AMMEB Bongkar Dugaan Perdagangan Gelap di ‘Luna Elektronik’, Bea Cukai Diduga Kecolongan, Polda Sumut Didesak Bertindak!”

- Editor

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Deli Serdang I Tribuneindonesia.com

Lembaga Aliansi Mahasiswa Medan Estate Bersatu (AMMEB), yang diketuai Rusydi, menggelar konferensi pers pada Kamis (05/06/2025) dan mengungkap dugaan serius mengenai praktik jual beli barang elektronik ilegal di sebuah ruko tanpa plang nama yang disebut-sebut sebagai Luna Elektronik, beralamat di Komplek MMTC Blok C38, Desa Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

“Kami menduga ruko tanpa plang nama ini menyimpan dan menjual barang-barang elektronik ilegal. Tidak ada izin usaha, tidak ada pembayaran pajak—seolah kebal hukum!” tegas Rusydi dalam pernyataannya kepada awak media.

Rusydi juga menyayangkan sikap pasif dari instansi terkait seperti Disperindag dan Dispenda Kabupaten Deli Serdang yang dinilai tidak menunjukkan keberanian untuk melakukan penindakan tegas.

Impor Gelap, Barang Tak Sesuai Standar K3L

Informasi yang dihimpun AMMEB menyebutkan bahwa barang-barang elektronik di ruko tersebut diduga berasal dari jalur impor ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan kualitas (K3L) sebagaimana yang diwajibkan pemerintah. Rusydi menyebut bahwa barang tersebut Tidak memiliki buku manual dan kartu garansi (MKG), Tidak dilengkapi SPPT SNI, Tidak tercatat dalam Nomor Pendaftaran Barang (NPB), Tidak dikenakan PPN maupun pajak perdagangan lainnya.

“Ini jelas pelanggaran berat! Kami duga Bea Cukai telah kecolongan,” ujar Rusydi geram.

Baca Juga:  Pemkab Aceh Timur Terus Mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah Dari Lahan HGU

Desakan Kepada Polda Sumut dan Ancaman Aksi Massa

AMMEB secara terbuka mendesak Polda Sumut agar segera melakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap toko Luna Elektronik. Jika tidak ada respons, AMMEB mengancam akan turun ke jalan melakukan unjuk rasa agar kasus ini segera mendapat perhatian publik dan pemerintah pusat.

“Jika terbukti bersalah, Luna Elektronik harus dikenakan sanksi administratif dan pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami tidak akan tinggal diam,” tambahnya.

Diduga Langgar Sejumlah Peraturan

AMMEB menyebut bahwa praktik di Luna Elektronik diduga melanggar sejumlah peraturan penting, antara lain Permendag Nomor 21 Tahun 2023 tentang standar kegiatan usaha dan produk,UU No. 28 Tahun 2007 tentang perpajakan, Dan peraturan perpajakan lainnya seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Ancaman untuk Industri dan Konsumen

Barang elektronik ilegal berpotensi merusak ekosistem industri dalam negeri dan membahayakan keselamatan konsumen. Selain kualitas yang buruk, harganya yang murah menciptakan persaingan tidak sehat di pasar.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administrasi—ini adalah ancaman nasional!” tutup Rusydi.

Kasus ini masih menunggu tindak lanjut dari aparat kepolisian dan otoritas terkait. Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap produk-produk elektronik yang tidak jelas asal-usul dan standarnya.

Tribuneindonesia.com

Berita Terkait

H. Syaripuddin Nasution Apresiasi Gerakan Pangan Murah di Deli Serdang
Kinerja Kapolri Buruk, DPD IMM Aceh Desak Presiden Prabowo Ganti Pimpinan Polri
Kejari Pidie Gelar Donor Darah, Pemeriksaan Kesehatan, dan Pemusnahan Barang Bukti Narkotika dalam Rangka Hari Lahir Kejaksaan ke-80
Kejari Bireuen Terima Tersangka Dan Barang Bukti Perkara psikotropika Jenis Tramadol Dari BBPOM Aceh
Empat Perangkat Desa Dayah Baro Divonis Penjara dalam Kasus Korupsi Dana Desa.
Kejaksaan Negeri Pidie Komitmen Bersihkan Korupsi, Empat Terdakwa Dituntut Hukuman Penjara
LPPAS RI Soroti Dugaan Setting Lelang Proyek Rp11,8 Miliar di Sumut
RS Columbia Asia & Generali Diduga Sandera Pasien Dua Hari Tanpa Obat, Aktivis Kecam: “Penyiksaan Berkedok Baju Putih!”
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 10:03

Deli Serdang Resmi Capai UHC, 187 Ribu Warga Nikmati BPJS Gratis

Senin, 1 September 2025 - 08:10

Kapolres dan Bupati Lampug Selatan Kompak: Unjuk Rasa Hak Warga, Tapi Jangan Anarkis!

Minggu, 31 Agustus 2025 - 07:50

Bobby Nasution Tebar Sembako untuk Ojol dan Warga Medan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 05:45

Sirul Mubtadin Pidie Jadi Magnet Spiritualitas dan Pendidikan Islam: Pemkab dan Ulama Bersatu

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 17:00

Desa Lampoh Krueng Gelar MTQ Tingkat Desa: Geusyik Alaudin Apresiasi Semangat Generasi Muda

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 13:19

Tak Sekadar Pameran, Bupati Egi Dorong UMKM Lampung Selatan Go Internasional di Apkasi Otonomi Expo 2025

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:31

Milad ke-20 Salimah Lampung Selatan Meriah, Teguhkan Komitmen Bangun Generasi Sehat

Sabtu, 30 Agustus 2025 - 12:28

WAKIL BUPATI NUSAR AMIN PANTAU PENYALURAN MBG

Berita Terbaru

Pemerintahan dan Berita Daerah

Deli Serdang Resmi Capai UHC, 187 Ribu Warga Nikmati BPJS Gratis

Senin, 1 Sep 2025 - 10:03

Oplus_131072

Feature dan Opini

Viral Ojol Makan Siang di Istana, Sepatu Mewah Jadi Sorotan Publik

Senin, 1 Sep 2025 - 09:41

Headline news

Bupati Aceh Tenggara : Jaga Kondusivitas, Hindari Provokasi

Senin, 1 Sep 2025 - 08:40

0
Would love your thoughts, please comment.x
()
x