“Presiden Mangkok” Ditangkap! Dalang Pornografi Online Anak di Sumut Dibekuk Setelah Buron

- Editor

Senin, 23 Juni 2025 - 13:50

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oplus_131072

Oplus_131072

 

Medan | TribuneIndonesia.com

Satu lagi predator digital berhasil dilumpuhkan! Direktorat Reserse Siber Polda Sumatera Utara kembali menunjukkan ketegasan dalam memberantas kejahatan siber yang merusak moral bangsa. Pelaku utama kasus siaran langsung bermuatan pornografi, yang sempat membuat geger masyarakat, YWS alias “Presiden Mangkok”, akhirnya ditangkap setelah buron selama dua bulan.

Dalam konferensi pers di Mapolda Sumut, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol. Dr. Ferry Walintukan, S.I.K., S.H., M.H., mengungkap bahwa penangkapan YWS dilakukan pada 17 Juni 2025 di wilayah hukum Polresta Pekanbaru, Polda Riau. Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari kasus sebelumnya yang telah menyeret tiga tersangka: RA (25), RPL (19), dan MGOS (15), yang ditangkap di kos eksklusif kawasan Tembung, Percut Sei Tuan, Deli Serdang pada 14 April 2025.

> “YWS selama ini menjadi host utama dalam siaran langsung konten pornografi di media sosial. Ia adalah otak di balik seluruh aksi menjijikkan ini,” tegas Kombes Ferry.

Eksploitasi Anak di Balik Layar: Fakta Mengerikan Terungkap

Direktur Reserse Siber Polda Sumut, Kombes Pol. Doni Satria Sembiring, memaparkan bahwa YWS sudah menjalankan aksinya sejak November 2024 hingga April 2025. Ia beroperasi menggunakan lima akun media sosial berbeda, termasuk akun terakhir yang paling aktif: @presidenmangkok.

Yang lebih mengerikan, YWS tidak hanya menjadi host, tapi juga merekrut anak-anak di bawah umur untuk tampil dalam konten siaran langsung asusila. Aksi bejat ini dilakukan secara sadar, sistematis, dan demi keuntungan finansial, dengan kolaborasi bersama tersangka RA dan lainnya.

Baca Juga:  Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80

“Ini bukan sekadar kasus pornografi biasa. Ini adalah bentuk eksploitasi anak yang terstruktur, berlangsung dalam ruang digital, dan sangat merusak,” ungkap Kombes Doni.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah perangkat elektronik dan akun digital yang digunakan untuk mengatur, memproduksi, dan menyebarluaskan konten bermuatan pornografi.

Jerat Hukum Berat Menanti “Presiden Mangkok”

Atas tindakan keji tersebut, YWS dijerat dengan pasal-pasal berlapis, di antaranya:

Pasal 33 Jo Pasal 7 dan Pasal 29 Jo Pasal 4 Ayat (1) UU RI No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi

Pasal 34 Jo Pasal 8 UU yang sama

Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang ITE

Jo Pasal 55 KUHPidana

Dengan ancaman hukuman berat, Polda Sumut menegaskan komitmennya bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan siber, terutama yang melibatkan anak-anak sebagai korban.

“Kami tegaskan, Polda Sumut akan terus mengejar dan menindak tegas pelaku kejahatan siber. Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal masa depan anak bangsa,” kata Kombes Doni dengan tegas.

 

Ajak Masyarakat Jadi Telinga dan Mata Digital

Sebagai penutup, Polda Sumut menyerukan peran aktif masyarakat, media, dan seluruh pemangku kepentingan untuk ikut melindungi ruang digital Indonesia dari konten berbahaya.

“Laporkan setiap konten yang merusak moral, terutama yang menyasar anak-anak. Jangan diam! Jadilah bagian dari perjuangan menjaga ruang digital kita tetap bersih dan sehat,” pungkas Kombes Doni.

Ilhan Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

Netralitas Dipertaruhkan! Pengawas Akui Pelanggaran Sekdes Lae Mbersih, Sanksi Belum Diputuskan
Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan
Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut
Ikuti Rapat Bersama Wakil Jaksa Agung, Kajari Bitung Instruksikan Jajaran Perkuat Integritas
Jepang Memberi Makan Gratis Tanpa Keracunan- Mengapa Kita Tidak Bisa? Pemimpin Harus Mencicipi Dulu!
Jangan Menjadi Pemimpin — Gubernur Atau Siapa Pun — Untuk Menciptakan Kebohongan Kepada Rakyat
Korupsi Menggurita — Mengapa Koruptor Diperlakukan Istimewa, Rakyat Yang Disiksa?
Ketika Tanah Leluhur Diambil — Tanda Peradaban yang Akan Hancur
Berita ini 30 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:46

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agustus 2026 - 08:50

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Minggu, 23 Agustus 2026 - 06:47

Jalan Darsono Tak Kunjung Tuntas ! Proyek Rp1,23 Miliar Terhenti, Dinas Sebut Kontrak Belum Berakhir

Minggu, 23 Agustus 2026 - 04:04

Skandal Pokir PKB di Aceh Tenggara: LSM KPK RI Tuding TPM, Kades, dan Kelompok Tani Main Mata Keruk Uang Negara

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 19:10

Belum Kami Musyawarahkan, Kok Sudah Beredar?” Anggota P2K Bongkar Polemik Sanggahan 35 Warga Lae Ikan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 16:10

PANITIA DUSUN SUKA DAMAI SUKSES GELAR RESEPSI HUT RI KE-81 DESA SINABANG

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 14:14

Di Balik Data Desa Menuju Percontohan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 10:07

Kasus Sopir Truk Kayu Berbuntut Panjang: Gakkum Kehutanan Disemprot Anggota DPRD Sumut

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Empat Kelas dan Seribu Bibit

Minggu, 23 Agu 2026 - 10:46

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x