Pembangunan Laboratorium Komputer SMPN 5 Manyak Payed (DAK) – CV KUA, nilai kontrak Rp 305,8 juta, kekurangan Rp 4,1 juta.

Baca Juga:  Bupati Monas Buka Puasa Bersama Dengan Para Wartawan Di Kabupaten Simeulue Agar Sinergitas Terjaga selama nya

9. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Alur Selalas (DAK) – CV TJM, nilai kontrak Rp 575,7 juta, kekurangan Rp 2,6 juta.

10. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Seunebok Cantek (OTSUS) – CV KJ, nilai kontrak Rp 516,5 juta, kekurangan Rp 15,1 juta.

11. Rehabilitasi Ruang Kelas SMPN 3 Karang Baru (DAK) – CV RPS, nilai kontrak Rp 476,4 juta, kekurangan Rp 3,7 juta.

12. Rehabilitasi Ruang Kelas SDN Bandar Khalifa (OTSUS) – CV AG, nilai kontrak Rp 598,8 juta, kekurangan Rp 1,9 juta.

13. Pembangunan 4 RKB TK Pembina Karang Baru (DAK) – CV FL, nilai kontrak Rp 793,4 juta, kekurangan Rp 8,1 juta.

Semua pekerjaan tersebut telah dibayar lunas oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, namun hasil pengawasan fisik di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan.

“Ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan kendali mutu dalam pelaksanaan proyek. Baik di level Kepala Dinas, PPK, maupun PPTK, semua pihak harus bertanggung jawab terhadap penggunaan keuangan negara,” tegas Zulsyafri.

Menurut laporan BPK, akar persoalan berasal dari ketidaktegasan Kepala Disdikbud selaku Pengguna Anggaran (PA) dalam mengendalikan pelaksanaan kegiatan. Selain itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dinilai kurang cermat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak.

Pihak Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sendiri, melalui Kepala Disdikbud, telah menyatakan menerima dan sepakat atas temuan BPK. Mereka juga berkomitmen akan menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan.

BPK secara tegas merekomendasikan agar Bupati Aceh Tamiang memerintahkan Kepala Disdikbud untuk segera memproses kelebihan pembayaran sebesar Rp 92 juta dan menyetorkannya ke kas daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Langkah ini harus segera diambil, agar tidak ada celah penyalahgunaan anggaran dan mencederai kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan. Kami dari KAKI akan terus mengawal proses ini agar tidak berhenti hanya pada laporan semata,” tutup Zulsyafri.

Redaksi Tribune Indonesia – Rubrik Investigasi Publik
Kontak Narasumber:
Purn. TNI Zulsyafri
Sekretaris KAKI ACEH

Berita Terkait

TAMPERAK : Jika Tak Mampu Tuntaskan Jadup, Plt Kadinsos Aceh Tamiang Sebaiknya Diganti Saja
Bayi 3 Minggu Diduga Tewas di Tangan Ayah Kandung, Luka Kecil yang Mengguncang Hati Nurani
Babinsa Hadir Dukung Pendidikan, SMK Magadha 1 Gianyar Siap Cetak Generasi Unggul
Setengah Abad Mengabdi, Dilepas Tanpa Negara Ketidakpedulian Camat Hamparan Perak dan Kades Bulu Cina Dipertanyakan
PEMILIHAN KETUA OSIS SMP NEGERI 1 MANYAK PAYED JADI IMPLEMENTASI P5 TEMA SUARA DEMOKRASI
Arief Martha Rahadyan Serahkan Wakaf Al-Qur’an di Bogor, Dorong Penguatan Pendidikan Pesantren
*Tolak Persidangan Online, Kuasa Hukum Kadri Amin Minta Persidangan Secara Langsung di Pengadilan Tipikor*
BIMTEK PEMILIHAN GEUCHIK DI LANGSA BATAL, DIDUGA TERKENDALA ANGGARAN Penggunaan Dana Desa Disorot, SOMASI Kritik Keterlibatan Pihak Ketiga
Berita ini 70 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 07:41

Sejumlah Pejabat Kodam IX/Udayana Diserahterimakan Termasuk Kapendam

Rabu, 29 April 2026 - 04:00

Ditressiber Polda Bali Gulung Judi Online Jaringan Internasional dan Prostitusi Daring

Rabu, 29 April 2026 - 00:56

Dari Rumah Sederhana, Kembang Pucuk Bordir Siap Mengguncang Panggung Fashion Nasional

Selasa, 28 April 2026 - 11:23

Polresta Denpasar Amankan Puluhan WNA Diduga Jadi Korban Penyekapan

Senin, 27 April 2026 - 10:38

Kodim 1616/Gianyar Dukung KDKMP, Perkuat Ekonomi Desa Berbasis Koperasi

Minggu, 26 April 2026 - 07:25

Sinergi Jadi Kunci, Pisah Sambut Dandim 0201/Medan Berlangsung Hangat dan Penuh Makna

Minggu, 26 April 2026 - 01:14

Melarikan Diri dan Terjatuh ke Lereng saat Hendak Ditangkap, Seorang Pengedar Narkoba di Aceh Timur Meninggal Dunia

Sabtu, 25 April 2026 - 15:16

Pangdam IX/Udayana Tutup Dikmaba Infanteri Gelombang I TA 2026, 137 Prajurit Resmi Dilantik

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x