Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DF dan J, bertempat di Kejaksaan,Rabu 25 Juni 2025.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara Pertama bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Korban sedang jualan mie di warkop DEFI didesa Ulee Glee Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu korban pergi kebelakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring, saat itu Tersangka DF sedang duduk di Balai belakang warkop, kemudian korban menyapa Tersangka DF dengan kata-kata “Kiban Na can” (Gimana ada Rejeki selama ini), setelah beberapa langkah korban berjalan kedepan warung, tiba-tiba Tersangka DF memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya Tersangka DF kembali memukul dibahagian pundak, lalu Tersangka DF juga memukul korban dibahagian perut, Kemudian korban pun langsung pergi ke Polsek Makmur untuk melaporkan hal tersebut.

Perkara Kedua bermula pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pada pukul 19.00 wib Tersangka J meminta Korban untuk datang kerumah Tersangka J untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Tersangka J dengan Kakak korban. Selanjutnya korban langsung pergi menuju kerumah Tersangka J, ketika korban sedang menuju kearah rumah Tersangka J, korban bertemu dengan Kakak saksi korban dan pergi bersama-sama menuju rumah Tersangka J.

Baca Juga:  Miris" si jago merah lalap Kantor Desa Penungkirin STM Hilir

Sesampainya dirumah Tersangka J yang beralamat di Desa Seunebok Aceh Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, Korban langsung bertemu dengan Tersangka J dan pada saat itu terjadi perdebatan cek cok mulut antara korban dengan Tersangka J, Tersangka J berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerang Tersangka j, sehingga oleh Tersangka J langsung memukul kearah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah.

Bahwa perbuatan tersangka DF dan J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jam Pidum agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

P2BMI Sumut Surati Kejari Deli Serdang, Minta Usut Dugaan Rangkap Jabatan Kadus di Desa Sena
Sinergi Lindungi Kreativitas: Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI di Bali
Menteri Imipas Lantik Dirjen Imigrasi serta Staf Ahli Menteri Bidang Pelayanan Publik
“Unit Reaksi Cepat Ilegal” Teror Warga Paya Gambar, Dugaan Intimidasi Kian Memanas
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 07:28

Ridwan Hisjam: Hilirisasi Berbasis Teknologi adalah Kunci Kedaulatan Ekonomi Jawa Timur

Selasa, 7 April 2026 - 06:31

Arief Martha Rahadyan: Efisiensi Anggaran Jadi Kunci Kemajuan Indonesia

Selasa, 7 April 2026 - 00:52

Ny. Ella Suherman sosok istri prajurit yang kreatif “kisah inspiratif dari lidi nipah

Senin, 6 April 2026 - 15:24

Bupati Simeulue Beri Motivasi Kepada Peserta Ujian TKA Tingkat SMP Dalam Rangka Peninjauan Langsung.

Senin, 6 April 2026 - 09:32

EVP Bantuan Hukum PLN ‘Double Job’, Apa Kabar Kasus Penganiayaan Bersajam Terhadap Jukir di Depok

Minggu, 5 April 2026 - 02:24

Kapolres bersama Forkopimda Aceh Tenggara Turun Langsung Salurkan Sembako untuk Warga Tanoh Alas

Sabtu, 4 April 2026 - 04:16

Pungutan Liar Biaya Ambulans di Puskesmas Pante Bidari Oknum Supir Seakan Kebal Hukum Mengakui Kesalahan Pakek Sikap Arongan

Sabtu, 4 April 2026 - 03:29

SOMASI Desak Wali Kota Langsa Serius Tindaklanjuti Temuan RDP PDAM, Soroti Dugaan Pelanggaran dan Nepotisme

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x