Kajari Bireuen Damai Kan dua Perkara Penganiayaan

- Editor

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:28

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bireuen/Tribuneindonesia.com

Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H dan Jaksa Fasilitator melakukan upaya Perdamaian untuk pengusulan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ) ke Jampidum terhadap Tindak Pidana Penganiyaan a.n Tersangka DF dan J, bertempat di Kejaksaan,Rabu 25 Juni 2025.

Proses Perdamaian dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi, S.H.,M.H, dihadiri juga oleh pihak keluarga korban, tersangka, dan perangkat gampong.

Perkara Pertama bermula pada hari Senin tanggal 28 April 2025, sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Korban sedang jualan mie di warkop DEFI didesa Ulee Glee Kecamatan Makmur Kabupaten Bireuen, lalu korban pergi kebelakang warkop untuk mengambil baskom stenlis di tempat cucian piring, saat itu Tersangka DF sedang duduk di Balai belakang warkop, kemudian korban menyapa Tersangka DF dengan kata-kata “Kiban Na can” (Gimana ada Rejeki selama ini), setelah beberapa langkah korban berjalan kedepan warung, tiba-tiba Tersangka DF memukul korban dari arah belakang sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya Tersangka DF kembali memukul dibahagian pundak, lalu Tersangka DF juga memukul korban dibahagian perut, Kemudian korban pun langsung pergi ke Polsek Makmur untuk melaporkan hal tersebut.

Perkara Kedua bermula pada Hari Selasa tanggal 29 April 2025 sekira pada pukul 19.00 wib Tersangka J meminta Korban untuk datang kerumah Tersangka J untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi antara Tersangka J dengan Kakak korban. Selanjutnya korban langsung pergi menuju kerumah Tersangka J, ketika korban sedang menuju kearah rumah Tersangka J, korban bertemu dengan Kakak saksi korban dan pergi bersama-sama menuju rumah Tersangka J.

Baca Juga:  Karoops Polda Aceh Hadiri Rapat Koordinasi Persiapan Pawai Takbir dan Salat Idulfitri 1446 H

Sesampainya dirumah Tersangka J yang beralamat di Desa Seunebok Aceh Kec. Peulimbang Kab. Bireuen, Korban langsung bertemu dengan Tersangka J dan pada saat itu terjadi perdebatan cek cok mulut antara korban dengan Tersangka J, Tersangka J berfikir korban ingin menggertak juga dan ingin menyerang Tersangka j, sehingga oleh Tersangka J langsung memukul kearah bawah telinga kiri korban sampai korban jatuh ke tanah.

Bahwa perbuatan tersangka DF dan J telah melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman paling lama 2 (dua) Tahun 8 (delapan) bulan penjara.

Setelah dimediasi oleh Kajari Bireuen dan Jaksa Fasilitator, tersangka dan Korban sepakat berdamai dengan syarat Tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.

selanjutnya perkara ini akan diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Aceh untuk menunggu ekspose bersama Jam Pidum agar disetujui penghentiannya.

Berita Terkait

Kejari Bireuen Terimae tersangkaAdan barang Bukti Perkara Pencurian dari polda Aceh.
“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron
Warga Sugiharjo Murka! Penutupan Aliran Air di Dusun 4 Sebabkan Banjir dan Kerugian
Kades Tumpatan Nibung Diteror! Rilisan Berita Fitnah Diduga Jadi Senjata Karakter Assassination
Jaksa Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara Pencabulan Terhadap Anak 
Properti Mendidih! AQILA Residence 2 Diduga Tak Kantongi PBG, Trantib Percut Sei Tuan Dinilai Melempem!
Skandal Pungli SKT Tandem Hilir 1 Makin Mengerikan! Ketua Kelompok Penggarap Terlibat, Uang Diduga Masuk Kantong Pribadi
Kejaksaan Negeri Bireuen, Tuntutan Mati terdakwa M dalam Tindak Pidana Narkotika
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 26 Juni 2025 - 13:07

Jaksa Eksekusi Cambuk Terpidana Pelanggar Qanun Jinayat

Kamis, 26 Juni 2025 - 07:46

Kejari Bireuen bentuk Tim Percepatan (UCJ) Dalam Mendukung  Rencana Aksi RAN Di Provinsi Aceh.

Kamis, 26 Juni 2025 - 03:07

Sambut 1 Muharram 1447 H, Pemkab Bireuen Salurkan Beasiswa Miskin Berprestasi kepada 1.100 Santri

Kamis, 26 Juni 2025 - 02:38

Warga Silo Lama Kehilangan Surat Tanah, Tawarkan Hadiah Menarik bagi Penemu

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:43

Ratusan Warga Binaan Lapas Kelas IIB Idi Ikut Kajian Kearifan Lokal Bersama Dr.Fakhrurradhi,M.Pd.

Rabu, 25 Juni 2025 - 17:41

Kobaran Api Lahap Lahan Kosong di Desa Pepalang

Rabu, 25 Juni 2025 - 11:15

Kemenag Bireuen Kukuhkan Forum Pendidik Madrasah Inklusi 2025–2025-2029

Rabu, 25 Juni 2025 - 07:26

Polres Bireuen Gelar Olah Raga Bersama, Kuatkan Sinergitas Sambut Hari Bhayangkara Ke 79

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x