“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan | TribuneIndonesia.com

Satu lagi predator digital berhasil dilumpuhkan! Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral bangsa. Pelaku utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi, yang sempat membuat geger masyarakat, YWS alias “Presiden Mangkok”, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa penangkapan YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tiga tersangka: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang ditangkap di kos eksklusif kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 14 April 2025.

> “YWS selama ini menjadi host utama dalam siaran langsung konten pornografi di media sosial. Ia adalah otak di balik seluruh aksi menjijikkan ini,” tegas Kombes Ferry.

Eksploitasi Anak di Balik Layar: Fakta Mengerikan Terungkap

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring, memaparkan bahwa YWS sudah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025. Ia beroperasi menggunakan lima akun media sosial berbeda, termasuk akun terakhir yang paling aktif: @presidenmangkok.

Yang lebih mengerikan, YWS tidak hanya menjadi host, tapi juga merekrut anak-anak di bawah umur untuk tampil dalam konten siaran langsung asusila. Aksi bejat ini dilakukan secara sadar, sistematis, dan demi keuntungan finansial, dengan kolaborasi bersama tersangka RA dan lainnya.

Baca Juga:  Buat Riuh di Malam Hari, Lelaki SWAFP Ditempatkan di Meja Hijau

“Ini bukan sekadar kasus pornografi biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang terstruktur, berlangsung dalam ruang digital, dan sangat merusak,” ungkap Kombes Doni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur, memproduksi, dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Jerat Hukum Berat Menanti “Presiden Mangkok”

Atas tindakan keji tersebut, YWS dijerat dengan pasal-pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 34 Jo Pasal 8 UU yang sama

Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Jo Pasal 55 KUHPidana

Dengan ancaman hukuman berat, Polda Sumut menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Kami tegaskan, Polda Sumut akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan siber. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak bangsa,” kata Kombes Doni dengan tegas.

 

Ajak Masyarakat Jadi Telinga dan Mata Digital

Sebagai penutup, Polda Sumut menyerukan peran aktif masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut melindungi ruang digital Indonesia dari konten berbahaya.

“Laporkan setiap konten yang merusak moral, terutama yang menyasar anak-anak. Jangan diam! Jadilah bagian dari perjuangan menjaga ruang digital kita tetap bersih dan sehat,” pungkas Kombes Doni.

Ilhan Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Rumah Ralimasiah Warga Desa Tanjung Raya Dibakar Malam Lebaran di Simeulue, Korban Bantah Tudingan Ilmu Hitam
Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal
Posting Konten Fitnah, Lapas I Medan Siap Pidanakan Akun Tiktok Diksipolitik.id
Mahkamah agung RI mengugat PKN ke PTUN Jakarta , sebuah Fradigma Utamakan kekuasaan
Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan
Diduga Ancam Pasien dengan Golok, Dokter di Bogor Dilaporkan ke Polisi
Kontributor tvOne Diduga Dianiaya Oknum ASN di Paluta Usai Lakukan Konfirmasi
Polres Aceh Tengah Periksa Dugaan Pungli Bantuan Kemensos
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 23 Maret 2026 - 07:49

Diculik, Dianiaya, Dipaksa Ngaku! Buruh di Batang Kuis Jadi Korban Aksi Brutal

Senin, 16 Maret 2026 - 03:51

Gerak Cepat Polres Agara! Seorang Pria Penyalahguna Sabu di Babussalam Berhasil Diamankan

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:37

Residivis Curanmor Beraksi di Bebesen, Kini Diamankan di Polres Aceh Tengah

Selasa, 10 Maret 2026 - 05:29

Dua Pelaku Curat Dibekuk! Reskrim Polsek Tanjung Morawa Selamatkan Motor Warga

Jumat, 6 Maret 2026 - 12:14

Tikam tengah malam di Binjai Timur ! Ribut  tetangga berujung darah, tangkap pelaku

Minggu, 1 Maret 2026 - 23:10

Jambret Sadis Seret IRT di Medan Timur, Aksi Brutal Terekam CCTV

Jumat, 27 Februari 2026 - 02:08

Alsintan di duga Dirampas Oknum mantan kabid dinas Pertanian Sumatra Utara Negara Dirugikan !

Rabu, 25 Februari 2026 - 12:09

Rudenim Denpasar Deportasi WN Amerika Serikat Pembunuh Dalam Koper

Berita Terbaru

Wisata/Kuliner/Adat dan Budaya

Hadir Resto Caffe Afgan di Matang Glumpangdua Bireuen di buka

Kamis, 26 Mar 2026 - 08:07

Pemerintahan dan Berita Daerah

Tongkat Komando BNNK Deli Serdang Berganti, Komitmen Perang Melawan Narkoba Ditegaskan

Kamis, 26 Mar 2026 - 05:33

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x