Deli Serdang I Tribuneindonesia.com
Aroma konflik dan intrik mafia tanah kembali tercium di Kabupaten Deli Serdang. Sebuah insiden mengejutkan terjadi di Jalan Karya Ujung, Desa Helvetia, Kecamatan Sunggal, ketika spanduk pemberitahuan status Tanah Konsesi milik Kesultanan Deli tiba-tiba hilang tanpa jejak, Sabtu (31/05/2025).
Spanduk yang dipasang oleh Kuasa Hukum Kesultanan sebagai penanda hak atas lahan Eks Aset PTPN II itu lenyap secara misterius, memicu amarah pihak adat yang mengklaim sebagai pemilik sah. Kuat dugaan, ada tangan-tangan gelap yang sengaja ingin menguasai lahan strategis tersebut demi kepentingan pembangunan ilegal.
Lahan yang masih berstatus Tanah Konsesi Kesultanan Deli disebut tengah menjadi incaran pihak pengembang yang nekat ingin membelinya, meski belum ada kepastian hukum. Proses jual beli pun tersendat, menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat.
Kuasa Hukum Kepala Masyarakat Adat Wajir Urung Sepuluh Dua Kuta, OK. Hendri Fadlian Karnain, SH, menyebut pencabutan spanduk sebagai bentuk perusakan aset Kesultanan dan penguasaan liar.
“Kami akan bertindak tegas dan mengusut tuntas secara hukum siapa pun yang mencabut dan merusak spanduk, serta mencoba menguasai Tanah Kesultanan Deli,” tegasnya penuh amarah.
Di tempat terpisah, tokoh Kesultanan Deli, H. Tengku Daniel Mozard, juga angkat bicara. Melalui pesan WhatsApp kepada Media Tribuneindonesia.com ia menegaskan bahwa ada indikasi kuat praktik mafia tanah dalam upaya penjualan lahan Eks Perumahan Karyawan tersebut.
“Tanah ini milik sah Kesultanan Deli berdasarkan akta resmi. Kami tidak akan tinggal diam. Mafia tanah akan kami kejar dan seret ke jalur hukum!” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya mengamankan setiap jengkal tanah Kesultanan agar tidak jatuh ke tangan pihak yang ingin mengeruk keuntungan secara ilegal.
Ilham.Tribuneindonesia.com