Fraksi PDIP meminta Pemerintah Bali Tegas dalam Pengelolaan Lahan Sawah Berkelanjutan

- Editor

Selasa, 4 Februari 2025 - 12:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bali | Teibuneindonesia.com

Fraksi PDI Perjuangan akan membantu menyikapi permasalahan yang viral di masyarakat terkait Penutupan saluran irigasi subak di desa Canggu Kabupaten Badung.

Ketua Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali, I Made Supartha di dampingi anggota fraksi diantaranya I Nyoman Suwirya, Ni Luh Yuniati, I Gusti Ngurah Gede Mahendra Jaya dalam pertemuannya dengan awak media, di gedung DPRD Bali, selasa (4/2/2025) menyampaikan, bahwa perlu dicermati zona peruntukan lahan agar di setiap aktivitas peruntukan lahan terutama diatas subak dapat disesuaikan dan tidak menyebabkan suatu pelanggaran hukum

Kerusakan irigasi subak tentu akan menyebabkan kekeringan pada lahan subak yang tergantung pada sumber aliran irigasi dengan adanya kerusakan irigasi subak dapat berdampak pada menurun hingga tidak dapat lahan subak untuk melakukan produksi hasil pangan hingga dapat mengancam kelestarian subak sebagai sistem kearifan lokal Bali.

DPRD Bali perlu mencermati dan menyikapi kerusakan irigasi lahan subak sebagai tindakan perlindungan dengan menjaga kelestarian pangan yang berkelanjutan.

Setiap wilayah di provinsi Bali tentunya telah memiliki fungsi masing-masing sehingga peruntukan yang dapat dilakukan atas lahan tersebut atau disesuaikan pada lahan sebab tertentu merupakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B)

Konsep subak juga harus sejalan dengan orientasi pemerintah terkait pemberdayagunaan lahan dibidang agraria, pertanahan dan tata ruang. Jadi ada istilah LP2P dan ada lahan sawah yang dilindungi sebagai lagan sawah yang ditetapkan untuk dipertahankan fungsinya sebagai lahan pertanian pangan

Baca Juga:  Penanganan Kasus Wartawan di Deli Serdang Tuai Kritik: Aliansi Pers dan LSM Desak Evaluasi Kapolsek Beringin"

Mengacu pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945 bahwa tersedianya sawah merupakan faktor penting dalam pembangunan ketahanan kedaulatan pangan

“Pemerintah seharusnya bertindak tegas dengan berpatokan pada hukum sebagai batasan dan perlindungan merujuk pada UU 41 tahun 2009 tentang LP2B dan UU no 22 tahun 2019 tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan, ” Terang Supartha.

Termasuk juga Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2011 tentang penetapan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan hingga Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2016 tentang pengendalian alih fungsi lahan sawah juga terhadap aturan teknis yang dilaksanakan di wilayah 8 provinsi termasuk di Bali melalui Keputusan kementerian ATR nomor 15 tahun 2012 tentang penetapan sawah yang dilindungi.

Total luas lahan sawah baku adalah 70.996, 30 hektar yang ditetapkan dan ditetapkan menjadi lahan sawah dilindungi seluas 67.678,96 hektar yang terbagi ke-9 kabupaten/kota di Bali.

Demi mempercepat penyelesaian masalah lahan sawah ini, Fraksi PDIP akan mengundang pihak terkait dan yang berwenang untuk berdiskusi.(ika)

Berita Terkait

Akhir Aksi Sang “Kopral” Curanmor! Residivis Spesialis Motor Digulung Polisi Usai Viral di CCTV
Cemburu Buta, Suami Tikam Istri 24 Kali hingga Tewas di Medan Area: Dendam Memuncak di Tengah Bansos
4 Pulau Aceh Berpindah, Jangan Ulangi Sejarah, Hormati Kesepakatan 1992
Diduga Agen Paspor Ilegal di Langsa Sita Handphone Warga, Imigrasi Janji Mediasi
Polsek Pancur Batu Klarifikasi Laporan Polisi yang Viral Komitmen Tuntaskan Kasus Pengancaman
Polres Bireuen Ungkap Tersangka Pembunuh Hasyimi
Darah Anak di Ujung Peluru! LBH Medan Desak Pengadilan Terbuka atas Dugaan Pembunuhan oleh Kapolres Belawan
Bantah Isu Soal Kader KNPI Beking SPBU Bermasalah, Ketua KNPI Desak Polisi Tangkap Khairuddin 
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Juni 2025 - 04:22

Proyek DAK Fisik Pendidikan SDN Tualang Diduga Mangkrak, Indikasi Korupsi Mencuat

Rabu, 11 Juni 2025 - 17:49

Pendidikan Tanpa Perlindungan: Guru di Aceh Timur Diduga Aniaya Murid, Kemenag Kaget

Rabu, 11 Juni 2025 - 02:07

Ratusan Guru “Menggugat” Balai Kota Medan: Tuntutan Membara, Hati Guru Terluka!

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:06

Peringatan Keras Bupati Deli Serdang: “Jangan Biarkan Anak-Anak Kita Tertinggal dan Terbengkalai!” 

Selasa, 10 Juni 2025 - 05:42

Tertutup dan Misterius ! Kepala SDN 101928 Didesak Diperiksa, LSM GEBER Ingatkan Ancaman bagi Dunia Pendidikan

Jumat, 6 Juni 2025 - 06:20

MAN 1 Langsa Gelar Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha 1446 H: Wujud Kepedulian Sosial dan Spirit Ketakwaan

Jumat, 6 Juni 2025 - 05:11

SD 2 Muhammadiyah Langsa Gelar Pelepasan Siswa Kelas VI Tahun Ajaran 2024/2025

Senin, 2 Juni 2025 - 16:55

Tak mengantongi Izin Disdik Aceh, Kacabdin Bireuen Menggelar Seminar Nasional Guru Berbayar Di Bireuen

Berita Terbaru

Headline news

Gubernur Aceh dan Sumut Sepakat Akhiri Sengketa Empat Pulau

Selasa, 17 Jun 2025 - 14:26

Headline news

Akhir Tahun 2024, Diduga Dinkes Belum Membayar TPK Nakes

Selasa, 17 Jun 2025 - 09:15

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x