“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan | TribuneIndonesia.com

Satu lagi predator digital berhasil dilumpuhkan! Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral bangsa. Pelaku utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi, yang sempat membuat geger masyarakat, YWS alias “Presiden Mangkok”, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa penangkapan YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tiga tersangka: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang ditangkap di kos eksklusif kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 14 April 2025.

> “YWS selama ini menjadi host utama dalam siaran langsung konten pornografi di media sosial. Ia adalah otak di balik seluruh aksi menjijikkan ini,” tegas Kombes Ferry.

Eksploitasi Anak di Balik Layar: Fakta Mengerikan Terungkap

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring, memaparkan bahwa YWS sudah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025. Ia beroperasi menggunakan lima akun media sosial berbeda, termasuk akun terakhir yang paling aktif: @presidenmangkok.

Yang lebih mengerikan, YWS tidak hanya menjadi host, tapi juga merekrut anak-anak di bawah umur untuk tampil dalam konten siaran langsung asusila. Aksi bejat ini dilakukan secara sadar, sistematis, dan demi keuntungan finansial, dengan kolaborasi bersama tersangka RA dan lainnya.

Baca Juga:  Ashari Tambunan Diperiksa Kejati Sumut Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN-1

“Ini bukan sekadar kasus pornografi biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang terstruktur, berlangsung dalam ruang digital, dan sangat merusak,” ungkap Kombes Doni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur, memproduksi, dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Jerat Hukum Berat Menanti “Presiden Mangkok”

Atas tindakan keji tersebut, YWS dijerat dengan pasal-pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 34 Jo Pasal 8 UU yang sama

Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Jo Pasal 55 KUHPidana

Dengan ancaman hukuman berat, Polda Sumut menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Kami tegaskan, Polda Sumut akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan siber. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak bangsa,” kata Kombes Doni dengan tegas.

 

Ajak Masyarakat Jadi Telinga dan Mata Digital

Sebagai penutup, Polda Sumut menyerukan peran aktif masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut melindungi ruang digital Indonesia dari konten berbahaya.

“Laporkan setiap konten yang merusak moral, terutama yang menyasar anak-anak. Jangan diam! Jadilah bagian dari perjuangan menjaga ruang digital kita tetap bersih dan sehat,” pungkas Kombes Doni.

Ilhan Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Kepala SMA Negeri 2 Lawe Sigala-Gala Membangkang Sidang KIA, Terancam Sanksi Administratif hingga Pidana UU KIP
Korupsi Proyek Waterfront City Danau Toba Meledak, GM BUMN Ikut Ditahan, Negara Rugi Rp13 Miliar
Pelajaran Hukum dari Aceh Tengah: Saat “Mengamankan” Pelaku Kejahatan Berujung Tersangka
Warga Lawe Berigin Horas Tolak Hasil Audit Inspektorat, Desak Kejaksaan Audit Ulang Dana Desa
Sekolah Rakyat Berdiri di Tanah Sengketa, Pemko Medan Diduga Abaikan Proses Hukum
Kejari Aceh Tenggara Lantik Tiga Pejabat Eselon IV, Kajari Tegaskan Komitmen Kejaksaan Modern dan Profesional
Tahanan kabur di Pengadilan Negri Lubuk Pakam, Cipayung Plus desak pencopotan pejabat
Spesialis Pencuri Sparepart Motor Diringkus Dini Hari
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 4 Februari 2026 - 07:22

Perkuat Kesadaran Hukum Generasi Muda, Kejari Bitung Gelar Program Jaksa Masuk Sekolah di SMK N 1

Selasa, 3 Februari 2026 - 13:08

Tragedi Idi Cut 3 Februari 1999 Pelanggaran HAM Berat

Selasa, 3 Februari 2026 - 10:24

Pemohon Berharap Kadiskes Aceh Tenggara Hadiri Sidang Sengketa Agar Memahami UU Nomor 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:14

​Sinergi Polri dan Pers: Irjen Johnny Isir Tekankan Kebebasan yang Bertanggung Jawab

Selasa, 3 Februari 2026 - 09:01

Yasinan dan Khanduri Warnai Peringatan Malam Nisfu Sya’ban di Gampong Abeuk Jaloh

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 02:23

Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Abaikan Panggilan Sidang KIA Kangkangi UU No 14 Tahun 2008.

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

Berita Terbaru

Perusahaan, Perkebunan dan Peternakan

Peduli akses warga, PT Bintang Sawit cemerlang cor jalan rusak di Galang

Selasa, 3 Feb 2026 - 15:06

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x