Nasib PPPK Paruh Waktu 2026 Ditentukan 11 Kondisi, Melanggar Netralitas Langsung Putus Kontrak

- Editor

Selasa, 3 Februari 2026 - 01:43

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta | TribuneIndonesia.com

Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap kontrak Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mulai tahun 2026, Selasa (03/02/26).

Langkah ini diambil sebagai bagian dari transformasi manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) yang lebih akuntabel dan sistematis di seluruh instansi pusat maupun daerah.

​Landasan hukum kebijakan ini berpijak pada Keputusan Menpan RB Nomor 16 Tahun 2025.

dilansir dari telisik.id, Regulasi tersebut mengatur secara teknis mengenai mekanisme evaluasi berkala dan dasar hukum penghentian kontrak kerja, guna memastikan setiap pegawai memenuhi standar profesionalisme yang ditetapkan negara.

​Skema paruh waktu ini sejatinya merupakan solusi transisi bagi eks tenaga honorer untuk mendapatkan kepastian hukum.

Kendati demikian, status kepegawaian ini tidak bersifat permanen, sehingga keberlanjutan masa kerja sangat bergantung pada penilaian kinerja yang terukur dan objektif.

​Memasuki tahun 2026, setiap individu diwajibkan mengikuti evaluasi tahunan yang berbasis pada Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).

Selain capaian target kerja, aspek kedisiplinan dan kepatuhan terhadap kode etik menjadi variabel krusial yang menentukan apakah kontrak seorang pegawai layak diperpanjang atau tidak.

​Kementerian PANRB menegaskan bahwa perpanjangan masa kerja bukanlah proses yang terjadi secara otomatis.

Instansi memiliki kewenangan penuh untuk memutus hubungankerja bagi mereka yang gagal memenuhi standar, namun tetap membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu bagi pegawai berprestasi.

​Terdapat sebelas faktor utama yang menjadi dasar penghentian kontrak, mulai dari alasan administratif seperti pengunduran diri, mencapai batas usia tertentu, hingga pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.

Baca Juga:  UNIMED Dukung Swasembada Pangan, Tim PKM Tingkatkan Kesejahteraan Peternak Domba Breeding di Simalungun

Selain itu, kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan lagi untuk bertugas juga menjadi pertimbangan resmi.

​Aspek integritas turut menjadi poin krusial dalam daftar pemutusan kontrak tersebut. Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran ideologi terhadap Pancasila, terlibat dalam tindak pidana dengan hukuman minimal dua tahun, atau melanggar prinsip netralitas dengan menjadi anggota partai politik, dipastikan akan dicopot.

​Faktor kinerja dan organisasi juga memainkan peran penting. Penghapusan jabatan akibat restrukturisasi birokrasi, capaian SKP yang buruk, hingga pelanggaran disiplin berat merupakan alasan kuat bagi Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk tidak melanjutkan kerja sama dengan pegawai bersangkutan.

​Pemerintah menjamin bahwa seluruh proses administrasi kepegawaian ini dilakukan secara transparan dan akuntabel.

Melalui sistem evaluasi yang ketat ini, diharapkan pelayanan publik tetap berjalan efektif dengan didukung oleh aparatur yang disiplin, kompeten, dan memiliki integritas tinggi. (*-Talia)

Berita Terkait

Guru adalah Pahlawan Sesungguhnya yang Membangun Peradaban Bangsa
Arief Martha Rahadyan Serukan Gerakan Bersama Cegah Karhutla di Tengah Cuaca Ekstrem
PT Jasa Raharja (Persero) Kantor Wilayah Utama DKI Jakarta Gelar Bakti Sosial di Panti Sosial Asuhan Anak Putra Utama 1 Jakarta Timur
​Respon Cepat Karhutla, Polsek Ranowulu Bahu-Membahu Padamkan Api di Batu Putih Bawah
Jangan Lupakan Indonesia Timur — Keadilan Harus Hadir di Tanah Sendiri
Perumnas Groundbreaking Pembangunan Rumah Susun Bersubsidi Samesta Alonia di Kemayoran
Kid Athletics Membawa Bahagia: Hafiz & Tasqia Juara Aceh, Siap Tempur di Nasional
Selamat Hari Veteran Nasional, Arief Martha Rahadyan: Menghormati Pejuang, Menjaga Kemerdekaan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 11 Agustus 2026 - 03:01

Polantas Ajak Siswa SMAN 1 Bireuen Tingkatkan Kedisiplinan Dan Hindari Perilaku Tidak Baik 

Senin, 10 Agustus 2026 - 05:32

Nekat Rampas Motor Vespa Berkedok Debt Collector Dua Pelaku Di Bekuk Resmob Polda Bali

Senin, 10 Agustus 2026 - 04:03

KM AWU Tiba di Pelabuhan Benoa, Ratusan Penumpang Pemeriksaan X-Ray Pastikan Keamanan Terjaga

Senin, 10 Agustus 2026 - 01:24

Polres Bireuen Gelar Olah TKP Kejadian Laka Lantas Antara Mobil Pengangkut Sampah dan Mobil Box

Minggu, 9 Agustus 2026 - 08:15

Babinsa Koramil 04/Peudada Bantu Warga Bangun Rumah, Wujudkan Kemanunggalan TNI dengan Rakyat

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:41

Patroli Babinsa Koramil 03/Jeunieb, Pastikan Kondisi Jembatan Bailey Aman

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:36

Babinsa Koramil 10/Pandrah Latih PBB Siswa SMA Pandrah Jelang HUT ke-81 RI

Sabtu, 8 Agustus 2026 - 10:33

Babinsa Koramil 09/Makmur Bersama Warga Gotong Royong Timbun Halaman Meunasa

Berita Terbaru