Fraksi PDIP meminta Pemerintah Bali Tegas dalam Pengelolaan Lahan Sawah Berkelanjutan

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | Teibuneindonesia.com

Fraksi PDI Perjuangan akan membantu menyikapi permasalahan yang viral di masyarakat terkait Penutupan saluran irigasi subak di desa Canggu Kabupaten Badung.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha di dampingi anggota fraksi diantaranya I Nyoman Suwirya, Ni Luh Yuniati, I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya dalam pertemuannya dengan awak media, di gedung DPRD Bali, selasa (4/2/2025) menyampaikan, bahwa perlu dicermati zona peruntukan lahan agar di setiap aktivitas peruntukan lahan terutama diatas subak dapat disesuaikan dan tidak menyebabkan suatu pelanggaran hukum

Kerusakan irigasi subak tentu akan menyebabkan kekeringan pada lahan subak yang tergantung pada sumber aliran irigasi dengan adanya kerusakan irigasi subak dapat berdampak pada menurun hingga tidak dapat lahan subak untuk melakukan produksi hasil pangan hingga dapat mengancam kelestarian subak sebagai sistem kearifan lokal Bali.

DPRD Bali perlu mencermati dan menyikapi kerusakan irigasi lahan subak sebagai tindakan perlindungan dengan menjaga kelestarian pangan yang berkelanjutan.

Setiap wilayah di provinsi Bali tentunya telah memiliki fungsi masing-masing sehingga peruntukan yang dapat dilakukan atas lahan tersebut atau disesuaikan pada lahan sebab tertentu merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Konsep subak juga harus sejalan dengan orientasi pemerintah terkait pemberdayagunaan lahan dibidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Jadi ada istilah LP2P dan ada lahan sawah yang dilindungi sebagai lagan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian pangan

Baca Juga:  Satgas TMMD Ke-123 Kodim 0111/Bireuen Bersama Warga Bersihkan Jalan Desa.

Mengacu pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa tersedianya sawah merupakan faktor penting dalam pembangunan ketahanan kedaulatan pangan

“Pemerintah seharusnya bertindak tegas dengan berpatokan pada hukum sebagai batasan dan perlindungan merujuk pada UU 41 tahun 2009 tentang LP2B dan UU no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ” Terang Supartha.

Termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan hingga Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2016 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah juga terhadap aturan teknis yang dilaksanakan di wilayah 8 provinsi termasuk di Bali melalui Keputusan kementerian ATR nomor 15 tahun 2012 tentang penetapan sawah yang dilindungi.

Total luas lahan sawah baku adalah 70.996, 30 hektar yang ditetapkan dan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi seluas 67.678,96 hektar yang terbagi ke-9 kabupaten/kota di Bali.

Demi mempercepat penyelesaian masalah lahan sawah ini, Fraksi PDIP akan mengundang pihak terkait dan yang berwenang untuk berdiskusi.(ika)

Berita Terkait

Hakim PN Medan Tolak Prapid Tersangka Penganiayaan, Air Mata Orangtua Korban Pecah di Ruang Sidang
PERADI PASNI Gandeng Polres Salatiga: Kawal Penegakan Hukum Humanis di Era KUHP Baru
Miris, Bocah 11 Tahun Diduga Dianiaya Dua Perempuan Dewasa di Pidie
Poldasu Selidiki Dugaan Korupsi Proyek SPKLU di PLN UID Sumut
Putusan MA Diabaikan, Lamsin SKD Angkat Bicara: “Jangan Permainkan Hukum Negara”
Putusan MA Sudah Sampai ke Kabag Hukum, Pemkab Aceh Tenggara Dinilai Belum Bergerak Cepat
Perkuat Sinergi, Imigrasi Ngurah Rai Gelar Media Gathering demi Keterbukaan Informasi Publik
Patroli Dharma Dewata, Imigrasi Bali Amankan 62 WNA Bermasalah
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 13 Mei 2026 - 09:20

Muhajir Ismail Membawa Semangat Baru Pendidikan Bireuen

Rabu, 13 Mei 2026 - 07:48

Inspirasi Wisuda: Marshanda Maharani Raih Cum Laude di UBHARA Jaya, Tekankan Pentingnya Resiliensi

Rabu, 13 Mei 2026 - 02:18

Bupati Bireuen Lepas Keberangkatan Jemaah Haji Kloter BTJ 08 Embarkasi Aceh

Rabu, 13 Mei 2026 - 01:31

Patroli Malam Polres Aceh Tenggara, Wujud Nyata Hadirnya Polisi Jaga Keamanan Masyarakat

Rabu, 13 Mei 2026 - 00:35

​Penyegaran Birokrasi Bitung: Empat Pejabat Utama Resmi Dilantik

Selasa, 12 Mei 2026 - 12:31

​Terancam Pasal 466 KUHP Baru, Pemuda di Bitung Diamankan Satreskrim Usai Aksi Kekerasan Fisik

Selasa, 12 Mei 2026 - 06:26

​Hengky Honandar Perkuat Sinergitas Antikorupsi di Sulawesi Utara

Selasa, 12 Mei 2026 - 05:09

Dansatrol Kodaeral VIII Bitung Siap All-Out Sukseskan Festival Akbar di Lembeh Utara

Berita Terbaru

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x