Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DF dan J, bertempat di Kejaksaan,Rabu 25 Juni 2025.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara Pertama bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Korban sedang jualan mie di warkop DEFI didesa Ulee Glee Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu korban pergi kebelakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring, saat itu Tersangka DF sedang duduk di Balai belakang warkop, kemudian korban menyapa Tersangka DF dengan kata-kata “Kiban Na can” (Gimana ada Rejeki selama ini), setelah beberapa langkah korban berjalan kedepan warung, tiba-tiba Tersangka DF memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya Tersangka DF kembali memukul dibahagian pundak, lalu Tersangka DF juga memukul korban dibahagian perut, Kemudian korban pun langsung pergi ke Polsek Makmur untuk melaporkan hal tersebut.

Perkara Kedua bermula pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pada pukul 19.00 wib Tersangka J meminta Korban untuk datang kerumah Tersangka J untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Tersangka J dengan Kakak korban. Selanjutnya korban langsung pergi menuju kerumah Tersangka J, ketika korban sedang menuju kearah rumah Tersangka J, korban bertemu dengan Kakak saksi korban dan pergi bersama-sama menuju rumah Tersangka J.

Baca Juga:  Ambulance PKB Jangka Layani Masyarakat secara Gratis

Sesampainya dirumah Tersangka J yang beralamat di Desa Seunebok Aceh Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, Korban langsung bertemu dengan Tersangka J dan pada saat itu terjadi perdebatan cek cok mulut antara korban dengan Tersangka J, Tersangka J berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerang Tersangka j, sehingga oleh Tersangka J langsung memukul kearah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah.

Bahwa perbuatan tersangka DF dan J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jam Pidum agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

PN Medan Eksekusi Aset PT PKT, LBH Medan Buruh Tidak Dibayar Pesangon Adalah Kejahatan!
Kajari Bireuen damaikan pekara Penadahan di simpang mamplam
Babinsa Koramil 05/Juli Bantu Warga Bangun Turap Penahan Tanah di Desa Abuek Budi
Penyidik Polda Aceh Resmi Menahan SMY, Tersangka Kasus Korupsi Wastafel
Janji Manis Lolos Jaksa Berujung Pahit, Uang Rp600 Juta Hilang
Ngopi Bareng Jadi Cara Satlantas Polres Pidie Jaya Dekatkan Diri dengan Warga dan Tekan Laka Lantas
Dandim 0111/Bireuen Pimpin Tradisi Korp Raport Penerimaan Dan Pelepasan Personel Kodim 0111/Bireuen
Babinsa Koramil 08/Gandapura Latih PBB Siswa SMA Negeri 1 Gandapura
Berita ini 22 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:21

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 September 2025 - 11:09

Kajari Bireuen Tinjau Pelaksanaan Pembangunan Dan Revitalisasi Di SMAN 1 Bireuen

Selasa, 16 September 2025 - 08:02

Semarak HUT Pramuka ke-64 dan Hari Jadi Pidie, Wakil Bupati Alzaizi Ajak Generasi Muda Perkuat Ketahanan Bangsa

Selasa, 16 September 2025 - 06:06

Wujudkan Desa Lebak Lebih Baik, Kades dan AWDI DPC Pandeglang Perkuat Kemitraan

Selasa, 16 September 2025 - 04:23

Babinsa Koramil 08/Gandapura Ajak Warga Jaga Ketahanan Pangan Lewat Pertanian Jagung

Minggu, 14 September 2025 - 15:28

TNI Gelar Patroli Malam Begal

Minggu, 14 September 2025 - 10:24

Syari’at Islam di Aceh: Janji Besar Mualem–Dek Fad atau Sekadar Slogan?

Minggu, 14 September 2025 - 01:57

PATEN KALI Permudah Layanan Pajak Bumi dan Bangunan di Seluruh Kecamatan Deli Serdang

Berita Terbaru

Peristiwa, kecelakaan dan bencana Alam

Peduli Sesama, Ketua Umum Bhayangkari Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Terdampak Banjir di Bali

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:21

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x