Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tahun 2008.

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 03:02

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kutacane/Tribuneindonesia.com

Dua Kali Panggilan Sidang Oleh Majelis Komisi Informasi Aceh Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala Tidak Hadir Mengikuti Sidang Sengketa Informasi dan Kangkangi Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008, Tentang Keterbukaan Informasi Publik, Sidang Ketia Akan Digelar Kembali Tanggal 9 Pebruari 2026, Untuk Sidang Pembuktian.

Izharuddin selaku pemohon pada Media ini Senen, 2 Pebruari 2026, usai menerima surat panggilan sidang ke tiga Kasus penyelesaian Sengketa Informasi melawan SMN Negri 2 Lawe Sigala gala, pada Media ini mengatakan beliau menyurati secara perorangan terkain permohonan permintaan informasi/ data, hal tersebut dilakukan sesuai dengan amanah Undang Undang Nomor: 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, surat tersebut menyangkut realisasi penggunaan dana BOS Tahun 2023 dan 2024 yang bersumber dari Dana APBN atau pusat dan Penggunaan Dana Sumbangan Pembinaan Pendidikan ( SPP ) yang bersumber dari pengutipan dari peserta didik siswa/i Tahun 2023 dan Tahun 2024.

Surat pertama untuk permintaan data tersebut di kirimkan melalui POS yang di tujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah Tanggal, 21 September 2025, setelah sepuluh hari kerja tidak ditanggapi, maka Izharuddin kembali melayangkan Surat Keberatan yang ditujukan kepada Kepala Sekolah SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, selama tigapuluh hari kerja, Tertanggal 2 Oktober 2025, juga tidak ditanggapi, maka diajukan surat permohonan penyelesaian sengketa antara Izharuddin melawan Kepala SMA Negri 2 Lawe Sigala gala, pada tanggal 12 November 2025, ke Komisi Informasi Aceh.

Baca Juga:  740 Mahasiswa Umuslim KKM ke 12 Kecamatan Terdampak pascabencana banjir

Pada Tanggal 20 November 2025, Komisi Informasi Aceh ( KIA ) menerbitkan Akta Registrasi Sengketa Nomor: 031/REG-PSI/XI/2025, dan memenuhi Maksud Pasal 18 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2013 Tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, maka pada hari Selasa Tanggal 2 Desember 2025, di gelar sidang pemeriksaan awal di Banda Aceh, Izharuddin sebagai Pemohon hadir dan SMA Negri 2 sebagai termohon, akan tetapi Kepala sekolah tidak hadir, dengan tanpa alasan, dan sidang ke dua tanggal 26 Januari 2026, Kepala Sekolah juga tidak hadir, dengan tanpa alasan, untuk sidang ketiga sidang pembuktian Izharuddin sudah terima melalui pesan Whast App, Komisi Informasi Aceh, sidang ketiga untuk pembuktian akan di gelar tanggal 9 Pebruari 2026 mendatang, di Banda Aceh dan beliau akan hadir tuturnya.

Per~(Abdulgani)

Berita Terkait

HUT RI ke-81, Panitia Tetapkan Pemenang Lomba Karya Foto dan Karya Tulis Jurnalistik Aceh Tengah–Bener Meriah
Proyek P3-TGAI Desa Kuning I Disorot, Plang Tak Terlihat dan TPM Diduga Membiarkan
Program Banyak, Guru Tertunda — Keadilan Harus Sampai ke Ujung Negeri
Komisi V DPRA Serahkan Bantuan, Dorong Solusi Hunian bagi Korban Kebakaran
Polres Aceh Tenggara Diminta Panggil dan Periksa Kades Kampung Baru, Terkait Dugaan Korupsi DD Tahun 2025
Eks Kombatan GAM Pidie Tegaskan Perdamaian Harus Dijaga, Masyarakat Diminta Waspadai Provokasi
HRD Dukung Terobosan Presiden Prabowo Hadirkan Infrastruktur Dasar bagi Masyarakat
HUT ke-81 RI, TKN Kompas Nusantara dan KAMADA LMP Sumut Gelar Hiburan Rakyat
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 03:11

Jangan Jadi Pemimpin Ambisius — Peradaban Bangsa Dibangun oleh Guru

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:51

Maju ke Listrik, Tetapi Jangan Hilangkan Minyak Sebelum Siap

Sabtu, 15 Agustus 2026 - 01:49

Janji Manis Tanpa Bukti — Kesejahteraan Guru yang Selalu Ditunda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:18

Transisi Energi: Yang Listrik Silakan, Yang Minyak Tetap Berjalan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:50

Jangan Paksa Rakyat Pilihan Kendaraan, Bangunlah Kemandirian dan Pilihan yang Adil

Jumat, 14 Agustus 2026 - 07:47

Bangunlah Transportasi Umum yang Memadai, Bukan Memaksa Rakyat Mengganti Kendaraan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 13:54

Kelangkaan Semen di Aceh, Pemerintah Jangan Biarkan Masyarakat Berjuang Sendiri

Kamis, 9 Juli 2026 - 08:25

Saling Sandera di Cipete: Ketika Hukum Jadi Alat Barter

Berita Terbaru