Diduga Tak Laporkan LHKPN, Sekretaris Fraksi Gerindra Deli Serdang Didesak Klarifikasi: “Ini Bentuk Pembangkangan Hukum”

- Editor

Minggu, 6 Juli 2025 - 12:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang | TribuneIndonesia.com
Nama Dedi Syahputra, SH, Sekretaris Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Deli Serdang, tengah menjadi sorotan tajam. Hingga pertengahan tahun 2024, ia diduga belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik tahun 2023 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketidakhadiran nama Dedi Syahputra dalam daftar pelaporan LHKPN itu dinilai sebagai bentuk ketidakpatuhan terhadap undang-undang dan prinsip transparansi pejabat publik.

Hal ini disampaikan Ketua Lembaga Aliansi Masyarakat Pemerhati Reformasi (AMPR), Anhar, saat diwawancarai wartawan pada Sabtu, 5 Juli 2025.

“Ada apa dengan kekayaan Dedi Syahputra? Mengapa seorang pejabat publik sekelas Sekretaris Fraksi DPRD terkesan menghindar dari kewajiban transparansi yang diatur oleh undang-undang?” tanya Anhar retoris.

Menurut Anhar, sikap seperti ini tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga mencederai semangat reformasi birokrasi yang tengah dibangun di seluruh lini pemerintahan.

Langgar UU dan Aturan KPK

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, setiap penyelenggara negara wajib melaporkan harta kekayaannya. Kewajiban ini diperkuat oleh Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020, yang menegaskan sanksi bagi pejabat yang tidak patuh.

Namun hingga Juli 2024, berdasarkan penelusuran Lembaga AMPR, nama Dedi Syahputra tidak tercantum dalam daftar pelapor LHKPN tahun 2023 yang diterbitkan oleh KPK.

Baca Juga:  Sesalkan Insiden Contemp of Court di PN Jakarta Utara, FAPMI Angkat Bicara

“Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Jika terbukti tidak melapor, ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap hukum dan melecehkan integritas jabatan publik,” tegas Anhar.

Desak KPK dan Inspektorat Bertindak

Lembaga AMPR mendesak agar KPK dan Inspektorat segera mengambil langkah tegas terhadap dugaan kelalaian ini, termasuk membuka kemungkinan investigasi menyeluruh terhadap kekayaan pribadi Dedi Syahputra.

“Jabatan publik adalah amanah rakyat. Tidak boleh disalahgunakan. Masyarakat berhak tahu harta pejabat publik yang berasal dari uang rakyat,” ujarnya.

Anhar juga menekankan bahwa pelaporan LHKPN bukan hanya kewajiban hukum, tetapi bentuk moralitas dan komitmen terhadap keterbukaan serta akuntabilitas.

Gerindra Diminta Tidak Tutup Mata

AMPR juga mendesak DPD Partai Gerindra Sumatera Utara maupun DPC Partai Gerindra Deli Serdang untuk memberikan klarifikasi resmi atas sikap kadernya.

“Jika partai membiarkan kadernya menghindar dari kewajiban LHKPN, maka ini berpotensi menurunkan citra partai di mata publik. Jangan biarkan satu dua oknum merusak nama besar partai,” tambah Anhar.

Hingga berita ini diturunkan, Dedi Syahputra belum memberikan pernyataan atau tanggapan resmi terkait ketidakhadirannya dalam daftar pelaporan LHKPN tahun 2023.

TribuneIndonesia.co

Berita Terkait

Kasus Tipu Gelap Warga Beringin Mandek, Polresta Deli Serdang Dinilai Lamban Bertindak
Hentikan Pengusutan Kasus Kekerasan Bersajam Oknum EVP PLN di Depok, Polisi Didesak Kaji Ulang RJ
Sempat Viral di Medsos, Tindak Kekerasan Bersajam Diduga Oknum EVP PLN di Depok Berakhir Damai
Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1
Kasus Jalan di Tempat, Pelapor Sebut Terlapor “Kebal Hukum”, Desak Kapolresta Deli Serdang Bertindak Tegas
Kejari Deli Serdang Selamatkan Uang Negara Rp7 Miliar dari Dua Kasus Korupsi
Diduga Telantarkan Penumpang hingga Meninggal Dunia, PT ALS Dikecam Keras: “Ini Soal Nyawa Manusia, Bukan Binatang!”
Kejati Sumut Sita Rp150 Miliar dari Hasil Korupsi Penjualan Aset PTPN I
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 4 November 2025 - 02:08

2 Tahun 9 Bulan Menjabat Kajari Bireuen Raih Sejumlah Prestasi 

Senin, 3 November 2025 - 22:31

Menguak Peran Satgas Anti Pungli Sebagai Peringan Beban Buruh dan Pelaku Usaha

Senin, 3 November 2025 - 20:47

Memastikan Kelanjutan Program Prioritas di Tengah Pengurangan Dana Pusat: Strategi ASN Pemkab Langkat Menjawab Tantangan Anggaran

Senin, 3 November 2025 - 19:11

Dugaan Penganiayaan dan Pengrusakan oleh Oknum Polisi di Sergai: Kasus Masih Berproses dan Dirincikan di Meja Hukum

Senin, 3 November 2025 - 16:57

Rantai Pasok MBG di Dairi: Celah Pembuka Kontaminasi Makanan

Senin, 3 November 2025 - 11:03

Komitmen Jaga Kamtibmas, Kurang dari 12 Jam, Pelaku Penganiayaan Berat di Bitung Dibekuk

Senin, 3 November 2025 - 08:25

Lima Rumah Terbakar di Desa Batu Hamparan, BPBD Aceh Tenggara Gerak Cepat Padamkan Api

Senin, 3 November 2025 - 07:47

Cegah Kenakalan Remaja, Kapolsek Matuari Bina Kelompok Pelaku Tawuran dengan Ibadah dan Olahraga Bersama

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x